Cari Blog Ini

Jumat, 13 November 2015

Tentang MEMBERI UCAPAN SELAMAT ATAU UCAPAN DUKA CITA DENGAN KARANGAN BUNGA

Kamis, 2 Al-Muharram 1437 H / 15 Oktober 2015 M

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN

Bismillah.
Ustadzah yang semoga selalu dirahmati Allah Ta’ala.
Saya ingin bertanya, apa hukumnya orang menerima atau memberi ucapan selamat atau ucapan duka cita dengan karangan bunga yang saat ini hal tersebut ramai dilakukan oleh masyarakat awam untuk menunjukkan prestise, harga diri, kedudukan dan martabat.
Berilah nasihat agar kami menjadi orang yang bertaqwa.
Jazaakumullah khairan.

JAWABAN

Ucapan selamat dan turut berduka cita dengan disertai hadiah karangan bunga bukan dari ajaran Islam, tapi dari ajaran Nasrani, Hindu dan agama lain selain Islam.
Adapun dalam Islam, jika ada yang tertimpa musibah kematian, Allah ta’ala mengajarkan kita untuk mengucapkan kalimat ‘istirja`’ (inna lillahi wa inna ilaihi raji’un), kemudian Radulullah صلى الله عليه وسلم mengajarkan doa ketika kita takziyah, yakni doa untuk jenazah juga doa untuk keluarga yang ditinggalkan agar bisa bersabar dan mengharap pahala dari Allah.
Dan ini sudah lebih dari cukup bila dibandingkan dengan karangan bunga yang mahal dan sebentar kemudian akan menjadi sampah karena dibuang.
Walhamdulillah ala nikmatil islam.
Barakallahu fiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar