1. Memandikan jenazah dengan air dan daun sidr (bidara).
Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma berkata: Ketika seseorang sedang wuquf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga meninggal. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabatnya, “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara.” (HR. Al-Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206)
2. Jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita pula, kecuali suami istri. Diperbolehkan suami memandikan jenazah istrinya dan sebaliknya istri boleh memandikan jenazah suaminya.
‘Aisyah radhiallahu anha berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam kembali kepadaku setelah mengantarkan jenazah ke Baqi’. Ketika itu aku merasakan sakit pada kepalaku, maka aku katakan, “Aduh, kepalaku sakit.” Beliau shallallahu alaihi wasallam pun berkata, “Aduh, aku juga sakit kepalaku. Tidak bermudharat bagimu, seandainya engkau meninggal mendahuluiku, aku akan memandikan jenazahmu, mengafanimu, menshalatimu kemudian menguburkanmu.” (HR. Ahmad 6/228 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 67)
3. Menyembunyikan aib si mayit yang terlihat saat memandikannya
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memandikan (jenazah) seorang muslim lalu ia menyembunyikan (apa yang dilihatnya dari aib si mayit) maka Allah akan mengampuninya 40 kali.” (HR. Al-Hakim 1/354, 362. Ia berkata tentang hadits ini: “Shahih di atas syarat Muslim.” Adz-Dzahabi menyepakatinya. Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Ahkamul Jana`iz hal. 69, “Hadits ini memang shahih di atas syarat Muslim sebagaimana yang dikatakan keduanya.”)
4. Mencampurkan kapur barus pada akhir basuhan
Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk menemui kami ketika kami akan memandikan jenazah putri beliau Zainab. Beliau berkata, "Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih bila kalian pandang perlu, dengan air dan daun sidr. Jadikanlah akhir basuhannya bercampur dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Bila kalian telah selesai memandikannya, panggillah aku.” Maka ketika kami telah selesai, kami pun memanggil beliau. Beliau memberikan sarungnya pada kami seraya berkata: “Selimutilah tubuhnya dengan kain ini.” (HR. Al-Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939)
5. Mandi setelah memandikan jenazah
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Dan siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 3161 dan At-Tirmidzi no. 993, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahih At-Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar