Cari Blog Ini

Jumat, 17 Oktober 2014

Tentang BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR

Pertanyaan: Apa hukum syari’at menulis ungkapan “Barang yang dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar” yang ditulis oleh sebagian toko di faktur yang mereka keluarkan, dan apakah syarat semacam ini boleh menurut syari’at, dan apa nasehat Anda tentang perkara ini?

Jawaban:
Menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan tidak boleh ditukar adalah tidak boleh, karena itu merupakan syarat yang tidak sah karena mengandung tindakan merugikan pihak lain dan tindakan menyembunyikan cacat barang yang dijual, juga karena tujuan dari penjual dengan membuat syarat semacam ini adalah mengharuskan pembeli untuk menerima barang walaupun barang tersebut memiliki cacat, sementara penentuan syarat semacam ini tidak bisa membersihkan cacat yang ada pada barang tersebut. Jadi seandainya barang tersebut memiliki cacat, maka pembeli boleh untuk meminta ganti dengan barang yang tidak memiliki cacat, atau dia boleh meminta kompensasi dari cacat yang ada tersebut.
Juga karena harga yang sempurna merupakan imbalan bagi barang yang bagus kualitasnya, dan tindakan penjual mengambil pembayaran dalam keadaan barang yang dia jual memiliki cacat merupakan perbuatan mengambil tanpa hak. Dan karena syariat menegakkan syarat yang telah dikenal di tengah-tengah manusia (seperti tidak boleh menjual barang yang cacat) sama seperti syarat yang terucap, dan hal itu tujuannya adalah agar barang yang diperjualbelikan bebas dari cacat, sehingga boleh baginya untuk mengembalikannya jika ternyata didapati ada cacatnya. Hal ini merupakan penerapan bagi pensyaratan bebasnya barang yang diperjualbelikan dari cacat yang telah dikenal di tengah-tengah manusia, walaupun syarat tersebut tidak diucapkan.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Tertanda,
Ketua:
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih Al-Fauzan
Abdul Aziz Alusy Syaikh
Bakr Abu Zaid

Sumber artikel:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ XIII/187-198, fatwa no. 13788

Alih Bahasa: Abu Almass

###

Pertanyaan: Bagaimana menurut Anda –baarakallahu fiikum– tentang apa yang dilakukan oleh sebagian pedagang berupa kesepakatan dengan pembeli bahwa pembeli boleh mengembalikan barang yang dia beli jika dia menginginkan, namun dia tidak boleh meminta kembali uang yang dibayarkan, tetapi dia boleh memilih barang lain yang ada pada penjual yang dia inginkan yang seharga dengan barang yang dikembalikan. Kalau dia tidak mendapatkan barang yang sesuai pada penjual, maka penjual menulis uang pembayaran si pembeli, tujuannya jika kapan saja dia ingin membeli sesuatu dari toko tersebut dia bisa menggunakan uang tersebut sebagai deposit.

Jawaban:
Boleh mensyaratkan untuk menentukan pilihan atau keputusan dalam jual beli untuk jangka waktu tertentu, dan pembeli boleh mengembalikan barang yang telah dia beli dalam waktu yang telah disepakati tersebut, dan dia boleh mengambil kembali uang yang telah dia bayarkan kepada penjual, karena itu adalah hartanya. Adapun pensyaratan tidak boleh meminta kembali uang yang telah dibayarkan oleh si pembeli dan hanya boleh digunakan untuk membeli barang yang lain kepada si penjual, maka ini merupakan syarat yang bathil dan tidak boleh diterapkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
ﻛُﻞُّ ﺷَﺮْﻁٍ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻲْ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺑَﺎﻃِﻞٌ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﺎﺋَﺔَ ﺷَﺮْﻁٍ
“Semua syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah adalah bathil, walaupun ada 100 syarat.” (HR. Al-Bukhary no. 2155 dan Muslim no. 1504)
ﻭَﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺘَﻮْﻓِﻴْﻖُ ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺒِﻴِّﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta ’

Tertanda:
Ketua:
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih Al-Fauzan
Abdul Aziz Alus Syaikh
Bakr Abu Zaid

Sumber artikel:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, XIII/199, fatwa no. 19804

Alih Bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar