Cari Blog Ini

Senin, 12 September 2016

Hukum menjuluki orang yang berhaji dengan "Haji"

⚠ *Hukum menjuluki orang yang berhaji dengan "Haji"* ⚠

💺Lembaga Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa

Pertanyaan:

❓Apa hukum memanggil sebagian orang dengan (panggilan) "Haji"?

📌 Jawaban:

Adapun memanggil orang yang menunaikan ibadah haji dengan (panggilan) "Haji", maka yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena penunaian kewajiban-kewajiban syari'ah tidaklah (berkonsekuensi adanya) pemberian nama atau laqab (julukan). Bahkan (yang diharapkan) adalah ganjaran dari Allah Ta'ala bagi orang yang diterima (ibadahnya). Maka wajib atas seorang muslim agar tidak menggantungkan dirinya dengan perkara-perkara semacam ini. Agar niatnya menjadi niat yang murni mengharap Wajah Allah Ta'ala

📚 Fatwa Lajnah Daimah 1/21718

✅ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah telah ditanya-sebagaimana dalam Majmu' Fatawa war Rasail (24/204):

Di mayoritas negara-negara Islam, pada saat kembalinya jama'ah haji dari tanah suci setelah menunaikan kewajiban (haji), orang yang menunaikan kewajiban itu dijuluki dengan julukan "Haji" dan julukan itu selalu membayanginya tak terpisahkan darinya  selamanya. Apa hukum masalah ini?

Jawaban beliau:

❌Ini adalah sebuah kesalahan. Sebab di dalam (julukan/laqab itu) paling tidak terdapat riya'. Maka jangan berlaqab dengan hal itu. Dan tidak pantas memanggil orang dengan panggilan tersebut. Karena tidak ada orang di masa Rasulullah ﷺ memanggil orang yang menunaikan ibadah haji "engkau haji."

🍏 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)

🔎 Muraja'ah:al-Ustadz Kharisman hafizhahullah

🗓 Situbondo, Kamis 6 Dzulhijjah 1437 H/8 September 2016

=============================

🇸🇦 Arabic

ﺣﻜﻢ ﺗﻠﻘﻴﺐ ﻣﻦ ﺣﺞ ﺑـ ‏« ﺍﻟﺤﺎﺝ ‏» ؟
ﺔﻨﺠﻠﻟﺍ️ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ :
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﻣﻨﺎﺩﺍﺓ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑـ ‏« ﺍﻟﺤﺎﺝ ‏» ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺃﻣﺎ ﻣﻨﺎﺩﺍﺓ ﻣـﻦ ﺣـﺞ ﺑـ : ‏« ﺍﻟﺤﺎﺝ ‏» ﻓﺎﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻬﺎ؛ ﻷﻥ ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺎﺕ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻻ ﻳﻤﻨﺢ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﻭﺃﻟﻘﺎﺑﺎ، ﺑﻞ ﺛﻮﺍﺑﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻤﻦ ﺗﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ، ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺃﻻ ﺗﺘﻌﻠﻖ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﻤﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ، ﻟﺘﻜﻮﻥ ﻧﻴﺘﻪ ﺧﺎﻟﺼﺔ ﻟﻮﺟﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ .
‏[ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ‏( 21718/1 [(

ﻭﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﻭﺍﻟﺮﺳﺎﺋﻞ ‏( /24 204 ‏) :
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻓﻲ ﻣﻌﻈﻢ ﺍﻟﺪﻭﻝ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻓﻮﺭﻋﻮﺩﺓ ﺍﻟﺤﺠﻴﺞ ﻣﻦ ﺍﻷﺭﺍﺿﻲ ﺍﻟﻤﻘﺪﺳﺔ ﺑﻌﺪ ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻳﻠﻘﺐ ﻣﻦ ﺃﺩﻯ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﺑﻠﻘﺐ ﺣﺎﺝ ﻭﺗﻈﻞ ﻣﻼﺯﻣﺔ ﻟﻪ ﺩﺍﺋﻤﺎً ﻓﻤﺎ ﺣﻜﻢ ﺫﻟﻚ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ :
ﻫﺬﺍ ﺧﻄﺄ؛ ﻷﻥ ﻓﻴﻪ ﻧﻮﻋﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ، ﻻ ﻳﺘﻠﻘﺐ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮﻩ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺬﻟﻚ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻟﻠﺤﺎﺝ ﺃﻧﺖ ﺣﺎﺝ .

http://dorarsunnia.blogspot.co.id/2016/09/blog-post_6.html?m=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar