Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Hamnah bintu Jahsyin radhiyallahu 'anha:
ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻮِﻳْﺖِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻥْ ﺗُﺄَﺧِّﺮِﻱ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮَ ﻭَﺗُﻌَﺠِّﻠِﻲ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮَ ﻓَﺘَﻐْﺘَﺴِﻠِﻴْﻦَ ﻭَﺗَﺠْﻤَﻌِﻴْﻦَ ﻳَﺒْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺗَﻴْﻦِ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮَ ﻭَﺍﻟْﻌَﺼْﺮَ، ﻭَﺗُﺄَﺧِّﺮِﻳْﻦَ ﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺏَ ﻭَﺗُﻌَﺠِّﻠِﻴْﻦَ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀَ، ﺛُﻢَّ ﺗَﻐْﺘَﺴِﻠِﻴْﻦَ ﻭَﺗَﺠْﻤَﻌِﻴْﻦَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺗَﻴْﻦِ ﻓَﺎﻓْﻌَﻠِﻲْ، ﻭَﺗَﻐْﺘَﺴِﻠِﻴْﻦَ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻓَﺎﻓْﻌَﻠِﻲ
“Bila engkau kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan menyegerakan shalat ashar, lalu engkau mandi dan menjamak dua shalat, zhuhur dan ashar; dan engkau mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut, maka lakukanlah; dan engkau mandi di waktu subuh (untuk mengerjakan shalat subuh), maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud no. 287, at-Tirmidzi no. 128, dihasankan al-Imam al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 188)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya wanita mustahadhah menjamak shalat fardhu. Namun perlu dilihat dulu, apa yang dimaksud menjamak di sini? Mungkin Anda pernah mendengar istilah jamak shuri? Inilah jamak yang dimaksudkan bagi wanita mustahadhah. (Subulus Salam, 1/375)
Caranya, ia mengakhirkan shalat zhuhur sampai pada akhir waktu zhuhur. Saat masuk awal waktu shalat ashar, ia pun mengerjakannya di awal waktu, sehingga ia.mengerjakan kedua shalat ini (zhuhur dan ashar) pada waktunya masing-masing dengan sebelumnya mandi sekali (untuk dua shalat). Demikian pula dengan shalat maghrib dan isya. Adapun untuk shalat subuh, disenangi baginya untuk mandi, karena shalat subuh ini tidak bergabung dengan shalat lima waktu yang lain, yang sebelumnya ataupun setelahnya. Tidaklah diragukan bahwa dengan mandi, kebersihan yang diperoleh akan lebih sempurna. Namun, hal ini dilakukan bila tidak ada kesulitan yang besar seperti cuaca yang sangat dingin dan lainnya. (Taudhihul Ahkam, 1/446)
Sumber: Asy Syariah online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar