Cari Blog Ini

Kamis, 09 Oktober 2014

Tentang BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullohu

Pertanyaan:
Apa hukum berjabat tangan setelah sholat, dan apakah di sana ada perbedaan pada sholat fardhu dan sholat sunnah?

Jawaban:
Hukum asal berjabat tangan antara kaum muslimin tatkala mereka berjumpa merupakan PERKARA YANG DISYARI’ATKAN.
Dahulu Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ biasa berjabat tangan tatkala berjumpa.dengan para Shahabatnya. Dan mereka (para shahabat) juga berjabat tangan ketika saling berjumpa satu sama lain. Berkata Anas bin Malik radhiyallohu ‘anhu dan juga Asy Sya’bi Rahimahullohu:
"Mereka para Shahabat, apabila berjumpa mereka saling berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari safar mereka saling mu’anaqoh (berpelukan)."
Dan telah tetap dalam Shohihain, bahwa Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallohu ‘anhu, salah seorang dari 10 shahabat Nabi yang mendapat kabar gembira dengan Al Jannah, berdiri dari majlisnya Rasululloh ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ di masjid Beliau, menuju Ka’ab bin Malik radhiyallohu ‘anhu tatkala Alloh menerima taubatnya. Maka shahabat (Tholhah) berjabat tangan dengannya, dan memberikan ucapan selamat atas diterimanya taubatnya oleh Alloh. Ini merupakan perkara yang masyhur di tengah kaum muslimin di zaman Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ dan yang setelahnya.
Telah tetap dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ beliau bersabda:
ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻤﻴﻦ ﻳﻠﺘﻘﻴﺎﻥ ﻓﻴﺘﺼﺎﺣﻔﺎﻥ ﺇﻻ ﺗﺤﺎﺗﺖ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺫﻧﻮﺑﻬﻤﺎ ﻛﻤﺎ ﻳﺘﺤﺎﺕ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ ﻭﺭﻗﻬﺎ
“Tidaklah 2 orang muslim saling berjumpa kemudian keduanya saling berjabat tangan, kecuali akan gugur dari keduanya dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Dan disunnahkan berjabat tangan tatkala berjumpa di Masjid, atau dalam shof. Apabila belum sempat berjabat tangan sebelum sholat maka boleh berjabat tangan setelah sholat dalam rangka mengamalkan sunnah yang agung ini, yang mana padanya akan bisa menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan rasa benci dan permusuhan.
Akan tetapi belum berjabat tangan sebelum sholat fardhu, maka disyariatkan baginya untuk berjabat tangan setelah dzikir yang disyariatkan.
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bersegera berjabat tangan setelah sholat setelah selesai salam, maka saya TIDAK MENGETAHUI ASALNYA. Bahkan yang lebih nampak perbuatan seperti ini MAKRUH dikarenakan tidak adanya dalil atas perbuatan tersebut. Dikarenakan yang disyariatkan bagi orang yang sholat ketika itu untuk bersegera berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan, yang diamalkan oleh Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ setelah salam dari sholat fardhu.
Adapun pada sholat sunnah maka juga disyariatkan berjabat tangan setelah salam,apabila belum sempat berjabat tangan tatkala akan sholat. Namun apabila sebelumnya sudah berjabat tangan, maka ini cukup.

[Fatawa syar'iyyah fi masail 'ashriyah min fatawa ulama biladil haram hal.175]

Alih bahasa: Ibrohim Abu Kaysa

###

Tanya:
Bagaimana jika kita diajak bersalaman ketika selesai salam pada shalat jama'ah? Dia selalu mengajak salaman setiap selesai salam.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Tidak apa-apa, kita terima. Dengan niat bukan karena selesai shalat, tapi dengan niat bahwa kita bertemu dia. Kita bertemu dia, kita mengucapkan atau membalas salamnya, itu apabila dia yang mendahului kita ingin bersalaman dengan kita. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar