Cari Blog Ini

Minggu, 15 November 2015

FIKIH SALAT

Bersuci dengan air

“Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai)

Bersuci dengan air hujan

“…dan Kami turunkan dari langit air yang suci (dan mensucikan).” (al-Furqan: 48)

Bersuci dengan salju dan embun

“Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Bersuci dengan air sungai

“Permisalan sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari.” (HR. Muslim)

Bersuci dengan air laut

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah)

Bersuci dengan air sisa wudu/mandi orang lain

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami di al-Hajiroh, kemudian didatangkan kepada beliau air wudhu’. Kemudian beliau berwudhu’ dan para Sahabat mengambil sisa air wudhu’ beliau sehingga mereka gunakan untuk mengusap. (HR. al-Bukhari)

Boleh seorang laki-laki bersuci dengan air sisa wudu/mandi wanita, tetapi hukumnya makruh

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi dengan sisa air dari Maimunah (istri beliau).” (HR. Muslim)

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu’ dengan sisa bersucinya wanita.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Suci dari hadats adalah syarat sahnya salat dan cara bersuci dari hadats kecil adalah dengan berwudu

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. al-Bukhari no. 135)

Batalnya wudu dan salat apabila dia yakin telah berhadats, bukan sekadar sangkaan

Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim berkata, “Diadukan kepada Rasulullah tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Beliau bersabda, ‘Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya –ed) sampai ia mendengar bunyi kentut tersebut atau mencium baunya.’” (HR. al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)

Keluar madzi termasuk pembatal wudu, dan disyariatkan mencuci kemaluannya sebelum berwudu apabila mengeluarkan madzi

Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah karena keberadaan putrinya (Fatimah) yang menjadi istriku. Aku pun meminta Miqdad Ibnu Aswad untuk menanyakan kepada Rasulullah, beliau menjawab, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.’” (HR. al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

Tidur nyenyak membatalkan wudu

“Adalah Rasulullah memerintahkan jika kami safar agar tidak menanggalkan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah, tetapi tidak karena buang air besar, buang air kecil dan tidur.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lainnya, dihasankan al-Albani dan syaikh Muqbil)

“Mata adalah pengawas dubur-dubur, maka barangsapa yang tidur (nyenyak), hendaklah dia berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 477, dishahihkan al-Albani)

Termasuk pembatal wudu adalah hilang akal karena pingsan atau gila

Berkata Ibnu Mundzir, “Para ulama sepakat wajibnya bersuci atas orang yang hilang akalnya dikarenakan gila atau pingsan.” (al-Ausath: 1/155)

Termasuk pembatal wudu adalah makan daging onta

Jabir bin Samurah berkata, “Bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi, ‘Apakah saya berwudhu dikarenakan makan daging kambing?’ Beliau menjawab, ‘Jika kamu mau silahkan berwudhu, jika tidak maka jangan berwudhu (lagi).’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah saya berwudhu jika makan daging unta?’ Beliau menjawab, ‘Iya, berwudhulah karena makan daging unta.’” (HR. Muslim no. 360)

Termasuk pembatal wudu adalah memegang kemaluan

“Barangsiapa yang memegang kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani dan Syaikh Muqbil)

Membasuh wajah dan kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, dan mencuci kaki sampai mata kaki ketika berwudu

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku. Usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki.” (al-Maidah: 6)

Cara mengusap telinga ketika wudu

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mengusap kedua telinga, caranya seseorang memasukkan jari telunjuknya ke dalam lubang telinga. Tanpa menekannya sampai sakit, cukup dimasukkan ke lubang telinga. Sementara ibu jarinya mengusap luar telinga. Yaitu tempat setelah kepala.” (Fatawa Nurun 'Alad Darb)

Tidak boleh mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali

“Siapa yang menambah (melebih tiga kali mencuci anggota wudhunya) maka sungguh dia melakukan dengan buruk dan telah berlebihan dan dholim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang shahih)

Wajib mandi janabah apabila mimpi basah disertai keluarnya mani

Ummu Sulaim bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari al-haq. Apakah wanita diwajibkan mandi apabila dia ihtilam?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Ya, apabila si wanita melihat air.” (HR. al-Bukhari no. 282 dan Muslim no. 710)

Air mani laki-laki putih kental, sedangkan air mani perempuan kuning encer

“Mani lelaki itu kental berwarna putih, sedangkan mani wanita itu encer dan kuning.” (HR. Muslim no. 708)

Mandi setelah siuman dari pingsan

Nabi shollallahu alaihi wasallam merasa berat (mengerjakan sholat karena sakit) kemudian beliau bertanya, “Apakah manusia sudah sholat?” Kami mengatakan, “Tidak. Mereka menunggu anda.” Nabi bersabda, “Letakkan untukku air dalam bejana.” Maka kami lakukan hal itu. Kemudian beliau mandi. Saat akan bangkit beliau pingsan. Kemudian beliau siuman. Kemudian Nabi bertanya, “Apakah manusia sudah sholat?” Kami berkata, “Tidak. Mereka menunggu anda wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Letakkan untukku air di bejana.” Kemudian beliau duduk dan mandi. Saat akan bangkit beliau pingsan. Kemudian beliau tersadar. Kemudian bertanya, “Apakah manusia sudah sholat?” Kami berkata, “Tidak. Mereka menunggu anda wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Letakkan untukku air di bejana.” Kemudian beliau duduk dan mandi. Saat akan bangkit beliau pingsan. Kemudian beliau siuman. 
Kemudian beliau bertanya, “Apakah manusia sudah sholat?” Kami berkata, “Tidak. Mereka menunggu anda wahai Rasulullah.” Manusia diam di masjid menunggu Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk sholat Isya. Kemudian Nabi mengutus orang untuk memerintahkan Abu Bakr agar sholat bersama manusia (sebagai imam). (HR. al-Bukhari)

Mandi dengan air dan daun bidara bagi orang yang baru masuk Islam

Qais bin 'Ashim berkata, “Aku mendatangi Rasulullah bermaksud untuk memeluk Islam. Kemudian beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun sidr (bidara).” (HR. Abu Dawud 355, an-Nasa'i 188, at-Tirmidzi 550, disahihkan al-Albani dalam al-Irwa' 128)

Demikian pula hadis dari Abu Hurairah mengenai kisah sahabat Tsumamah bin Utsal yang baru masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perintahkan ia untuk mandi. (HR. Ahmad 7694, disahihkan al-Albani dalam al-Irwa' 128)

Tidak perlu berwudu apabila telah mandi janabah

“Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak berwudhu setelah selesai mandi (janabah).” (HR. at-Tirmidzi 107, disahihkan al-Albani dalam al-Misykah 445)

Tidak boleh mandi janabah dengan cara berendam di air yang diam

“Janganlah salah seorang mandi (berendam) di air yang diam dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)

Hemat dalam menggunakan air untuk wudu dan mandi

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud (sekitar 0,75 liter) dan mandi dengan 1 sha’ (sama dengan 4 mud) sampai 5 mud.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dengan 2/3 mud. (HR. Ahmad dari Abdullah bin Zaid, dishahihkan Ibnu Khuzaimah. Lihat: Bulughul Maram hadits no. 41)

Bertayamum jika tidak mendapatkan air

“Kemudian jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah.” (Al-Maidah: 6)

Bertayamum sebagai pengganti mandi wajib, karena suhu yang sangat dingin

Amr bin al-Ash berkata, “Aku mimpi basah pada suatu malam yang dingin pada (perjalanan) pertempuran Dzatu Sulasil. Aku takut jika mandi bisa binasa. Maka aku bertayammum dan sholat Subuh bersama para Sahabatku. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi berkata, ‘Wahai Amr, engkau sholat dengan sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?’ Kemudian aku menceritakan hal yang menghalangiku untuk mandi. Aku berkata, ‘Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian membunuh diri kalian, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian (an-Nisa: 29)." Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tertawa dan tidak berkata apa-apa.” (HR. Abu Dawud)
 
Bertayamum adalah bersuci dengan menggunakan tanah (debu)

“Diberikan kepadaku lima keistimewaan yang belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: aku diberi kemenangan dengan cara ditumbuhkan rasa takut di hati musuhku dengan jarak satu bulan sebelum pertempuran, dan dijadikan untukku tanah sebagai masjid dan sebagai alat untuk bersuci, maka di mana saja seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah dia mendirikan shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bertayamum dengan tembok

Nabi shallallahu alaihi wasallam menghadap ke arah sumur Jamal kemudian datang seorang laki-laki mengucapkan salam kepada beliau tapi beliau tidak menjawab salam. Hingga beliau menghadap ke tembok kemudian beliau mengusap wajah dan kedua tangannya (bertayammum) kemudian menjawab salam. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Tayamum batal jika ada air

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada seorang yang junub dan tidak mendapatkan air, “Wajib untukmu bertayamum dengan debu, dan itu sudah cukup bagimu.” Dan ketika mendapatkan air, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ambillah (air) ini dan mandilah.”

“Debu yang baik adalah wudhunya seorang Muslim meskipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, dan jika telah mendapatkan air maka takutlah kepada Allah,  hendaklah memakai air untuk tubuhnya, karena hal itu lebih baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Al-Jami' 1667)

Bertayamum dengan cara menepukkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian meniup kedua telapak tangan tersebut kemudian mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan begini….” Beliau menepukkan kedua telapak tangan beliau ke tanah, kemudian meniup pada kedua telapak tangan itu kemudian mengusap pada wajah dan kedua telapak tangan beliau. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Bertayamum dengan cara menepukkan kedua telapak tangan ke tanah kemudian mengibaskan kedua telapak tangan tersebut kemudian mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya cukup bagimu untuk melakukan seperti ini….” (Kemudian Nabi mencontohkan) menepukkan satu kali tepukan pada tanah dengan telapak tangannya kemudian mengibaskannya kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kiri atau punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan (kanan)nya kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangan. (HR al-Bukhari no. 334)

Lebih utama mendahulukan mengusap wajah sebelum mengusap kedua telapak tangan ketika bertayamum

“…maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian….” (an-Nisa’: 43)

Menggabungkan antara wudu/mandi dengan tayamum jika air tidak bisa mengenai anggota wudu/mandi seluruhnya

Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang terluka, “Sesungguhnya cukuplah dia untuk tayamum, membalut di atas lukanya, lalu mengusap di atasnya, dan memandikan seluruh
tubuhnya.” (HR. Abu Dawud)

Salat dengan khusyuk

“Dan tegakkanlah karena Allah (dalam shalat kalian) dengan khusyuk dan penuh kerendahan.” (Al Baqarah: 238)

“Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (Thaha: 14)

“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-Nya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

“Pertama kali yang akan dicabut pada umat ini adalah khusyuk sampai engkau tidak akan melihat lagi ada orang yang khusyuk.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir, dishahihkan Al-Albani)

Membaguskan salat

“Wahai fulan, tidakkah engkau membaikkan shalatmu? Tidakkah seseorang yang mengerjakan shalat melihat bagaimana ia shalat? Karena sesenguhnya ia shalat itu (manfaat/pahalanya kembali) untuk dirinya sendiri.” (HR. Muslim no. 423)

“Sesungguhnya bila seorang hamba telah selesai dari shalatnya, maka tidak ditetapkan balasan dari shalatnya kecuali ada yang mendapat setengahnya, ada yang mendapat sepertiganya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperdelepannya, ada yang mendapat sepersembilannya, dan ada yang mendapat seperesepuluhnya.” (H.R Ashhabus Sunan)

“Pertama kali yang dihisab pada hari kiamat adalah shalat, jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya, dan jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalannya.” (HR. Thabrani. Lihat: Ash Shahihah 3/346)

Makan dulu sebelum melaksanakan salat jika makanan telah dihidangkan, dan buang air dulu sebelum melaksanakan salat bagi yang menahan buang air

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560)

“Apabila makan malam telah dihidangkan, mulailah makan malam sebelum shalat maghrib.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

“Jika salah seorang di antara kalian ingin membuang hajat padahal shalat (jama’ah) telah ditegakkan, maka hendaklah ia membuang hajatnya (terlebih dahulu).” (HR. Abu Dawud)

Tidur dulu sebelum melaksanakan salat bagi yang mengantuk berat

“Apabila salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk maka hendaklah dia tidur sampai hilang rasa kantuknya, karena jika salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak sadar (mengira) sedang beristighfar (memohon ampunan) padahal dia sedang mencela dirinya sendiri.” (HR. Al Bukhari)

Memakai pakaian polos ketika salat

Sesungguhnya Nabi pernah shalat dengan memakai khamishah (jenis pakaian tertentu) yang bermotif/bercorak tertentu. Kemudian beliau melihat motif/coraknya dengan sekali lihatan. Seusai shalat, beliau berkata, “Pergilah kalian dengan membawa pakaian ini kepada Abu Jahm, datangkan kepadaku anjubaniyah (jenis pakaian polos). Karena khamishah itu dapat melalaikanku dalam shalat.” (HR. Al Bukhari no. 373 dan Muslim no. 556)

Membersihkan tempat salat dari sesuatu yang menyibukkan/mengganggu orang salat

Aisyah memiliki qiram (sejenis klambu) yang terpasang di sebelah rumahnya. Maka Rasulullah bersabda, “Jauhkan qiram (klambu)-mu dariku, karena corak/motifnya dapat mengganggu shalatku.” (Al Bukhari no. 374)

Nabi pernah masuk ke ka’bah untuk shalat di dalamnya dan melihat dua tanduk kambing kibas. Seusai shalat, beliau berkata kepada Utsman Al Hajiby, “Sesungguhnya aku lupa menyuruhmu untuk menutup dua tanduk itu, karena tidak pantas ada sesuatu yang menyibukkan orang shalat dalam rumah Allah ini (Ka’bah).” (HR. Abu Dawud)

Tidak salat di belakang orang yang sedang ngobrol atau sedang tidur

“Janganlah kalian shalat di belakang orang yang sedang tidur dan orang yang sedang berbicara, karena orang yang berbicara bisa memalingkan(mu) dengan ucapannya dan orang yang sedang tidur terkadang menampakkan sesuatu yang bisa memalingkan(mu) darinya.” (HR. Abu Dawud)

Salat sambil membawa anak

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat sambil menggendong Umamah, putri Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dari Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ bin ‘Abdusyams. Apabila sujud, beliau meletakkannya. Ketika kembali berdiri, beliau pun kembali menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Qatadah al-Anshari)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat (dengan membawa al-Hasan dan al-Husain, –pen.). Apabila beliau sujud, kedua anak tersebut menaiki punggung beliau. Ketika para sahabat ingin mencegah keduanya, beliau memberi isyarat agar mereka membiarkan keduanya. Seusai shalat, beliau memangku keduanya dan berkata, ‘Barang siapa mencintaiku, hendaknya dia mencintai kedua anak ini’.” (HR. Abu Ya’la dari Abdullah bin Mas’ud, dihasankan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 312)

Tidak boleh menjadikan kuburan sebagai tempat salat

“Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari)

“Laknat Allah bagi Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Berdiri dan menghadap kiblat ketika hendak melaksanakan salat, kemudian mengangkat kedua tangannya dan bertakbir (takbiratul ihram)

Bila Rasulullah bangkit untuk melaksanakan solat, beliau menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan, “Allahu Akbar.” (HR. Ibnu Majah no. 803)

Menundukkan pandangan ke tanah ketika salat

“Apabila Rasulullah shalat, maka beliau, menundukkan pandangannya ke tanah (tempat sujud).” (Lihat Shifat Shalatin Nabi hal. 89)

Tidak boleh mengarahkan pandangannya ke langit ketika salat

“Sungguh hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatan mereka mengarahkan pandangannya ke langit ketika shalat atau pandangan mereka tidak akan kembali (jika tidak berhenti).”
Dalam riwayat lain, “…atau akan dihilangkan/dibutakan pandangan mereka.” (HR. Muslim)

Jangan menoleh ketika sedang salat

“Jika kalian shalat maka janganlah kalian menoleh, karena sesungguhnya Allah menghadapkan wajah-Nya ke wajah hambanya dalam shalatnya selagi ia tidak menoleh.” (HR. At Tirmidzi dan lainnya)

Berlindung kepada Allah dari azab, memohon rahmat Allah, dan bertasbih ketika membaca ayat-ayat Alquran

Dahulu apabila melewati ayat yang menyebutkan azab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala darinya. Apabila melewati ayat yang menyebutkan rahmat Allah Subhanahu wata’ala, beliau memohon rahmat. Dan apabila melewati ayat yang mengandung bentuk penyucian kepada Allah Subhanahu wata’ala, beliau pun bertasbih. (HR. Ahmad, Muslim dan Sunan yang empat)

Mengingat mati ketika salat

“Ingatlah mati dalam shalatmu, karena bila seseorang mengingat mati dalam shalatnya, maka ia akan berupaya untuk memperbaiki shalatnya.” (Ash Shahihah no. 1421)

“Jika kamu hendak shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpisah (meninggalkan dunia).” (HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 742)

Memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bershalawat atas Nabi lalu berdoa sekehendaknya ketika tasyahud

Rasulullah mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya (ketika tasyahhud) tidak memuji Allah dan tidak pula bershalawat kepada Nabi. Maka beliau bersabda, “Orang ini tergesa-gesa.” Kemudian beliau memanggil dan berkata kepadanya, “Jika salah seorang kalian shalat, maka hendaklah dia memulai dengan memuji Allah dan mengagungkan-Nya, kemudian bershalawat atas Nabi, lalu berdoa dengan apa yang dia kehendaki.” (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, An Nasai, dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ Ash Shahih, 2/124)

Menyempurnakan rukun-rukun salat

“Sejelek-jelek manusia adalah pencuri, yang mencuri shalatnya.” Seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri shalatnya?” Rasulullah bersabda, “Yaitu orang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (Shahihul Jami’ no. 997)

Membuang keraguan dengan mengambil yang sedikit ketika ragu dengan jumlah rakaat yang telah dikerjakannya, kemudian bersujud dua kali sebelum salam

“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang pasti (yaitu yang sedikit). Kemudian sujudlah dua kali sebelum memberi salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Dan jika, ternyata shalatnya memang empat rakaat maka kedua sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim)

Tetap diam di tempat salat dengan berzikir setelah selesai salat

“Para malaikat senantiasa bershalawat kepada seorang hamba selama ia berada di tempat shalatnya. (Mereka mengatakan), “Ya Allah, berilah shalawat padanya. Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar