Cari Blog Ini

Rabu, 22 Oktober 2014

Tentang OPERASI UNTUK MENGHILANGKAN CACAT

al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

(Fatwa 1)
Telah sampai sebuah surat dari seorang anak muda dari Republik Arab Mesir, Amin Taufik, yang bekerja di Kerajaan Saudi Arabia di kota Zulfi. Ia mengatakan bahwa dirinya telah dikaruniai seorang anak —walhamdulillah— tetapi di tangan kanannya ada jari yang lebih. Apakah dosa apabila dia hilangkan jari ini? Apakah terkandung dosa dalam pandangan Anda menurut syariat ini?

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut. Tidak ada dosa menghilangkan jari yang lebih tersebut karena hal itu tergolong menghilangkan aib (cacat), dan yang tergolong menghilangkan aib itu tidak mengapa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan seseorang yang terpotong hidungnya untuk membuat hidung palsu dari perak. Namun ketika ternyata menimbulkan bau, beliau mengganti dengan bahan dari emas dan Nabi membolehkan hal itu. Di sini wajib kita ketahui perbedaan antara operasi yang tujuannya menghilangkan aib dan operasi yang tujuannya adalah menambah keindahan (kecantikan atau ketampanan).
Kami katakan, operasi yang tujuannya untuk menghilangkan aib diperbolehkan karena maksudnya adalah membebaskan dari sesuatu yang membuat jelek, sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat yang lalu. Adapun operasi yang tujuannya memperindah hukumnya haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pencabutan bulu/rambut wajah, bahkan melaknat orang yang melakukannya, melarang membuat tato, dan melarang mengikir gigi demi memperindah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang menyambung rambut karena dengan itu akan menambah kecantikan bagi wanita.
Oleh karena itu, semua operasi yang tujuannya adalah memperindah maka itu haram karena dikiaskan (dianalogikan) dengan larangan mencabut bulu wajah, membuat tato. Semua operasi yang tujuannya menghilangkan aib diperbolehkan karena dikiaskan dengan perbuatan sahabat tersebut yang membuat hidung palsu dari emas dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyetujuinya. Atas dasar ini, menghilangkan jari yang lebih, menghilangkan tsalul (semacam benjolan di kulit) dan sejenisnya yang tergolong aib serta membuat jelek hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi, disyaratkan berkonsultasi dengan dokter spesialis sehingga seseorang tidak menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya.
(Fatawa Nurun ‘Alad-Darb)

(Fatwa 2)
Allah Subhanahu wata’ala mengaruniakan kepadaku dua anak. Setiap anak memiliki 24 jari, lebih dari umumnya. Apa pendapat Anda kalau saya hilangkan dengan bantuan dokter?

Jawab:
Para ulama (dahulu) menyebutkan dalam masalah ini bahwa tidak boleh memotong jari yang lebih. Namun yang tampak, hal ini tidak diperbolehkan karena berbahaya bagi orang tersebut apabila jari itu dipotong. Di zaman sekarang ini, bahayanya —walhamdulillah— kecil, dan jauh dari mudarat. Maka dari itu, menurut kami dalam kondisi semacam ini tidak mengapa memotong jari yang lebih yang membuat jelek anggota tubuh. Adapun jika jari yang lebih tadi tidak membuat jelek anggota tubuh, yang semestinya dibiarkan apa adanya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

(Fatwa 3)
Saya punya sepupu dan menikahi saudara perempuan saya, lalu melahirkan satu anak laki laki dan satu anak perempuan. Anak perempuan tersebut memiliki enam jari, dan jari yang keenam kecil. Apakah boleh dihilangkan dengan cara operasi?

Jawab:
Ya, diperbolehkan menghilangkan jari dari tangan atau kaki dengan operasi dengan syarat aman dari risiko pada orang tersebut, demikian juga bila ada yang lebih pada selain jari. Terkadang tambahan itu pada telinga, keluar sedikit darinya. Terkadang di kepala ada sesuatu yang turun dari kepalanya. Yang penting, segala yang menjadi aib dan membuat jelek bagian tubuh, tidak mengapa dihilangkan dengan operasi dan diperbagus tempat tersebut dengan syarat aman dari mudarat.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

(Fatwa 4)
Saya dikaruniai seorang anak perempuan, dan pada telapak tangan kirinya ada yang seperti jari keenam. Sebagian orang menyarankan agar jari yang lebih itu dihilangkan, karena hanya tergantung. Jari tersebut bergerak setiap kali tangannya bergerak. Kami mengharapkan penjelasan tentang hukum Islam terhadap operasi ini. Kami mohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar Anda mendapatkan taufik.

Jawab:
Tidak mengapa menghilangkan jari yang lebih dari telapak tangan anak wanita tersebut, apabila tidak mengandung risiko (bahaya). Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Washallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
(Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz; Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan)

Sumber: Asy Syariah Edisi 093

Tidak ada komentar:

Posting Komentar