Cari Blog Ini

Selasa, 03 November 2015

Tentang BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DI DALAM SALAT

Asy Syaikh Bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:
كثير من الناس يكثر من العبث والحركة في الصلاة، فهل هناك حد معين من الحركة يبطل الصلاة؟ وهل لتحديده بثلاث حركات متواليات أصل؟ وبماذا تنصحون من يكثر من العبث في الصلاة؟
Banyak orang yang melakukan gerakan tidak perlu dan sia-sia di dalam shalatnya, maka apakah ada batasan tertentu tentang bergerak yang membatalkan shalat?
Apakah batasan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya?
Apa nasehat Anda kepada orang yang sering melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalat?

Asy Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjawab:
الواجب على المؤمن والمؤمنة الطمأنينة في الصلاة وترك العبث؛لأن الطمأنينة من أركان الصلاة لما ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أمر الذي لم يطمئن في صلاته أن يعيد الصلاة والمشروع لكل مسلم ومسلمة الخشوع في الصلاة والإقبال عليها وإحضار القلب فيها بين يدي الله سبحانه. لقول الله عز وجل:قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ، ويكره له العبث بثيابه أو لحيته أو غير ذلك، وإذا كثر وتوالى حرم وأبطل الصلاة. وليس لذلك حد محدود فيما نعلمه من الشرع المطهر، والقول بتحديده بثلاثحركات قول ضعيف لا دليل عليه. فإنما المعتمد كونه عبثا كثيرا في اعتقاد المصلي. فإذا اعتقد المصلي أن عبثه كثير وقد توالى فعليه أن يعيد الصلاة إن كانت فريضة. وعليه التوبة من ذلك، ونصيحتي لكل مسلم ومسلمة العناية بالصلاة والخشوع فيها وترك العبث فيها وإن قل لعظم شأن الصلاة وكونها عمود الإسلام وأعظم أركانه بعد الشهادتين وأول ما يحاسب عنه العبد يوم القيامة، وفق الله المسلمين لأدائها على الوجه الذي يرضيه سبحانه
Wajib bagi seorang mukmin dan mukminah untuk tenang dan tidak terburu-buru di dalam mengerjakan shalat, karena hal itu termasuk rukun shalat.
Ini berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Ash Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak tuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya.
Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi, dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُون
َ“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al Mu’minun:1-2)
Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya, atau lainnya. Jika sering melakukan hal itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syariat, dan itu berarti membatalkan shalat.
Tidak ada batasan tertentu dalam hal ini. Pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan adalah pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Maka yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak, dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri.
Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakannya yang sia-sia banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu. Di samping itu, hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut.
Dan nasehatku untuk setiap muslim dan muslimah, hendaknya mereka memelihara aktivitas shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya dan meninggalkan gerakan yang sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, karena agungnya perkara shalat. Juga karena shalat itu merupakan tiang agama Islam serta rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat.
Lagipula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah subhanahu menunjuki kaum muslimin kepada jalan yang diridhaiNya.

http://www.binbaz.org.sa/node/902

Penerjemah: Abu Mas'ud

Ahad, 20 Dzulhijjah 1436H
Bertepatan dengan tanggal 4 Oktober 2015

Forum Salafy Surabaya

###

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan

Pertanyaan: 
Apakah boleh seorang wanita muslimah shalat sambil memasang kalung di lehernya atau memakai cincin pada jarinya? Atau dia shalat sementara di hadapannya ada gambar atau cermin? Berikanlah kami fatwa tentang hal ini, barakallahu fikum.

Jawab:
Wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dari semua yang menyibukkannya dari amalan shalat dan mengganggu shalatnya. Jadi, tidak sepantasnya dia shalat menghadap cermin, menghadap pintu yang terbuka, atau hal lainnya yang menyibukkan atau mengganggu shalatnya.
Demikian pula gambar (makhluk bernyawa), tidak sepantasnya seseorang shalat di tempat yang ada gambar yang digantung atau dipajang, karena perbuatan tersebut menyerupai orang-orang yang beribadah kepada gambar-gambar. Sisi lainnya, apabila gambar berada di hadapannya tentu akan mengganggu shalatnya dan menyibukkan pandangannya.
Tentang memasang perhiasan saat shalat, ini pun termasuk hal yang menyibukkan orang yang shalat. Tidak sepantasnya dia melakukan pekerjaan yang menyibukkan dari shalatnya. Dia bisa menunda memakai perhiasan atau lainnya sampai selesai dari shalatnya.
Akan tetapi, kalau pun dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama serta tidak membutuhkan gerakan yang banyak, shalatnya sah. Gerakan yang ringan yang tidak memengaruhi shalat, seperti meluruskan pakaian dan serban, memakai jam tangan, dan semisalnya. Yang seperti ini tidak apa-apa dilakukan, walaupun sepantasnya seorang muslim berkonsentrasi dalam shalatnya dan tidak melakukan apa pun selain amalan shalatnya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail 1/351)

Sumber: Majalah AsySyariah Edisi 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar