Cari Blog Ini

Jumat, 30 Oktober 2015

Tentang MENGIMAMI SALAT DI MIHRAB MASJID

Tanya:
Apakah diperbolehkan shalat dalam mihrab ketika mengimami orang awam di masjid-masjid mereka?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Terjadi khilaf di kalangan para ulama tentang hukum mihrab.
Sebagian para ulama membolehkan dan dijadikan itu sebagai tanda kiblat pada suatu masjid.
Sebagian para ulama menganggap ini adalah perkara yang muhdats, perkara yang baru, tidak dikenal di zaman rasul shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam.
Adapun seseorang yang mengerjakahn shalat di dalamnya, maka hal ini diperbolehkan.
Terkecuali kalau dia berpendapat bahwa mihrab itu adalah perkara bid'ah dan dia ingin mengingkari suatu bid'ah yang dilakukan, maka dia tidak mengerjakan shalat di tempat tersebut sebagai bentuk pengingkaran. Wallahu a'lam.

http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/apakah-diperbolehkan-shalat-di-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar