Cari Blog Ini

Jumat, 30 Oktober 2015

Tentang WARISAN UNTUK ISTRI YANG DICERAI

Seorang istri ditalak dan masih dalam masa ‘iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Jika talaknya adalah talak raj’i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat.

Akan tetapi, apabila suami meninggal ketika istri sudah keluar dari masa ‘iddah, istri tidak mendapatkan warisan. Demikian pula jika talaknya adalah talak ba’in yang tidak bisa dirujuk, seperti wanita yang ditalak dengan imbalan harta (khulu’, -red.), atau yang ditalak ketiga kalinya, atau yang semisalnya yang menghasilkan talak ba’in; istri tidak mendapatkan warisan dari suami yang menalaknya. Sebab, ketika suami meninggal, statusnya tidak lagi sebagai istri.

Yang dikecualikan adalah seorang istri yang ditalak oleh suami yang sedang sakit yang mengantarkannya kepada kematian, dan diduga suami menalak istri tersebut karena ingin menghalangi istri mendapatkan warisan; istri yang ditalak seperti ini tetap mendapatkan warisan —meski talaknya adalah talak ba’in— baik suami meninggal saat masa ‘iddah atau setelahnya, selama istri belum menikah lagi. Ini adalah pendapat yang lebih tepat di antara dua pendapat ulama karena (kaidah) “memperlakukan seseorang berlawanan dengan niatnya”.

(Fatawa ad-Da’wah, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 2/205; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/548)

Sumber : Majalah Asy Syariah Edisi 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar