Setelah kafan diberi wangi-wangian sehingga aroma semerbaknya menempel pada kain, kafan yang paling bagus dan paling lebar/lapang dibentangkan kemudian diberi hanuth. Hanuth adalah sejenis wangi-wangian yang biasa diberikan kepada mayat secara khusus. Menyusul kain kedua diletakkan di atas kain pertama lalu diberi hanuth dan kapur barus. Demikian pula kain ketiga yang akan bersentuhan langsung dengan tubuh mayat.
Setelahnya mayat diangkat dalam keadaan tertutup kain dan diletakkan di atas kain kafan yang paling atas (dari tiga lapis kain yang telah disusun) dalam keadaan terlentang, di mana kain kafan yang tersisa pada bagian kepalanya lebih panjang daripada pada bagian kedua kakinya.
Kemudian disiapkan kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu dimasukkan di antara dua belahan pantat si mayat dengan cara yang lembut untuk menahan keluarnya sesuatu dari duburnya yang beraroma tidak sedap, lalu diikat di atasnya dengan kain perca yang dibelah ujungnya seperti celana pendek.
Diambil lagi kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu diletakkan di atas mulut si mayat, dua lubang hidung, dua mata, dua telinga, anggota-anggota sujudnya yaitu dahi dan hidung, telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki, dan seluruh lubang yang ada di anggota tubuhnya, termasuk lukanya yang berlubang bila ada untuk mencegah darah/nanah yang mungkin keluar hingga mengotori kafan.
Rambut dan jenggot si mayat diberi kapur barus pula.
Kemudian bagian kain kafan yang tersisa di sisi kiri si mayat ditekuk/dilipat ke sisi kanan tubuh mayat, lalu kain yang di sisi kanan ditekuk ke sisi kiri tubuh mayat sehingga mayat benar-benar terbungkus/diselimuti dalam kafannya, atau sebaliknya sisi kanan kafan terlebih dulu ditekuk baru sisi kiri. Hal yang sama juga dilakukan pada lembar kafan yang kedua dan ketiga.
Terakhir, kain yang tersisa di bagian kepala mayat dikumpulkan, lalu ditekuk ke bagian atas wajah mayat agar kain pada bagian wajah tidak tersingkap karena tiupan angin misalnya. Sedangkan kain yang tersisa pada bagian kaki ditekuk ke bagian atas kedua kaki mayat. Dan bisa diikat bila khawatir kafannya terbuka/terbongkar namun bila hendak dimasukkan ke kuburannya, ikatan tersebut dibuka.
(Al-Hawil Kabir 3/21-23, Al-Majmu’ 5/157- 161, Al-Mughni 2/169, Asy-Syarhul Mumti’ 2/517- 519)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar