Cari Blog Ini

Rabu, 08 Oktober 2014

Tentang KUIS SMS

Apa hukumnya mengirim kuis berhadiah menggunakan SMS dengan tarif premium (lebih dari tarif biasa)? Apakah itu termasuk dalam kategori judi?

Jawab:
Apa yang anda tanyakan termasuk judi. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓُ: ﺃَﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣُﻌَﺎﻣَﻠَﺔٍ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺍﻟْﻤُﻌَﺎﻣِﻞُ ﺇِﻣَّﺎ ﻏَﺎﻧِﻤﺎً ﺃَﻭْ ﻏَﺎﺭِﻣﺎً ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮِ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺠُﻮﺯُ
“Kaidahnya, setiap transaksi di mana seseorang yang bertransaksi akan mengalami kemungkinan untung dan rugi [1], maka itu termasuk dari perjudian, sehingga terlarang (tidak diperbolehkan).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh‏)
Sehingga apa yang marak tersebar melalui SMS berupa beragam kuis dengan cara mengirim SMS dengan tarif yang melebihi biasanya adalah termasuk perjudian yang Allah subhanahu wa ta’ala larang. Sebagaimana dalam ayat-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

Sumber: Majalah Asy Syariah

Catatan Kaki:
[1] Rugi di sini dalam arti tidak mendapatkan imbalan apapun sementara ia telah mengeluarkan sejumlah harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar