Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah berkata:
“Pada pakaian/celana pantalon ada dua musibah:
Musibah pertama:
Orang yang memakai pakaian/celana ini telah menyerupai orang kafir, karena kaum muslimin dulunya memakai sirwal yang lapang dan longgar, di mana celana sirwal ini masih terus dipakai di Suriah dan Lebanon. Kaum muslimin tidak mengenal celana pantalon kecuali setelah mereka dijajah oleh orang-orang kafir. Kemudian ketika para penjajah ini telah pergi, mereka meninggalkan pengaruhnya yang buruk, yang kemudian diikuti oleh kaum muslimin karena kebodohan mereka.
Musibah kedua:
Celana pantalon ini bila dikenakan akan membentuk aurat, sementara aurat laki-laki antara lutut dan pusar. Orang yang sedang shalat wajib baginya untuk menjauhi perbuatan maksiat kepada Allah, karena ia hendak bersujud kepada-Nya. Lalu bagaimana jadinya bila ia sujud dalam keadaan kedua belah pantatnya membentuk di balik pantalonnya. Bahkan engkau lihat kemaluannya juga membentuk. Bagaimana orang yang seperti ini shalat dan berdiri di hadapan Rabbul ‘Alamin.
Yang aneh, kebanyakan pemuda muslim mengingkari pakaian ketat yang dikenakan wanita karena memperlihatkan bentuk tubuh mereka, namun melupakan dirinya sendiri. Karena ia justru terjatuh dalam perbuatan yang ia ingkari. Tidak ada perbedaan antara wanita yang memakai pakaian ketat hingga menampakkan lekuk tubuhnya dengan pria yang mengenakan pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat laki-laki dan perempuan sama-sama aurat.” (Dinukil dari ta’liq kitab Al-Qaulul Mubin fi Aktha`il Mushallin, hal. 22-23)
Adapun bila pantalon itu lebar, tidak ketat, dan tidak tipis sehingga menerawang auratnya terhadap orang yang di belakangnya maka sah shalat dengan memakainya. Dan yang afdhal bila di atas pantalon itu dipakai gamis/jubah (baju panjang) yang menutupi antara pusar sampai lutut dan panjangnya sampai setengah betis atau sampai di atas mata kaki, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Namun apabila menerawang karena tipisnya sehingga menampakkan auratnya terhadap orang yang di belakangnya, maka batal shalatnya. Dan apabila hanya membentuk kemaluannya saja, maka dibenci shalatnya, terkecuali bila dia tidak mendapatkan pakaian yang lainnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Asy-Syaikh Ibnu Baz 10/414 dan jawaban Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` nomor 2003)
Sumber: Asy Syariah Edisi 037
###
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan:
ماحكم لبس البنطال للمرأة في البيت مع زوجها أو عند النساء ؟
Apa hukum memakai bantalon bagi kaum wanita ketika di rumah bersama sang suami atau ketika bersama kaum wanita lainnya?
Jawaban:
الذي يظهر أن البنطال تشبه بأعداء الإسلام، والرسول صلى الله عليه وعلى آله و سلم يقول: من تشبه بقوم فهو منهم
Yang tampak bahwa bantalon itu tasyabuh terhadap musuh-musuh Islam. Sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
Dari kaset: Jalsah bil Harazat
Sumber:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1943
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
http://forumsalafy.net/hukum-memakai-bantolun-bagi-wanita-ketika-bersama-wanita-lain/
WA Al Istifadah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar