Pertanyaan: Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan.sebagian kalimat seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan." Apa hukum perbuatan semacam ini?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab:
Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir, ia berkata,
ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻥْ ﻳُﺠَﺼَّﺺَ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮُ، ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻘْﻌَﺪَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﺒْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪ
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.” (HR. Muslim no. 970)
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻜْﺘَﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
"Dan ditulisi." (HR. At-Tirmidzi no. 1052, Abu Dawud no. 3225, dan An-Nasa’i no. 2027. Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwa’ul Ghalil no. 757: “Shahih.”)
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat untuk shalat atau shalat menghadapnya). Tidak boleh pula mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻗُﺒُﻮْﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum meninggalnya, “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya sebagaimana menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku mau menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku tentu aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan itu.”
Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufiq-Nya kepada muslimin agar berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka dan tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
[Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 228-229]
Sumber : Majalah Asy Syariah
###
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakan kuburan. Dalam riwayat Al-Imam Muslim rahimahullah dari Abu Hayyaj Al-Asadi rahimahullah ia berkata:
ﻗﺎَﻝَ ﻟِﻲْ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﺃَﺑِﻲْ ﻃﺎَﻟِﺐٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ: ﺃَﻻَ ﺃَﺑْﻌَﺜُﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻣﺎَ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻲ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ؟ ﻻَ ﺗَﺪَﻉَ ﺗِﻤْﺜﺎَﻻً ﺇِﻻَّ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮِﻓﺎً ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ
Ali bin Abu Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepadaku, "Maukah engkau aku utus kepada sesuatu yang Rasulullah telah mengutusku padanya? (Yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan kuburan yang menonjol lebih tinggi melainkan kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
Muslim juga meriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu anhu dia berkata,
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺘَﺴْﻮِﻳَﺘِﻬَﺎ
“Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar