Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata:
وقد يحسن المزاح أحيانا إذا كان فيه مصلحة، لكن لا ينبغي الإكثار منه، وإنما المزاح في الكلام كالملح في الطعام، إن عدم أو زاد على الحد فهو مذموم
“Terkadang, ada baiknya bercanda itu bila mengandung maslahat. Hanya saja tidak sepantasnya berlebih. Karena canda dalam ucap tak ubahnya seperti garam dalam makanan. Bila tidak ada atau berlebih kadarnya, maka akan dicela.”
(Bahjatul Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhbari fi Syarhi Jawami’il Akhbar” hal. 56 cet. Darul Furqan)
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
WhatsApp Salafy Indonesia http://forumsalafy.net
Turut menyebarkan:
Salafiyah KalSel
###
Al-Ustadz Abdul Muthi Sutarman, Lc.
Bercanda atau bersenda gurau adalah salah satu bumbu dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Ia terkadang diperlukan untuk menghilangkan kejenuhan dan menciptakan keakraban, namun tentunya bila disajikan dengan bagus sesuai porsinya dan melihat kondisi yang ada. Sebab, setiap tempat dan suasana memang ada bahasa yang tepat untuk diutarakan. Khalil bin Ahmad berkata, “Manusia dalam penjara (terkekang) apabila tidak saling bercanda.”
Pada suatu hari, al-Imam asy-Sya’bi rahimahullah bercanda, maka ada orang yang menegurnya dengan mengatakan, “Wahai Abu ‘Amr (kuniah al-Imam asy-Sya’bi), apakah kamu bercanda?” Beliau menjawab, “Seandainya tidak seperti ini, kita akan mati karena bersedih.” (al-Adab asy-Syar’iyah, 2/214)
Namun, jika sendau gurau ini tidak dikemas dengan baik dan menabrak norma-norma agama, bisa jadi akan memunculkan bibit permusuhan, sakit hati, dan trauma berkepanjangan. Pada dasarnya, bercanda hukumnya boleh, asalkan tidak keluar dari batasanbatasan syariat.
Sebab, Islam tidak melarang sesuatu yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh manusia sebagaimana Islam melarang hal-hal yang membahayakan dan tidak diperlukan oleh manusia. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bergaullah kamu dengan manusia (namun) agamamu jangan kamu lukai.” (Shahih al-Bukhari, Kitabul Adab)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Para Sahabat Bercanda
Manakala kita membuka kembali lembaran sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita akan mendapati bahwa beliau adalah sosok yang bijak dan ramah dalam pergaulan. Beliau bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya dan mendudukkan orang sesuai kedudukannya. Beliau berbaur dengan sahabat dan bercanda dengan mereka. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bergaul (dekat) dengan kita. Sampai-sampai beliau mengatakan kepada adikku yang masih kecil, ‘Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan oleh an-Nughair?’.” (Shahih al-Bukhari no. 6129)
An-Nughair adalah burung kecil sebangsa burung pipit. Alkisah, Abu Umair ini dahulu bermain-main dengan burung kecil miliknya. Pada suatu hari burung itu mati dan bersedihlah dia karenanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengetahui hal itu mencandainya agar tenteram hatinya dan hilang kesedihannya. Maha benar Allah Subhanahu wata’ala ketika berfirman,
وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (al-Qalam: 4)
Memang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat dekat dengan para sahabatnya sehingga tahu persis kebutuhan dan problem yang mereka hadapi, kemudian beliau membantu mencarikan jalan keluarnya. Masih kaitannya dengan senda gurau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada beberapa riwayat yang diabadikan oleh ulama hadits, di antaranya:
1. Dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Sungguh, ada seorang lelaki meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebuah kendaraan untuk dinaiki. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Aku akan memberimu kendaraan berupa anak unta.’ Orang itu (heran) lalu berkata, ‘Apa yang bisa saya perbuat dengan anak unta itu?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bukankah unta betina itu tidak melahirkan selain unta (juga)?’.”(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam al- Misykat no. 4886)
Orang ini menyangka bahwa yang namanya anak unta mesti kecil, padahal kalau sedikit berpikir, dia tidak akan menyangka seperti itu, karena unta yang dewasa juga anak dari seekor unta. Dalam hadits ini, di samping mencandai orang tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberi bimbingan kepadanya dan yang lainnya agar orang yang mendengar suatu ucapan seyogianya mencermati lebih dahulu dan tidak langsung membantahnya, kecuali setelah tahu secara mendalam maksudnya. (Tuhfatul Ahwadzi 6/128)
2. Dahulu, ada seorang sahabat bernama Zahir bin Haram radhiyallahu ‘anhu. Dia biasa membawa barang-barang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari badui (pedalaman) karena dia seorang badui. Apabila Zahir ingin pulang ke kampungnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mempersiapkan barang-barang yang dibutuhkan Zahir di tempat tinggalnya. Zahir ini jelek mukanya, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyenanginya. Pada suatu hari ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjual barang dagangannya. Diam-diam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendekapnya dari belakang. Zahir berkata, “Siapa ini? Lepaskan saya!” Zahir lalu menoleh, ternyata ia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Zahir pun menempelkan punggungnya pada dada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Siapa yang mau membeli budak ini?” Zahir berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, kalau begitu, niscaya engkau akan mendapatiku sebagai barang (budak) yang tidak laku dijual (karena jeleknya wajah).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Akan tetapi, engkau di sisi Allah Subhanahu wata’ala bukan orang yang tidak laku dijual.” —atau beliau bersabda— ”Akan tetapi, engkau di sisi Allah Subhanahu wata’ala itu mahal.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad 3/161 dan al-Baghawi dalam Syarhu as-Sunnah)
Di sini, di samping bercanda dengan ucapan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bercanda dengan perbuatan. Ini adalah sebagian contoh senda guraunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan, perlu diketahui bahwa senda gurau beliau adalah haq, bukan kedustaan. At-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda mencandai kami?” Beliau bersabda,
إِنِّي لَا أَقُوْلُ إِلَّا حَقًّا
“Saya tidak berkata selain kebenaran.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1990)
Seolah-olah, mereka ingin mengatakan bahwa tidak pantas bagi beliau yang membawa risalah (tugas) dari Allah Subhanahu wata’ala dan mulia kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wata’ala untuk bercanda. Beliau pun mengatakan bahwa beliau memang bercanda, namun tidak mengatakan kecuali kebenaran. (lihat Syarhul Misykat karya ath-Thibi, 10/3140)
Demikian juga para sahabat. Bakr bin Abdullah mengisahkan, “Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (bercanda dengan) saling melempar semangka. Tetapi, ketika mereka dituntut melakukan sesuatu yang serius, mereka adalah para lelaki.” (lihat Shahih al-Adabul al-Mufrad no. 201)
Kisah di atas menunjukkan bolehnya bercanda dengan perbuatan sebagaimana ucapan. Namun, tidaklah seluruh waktu para sahabat habis untuk bersenda gurau. Mereka hanyalah melakukannya kadang-kadang. Dan tampaknya, mereka di sini tidak saling melempar buah semangka, namun hanya kulitnya. Wallahu a’lam.
Bolehnya bercanda juga tidak bisa menjadi alasan untuk menjadikannya sebagai profesi (sebagai pelawak/komedian). Ini adalah sebuah kekeliruan. (Fathul Bari 10/527)
Bercanda Ada Batasannya
Ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan oleh seorang ketika bercanda, di antaranya:
1. Tidak bercanda dengan ayat-ayat Allah Subhanahu wata’ala dan hukum syariat-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang Nabi Musa Alahissalam ketika menyuruh kaumnya (bani Israil) untuk menyembelih sapi.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تَذْبَحُوا بَقَرَةً ۖ قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا ۖ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.” Mereka berkata, “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” Musa menjawab, “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil.” (al- Baqarah: 67)
Maksudnya, aku (Musa) tidaklah bercanda dalam hukum-hukum agama karena hal itu adalah perbuatan orang orang yang bodoh. (Faidhul Qadir 3/18)
2. Tidak berdusta dalam bergurau.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Sesungguhnya saya bercanda dan saya tidaklah mengatakan selain kebenaran.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir dari jalan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakannya sahih dalam Shahih al-Jami’)
3. Tidak menghina orang lain.
Misalnya, menjelek-jelekkan warna kulit seseorang dan cacat fisiknya.
4. Tidak bercanda di saat seseorang dituntut untuk serius.
Sebab, hal ini bertentangan dengan adab kesopanan dan bisa jadi mengakibatkan kejelekan bagi pelakunya atau orang lain.
5. Tidak mencandai orang yang tidak suka dengan candaan.
Sebab, hal ini bisa menimbulkan permusuhan dan memutus tali persaudaraan.
6. Tidak tertawa terbahak-bahak.
Dahulu, tawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dengan senyuman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita sering tertawa sebagaimana sabdanya,
لاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ
“Janganlah engkau sering tertawa, karena sering tertawa akan mematikan hati.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3400)
Al Imam an Nawawi rahimahullah menerangkan, “Ketahuilah, bercanda yang dilarang adalah yang mengandung bentuk melampaui batas dan dilakukan secara terus-menerus. Sebab, hal ini bisa menimbulkan tawa (yang berlebihan), kerasnya hati, melalaikan dari mengingat Allah Subhanahu wata’ala dan memikirkan hal-hal penting dalam agama. Bahkan, seringnya berujung pada menyakiti orang, menimbulkan kedengkian, dan menjatuhkan kewibawaan. Adapun candaan yang jauh dari ini semua, dibolehkan, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu, namun tidak terlalu sering. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk sebuah maslahat, yaitu menyenangkan dan menenteramkan hati orang yang diajak bicara. Yang seperti ini sunnah. (Syarah ath-Thibi rahimahullah terhadap al-Misykat 10/3140)
7. Tidak mengacungkan/menodongkan senjata kepada saudaranya.
Terkadang, ada orang yang bercanda dengan mengacungkan senjatanya (pisau atau senjata api) kepada temannya. Hal ini tentu sangat berbahaya karena bisa melukai, bahkan membunuhnya. Sering terjadi, seseorang bermain-main menodongkan pistolnya kepada orang lain. Ia menyangka pistolnya kosong dari peluru, namun ternyata masih ada sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Akhirnya dia pun menyesal karena ternyata masih tersisa padanya “peluru setan” yang mematikan. Namun, apa mau dikata, nyawa orang lain melayang karena kedunguannya. Ini akibat menyelisihi bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mencabut dari tangannya, lalu dia terjerumus ke dalam neraka.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula sabda beliau (yang artinya), “Barang siapa mengacungkan besi kepada saudaranya, para malaikat akan melaknatnya, meskipun ia saudara kandungnya.” (HR. Muslim dan at- Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Larangan mengacungkan senjata kepada saudara ini bersifat umum, baik serius maupun bercanda. Sebab, manusia menjadi target setan untuk dijerumuskan kepada kebinasaan. Dengan sedikit saja tersulut kemarahan, seseorang bisa tega membunuh saudaranya dengan senjata itu. Adapun mengacungkan senjata kepada orang zalim yang menyerangnya dan akan membunuhnya, merampas hartanya, atau melukai kehormatannya, boleh bagi seseorang untuk menakut-nakutinya dengan senjata supaya terhindar dari kejahatannya. Apabila upaya menakut-nakuti ini berhasil, selesailah masalahnya. Namun, bila orang zalim itu tetap menyerang, ia boleh melakukan perlawanan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Barang siapa menyerang kamu, seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (al- Baqarah: 194)
Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari bercanda dengan senjata kecuali karena khawatir dari (godaan) setan kepada orang yang beriman. Setan telah mengarahkan perangkapnya kepada orang yang beriman agar terjerumus dalam perkara yang menyeretnya kepada neraka dan kemurkaan Allah Subhanahu wata’ala. Demi menutup jalan yang berbahaya ini, kita dilarang bercanda yang bisa menimbulkan kejelekan dan menakut-nakuti muslimin atau bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa. Betapa banyak petaka yang kita saksikan karena candaan yang seperti ini. Misalnya, seseorang bercanda dengan berteriak keras dari belakang punggung saudaranya yang sedang santai atau di sisi telinganya sehingga dia terkejut. Semisal ini pula adalah mengejutkan seseorang dengan memuntahkan peluru di atas kepala saudaranya untuk menakut-nakuti. Demikian pula mengejutkan orang dengan membunyikan klakson mobil sekeras-kerasnya ketika lewat di sisinya sehingga berdebar-debar jantungnya dan hampir copot. Ada juga mainan ular-ularan yang mirip ular sungguhan yang dilemparkan kepada orang lain yang tidak mengetahuinya. Ia sangka itu ular sungguhan sehingga terkejut dan takut tidak kepalang. Sungguh, candaan yang tersebut di atas dan semisalnya telah banyak menyisakan kepiluan dan trauma yang mendalam.” (lihat Ishlahul Mujtama’ hlm. 36—37)
8. Mengambil harta orang dengan bercanda.
Tidak dibenarkan menurut agama seseorang bercanda dengan mengambil harta atau barang milik saudaranya, lalu dia sembunyikan di suatu tempat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَإِنْ أَخَذَ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ
“Janganlah salah seorang kalian mengambil barang temannya (baik) bermain-main maupun serius. Meskipun ia mengambil tongkat temannya, hendaknya ia kembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan hasan dalam Shahih al-Jami’)
Sisi dilarangnya mengambil barang saudaranya secara serius itu jelas, yaitu itu adalah bentuk pencurian. Adapun larangan mengambil barang orang lain dengan bergurau karena hal itu memang tidak ada manfaatnya, bahkan terkadang menjadi sebab timbulnya kejengkelan dan tersakitinya pemilik barang tersebut. (Aunul Ma’bud 13/346—347)
9. Tidak menakut-nakuti di jalan kaum muslimin.
Menciptakan ketenangan di tengah-tengah masyarakat adalah hal yang dituntut dari setiap individu. Tetapi, karena kebodohan dan jauhnya manusia dari bimbingan agama, masih saja didapati orang-orang yang iseng dan bergurau dengan menakut-nakuti di jalan yang biasa dilalui oleh orang. Bentuk menakut-nakutinya beragam. Ada yang modusnya dengan penampakan bentuk yang menakutkan, seperti pocongan atau suara-suara yang mengerikan, terutama di jalan-jalan yang gelap. Model bercanda seperti ini sungguh keterlaluan karena bisa menyisakan trauma yang berkepanjangan, terhalanginya seseorang dari keperluannya, bahkan terhalanginya seseorang dari masjid dan majelis-majelis kebaikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat Shahihul Jami’no. 7659)
10. Berdusta untuk menimbulkan tawa.
Apabila seorang bercanda dengan kedustaan, ia telah keluar dari batasan mubah (boleh) kepada keharaman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah orang yang bercerita lalu berdusta untuk membuat tawa manusia, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Mu’awiyah bin Haidah. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakannya hasan dalam Shahih al-Jami’)
Ia celaka karena dusta sendiri adalah pokok segala kejelekan dan cela, sehingga apabila digabungkan dengan hal yang mengundang tawa yang bisa mematikan hati, mendatangkan kelalaian, dan menyebabkan kedunguan, tentu hal ini lebih buruk. (Faidhul Qadir 6/477) Akhirnya, kita memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar diberi taufik dan bimbingan- Nya untuk selalu lurus dalam berbuat dan berkata-kata.
Sumber: Asy Syariah Edisi 089
###
Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
Ada pertanyaan yang menanyakan tentang bercanda di antara para penuntut ilmu yang memperbanyak bercanda, apa nasehat Anda?
Jawab:
Bercanda adalah mengistirahatkan diri dari kepenatan, tidak mengapa jika dilakukan kadang-kadang. Dengannya seseorang mengistirahatkan dirinya, namun dengan syarat janganlah dia bercanda kecuali dengan ucapan yang jujur dan hendaknya dia berhati-hati dari ucapan dusta, karena sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam terkadang juga bercanda dengan para Shahabat beliau. Hanya saja beliau tidak mengatakan kecuali yang benar.
Beliau pernah mengatakan,
ﻟَﺎ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻋَﺠُﻮْﺯٌ
“Wanita yang telah tua tidak akan masuk ke syurga.” (Lihat: Silsilah Ash-Shahihah no. 2987)
Ketika seorang wanita yang telah tua mendengarnya, maka dia berteriak sedih. Padahal yang beliau katakan ini adalah ucapan yang benar, karena Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat nanti akan membangkitkan manusia dan memasukkan mereka ke dalam syurga pada usia yang sama, yaitu usia muda pada puncak kematangan. Hal ini sebagaimana firman-Nya,
ﻭَﻛَﻮَﺍﻋِﺐَ ﺃَﺗْﺮَﺍﺑًﺎ
“Dan (orang-orang yang bertakwa mendapatkan) gadis-gadis remaja yang sebaya.” (QS. An-Nazi’at: 33 )
Dan yang dimaksud adalah bahwa wanita tua tersebut sekarang akan mati setelah sampai pada usia tua renta yang ditetapkan atasnya, dia tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan tua.
Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jujur dalam bercandanya. Beliau juga ketika ada seseorang ada yang mengatakan kepada beliau: “Bawalah saya naik di kendaraan.” Maka beliau menjawab,
ﺇِﻧِّﻲْ ﺣَﺎﻣِﻠُﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﻟَﺪِ ﺍﻟﻨَّﺎﻗَﺔِ
“Sesungguhnya saya akan membawamu mengendarai anak onta.” (Lihat Tahqiq Misykaatul Mashaabih karya Al-Albany rahimahullah no. 4886)
Beliau mengatakan yang sebenarnya, karena yang beliau maksud adalah onta, dan inilah dia.
Adapun dusta dalam bercanda maka tidak boleh, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memotivasi untuk meninggalkan dusta sebagaimana dalam hadits yang kalian ketahui semuanya. Yaitu dalam hadits Abu Umamah radhiyallahu anhu dalam kitab Sunan, Musnad, dan selainnya, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴْﻢُ ﺑَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺭَﺑَﺾِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤِﺮَﺍﺀَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤِﻘًّﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲ ﻭَﺳَﻂِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺴُﻦَ ﺧُﻠُﻘُﻪُ
“Sesungguhnya saya menjamin sebuah rumah di tepi syurga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan walaupun dia benar, dan sebuah rumah di tengah syurga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta walaupun dia bercanda, dan sebuah rumah di syurga yang paling tinggi bagi siapa saja yang baik akhlaknya.” (Lihat: Silsilah Ash-Shahihah no. 273)
Jadi bercanda dibutuhkan oleh seseorang kadang-kadang saja untuk mengistirahatkan pikirannya, hanya saja dia tidak boleh berdusta.
Adapun dengan banyak melakukannya maka hal itu akan mematikan hati dan menjatuhkan harga diri, menghilangkan wibawa, membuat rendah pada pandangan manusia, maksudnya mereka akan merendahkannya dengan sebab banyak bercanda. Jadi keseriusan yang akan menjadikan manusia menghormatinya. Maka hendaknya seorang hamba bercanda kadang-kadang saja, tetapi dengan hal-hal yang tidak akan menghilangkan kewibawaannya. Adapun dusta maka hal itu adalah sesuatu yang akan menjatuhkannya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Para penuntut ilmu sepantasnya bagi mereka untuk senantiasa menjaga waktu mereka, tidak membuangnya dengan bercanda yang tidak ada manfaatnya dan memperbanyaknya. Karena sesungguhnya hal ini terkadang menyeret kepada hal-hal yang tidak terpuji akibatnya seperti yang telah kami sebutkan. Juga ada perkara lain yang lebih besar akibat buruknya, yaitu dengan kematian hati dan kelalaian dari mengingat Allah Tabaraka wa Ta’ala. Maka sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk tidak menyibukkan waktunya dengan hal ini semuanya atau sebagian besaranya, apalagi jika dia adalah seorang penuntut ilmu.
Sumber artikel: albaidha .net
Alih Bahasa: Abu Almass
Tidak ada komentar:
Posting Komentar