Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary
Anjing adalah binatang yang menjijikan, sehingga para ‘ulama sepakat akan keharaman memakan dagingnya dan tidak ada perselisihan yang dapat dianggap dalam hal ini.
Adapun dalil-dalil tentang keharamannya adalah:
1. Keumuman hadits: “Tiap-tiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakan (dagingnya) adalah haram.” (HR. Muslim no.1933 dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu)
2. Diriwayatkan dari Abuz Zubair Radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Jabir tentang uang hasil penjualan anjing, maka Beliau menjawab, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keras dari hal tersebut.” (HR. Muslim no.1569)
3. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah haramkan pula atas mereka uang yang didapat dari hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no.3488)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar