Cari Blog Ini

Selasa, 03 November 2015

Tentang MUSYAWARAH

PENTINGNYA MUSYAWARAH DALAM MEMBANGUN DAN MENJALANKAN UKHUWAH DAN DAKWAH ILLALLAH

Kata asy-syura adalah ungkapan lain dari kata musyawarah atau masyurah yang dalam bahasa kita juga dikenal dengan musyawarah.

Dalam ketatanegaraan Islam, dikenal istilah “ahli syura”.

Posisinya yang sangat penting membuat keberadaannya tidak mungkin dipisahkan dengan struktur ketatanegaraan.

Karena bagaimanapun bagusnya seorang pemimpin, ia tetap tidak akan pernah lepas dari kelemahan, kelalaian, atau ketidaktahuan dalam beberapa hal.

Sampai-sampai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pun diperintahkan untuk melakukan syura, apalagi selain beliau tentunya.

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullahu mengatakan, “Jika Allah  mengatakan kepada Rasul-Nya—padahal beliau adalah orang yang paling sempurna akalnya, paling banyak ilmunya, dan paling bagus idenya—, ‘Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu’, maka bagaimana dengan yang selain beliau?” (Taisir al-Karimirrahman, hlm. 154)

Allah Subhanallahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya): “Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali ‘Imran: 159)

Juga Allah Jalla wa 'Ala memuji kaum mukminin dengan firman-Nya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah dan mereka menafkahkan sebagian yang kami rezekikan kepada mereka.” (asy-Syura: 38)

Kedua ayat yang mulia di atas menunjukkan tentang disyariatkannya bermusyawarah.

Ditambah lagi dengan praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  yang sering melakukannya dengan para sahabatnya, seperti dalam masalah tawanan Perang Badr, kepergian menuju Uhud untuk menghadapi kaum musyrikin, menanggapi tuduhan orang-orang munafik yang menuduh ‘Aisyah Radiyallahu 'anhu berzina, dan lain-lain. Demikian pula para sahabat beliau radiyallahu anhuma 'ajmain berjalan di atas jalan ini. (lihat Shahih al-Bukhari, 13/339 dengan Fathul Bari)

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullahu dalam Tafsir-nya menyebutkan faedah-faedah musyawarah, di antaranya (Taisir al-Karimirrahman, hlm. 154):

1. Musyawarah termasuk ibadah yang mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2. Dengan musyawarah akan melegakan mereka (yang diajak bermusyawarah) dan menghilangkan ganjalan hati yang muncul karena sebuah peristiwa. Berbeda halnya dengan yang tidak melakukan musyawarah. Dikhawatirkan, orang tidak akan sungguh-sungguh mencintai dan tidak menaatinya. Seandainya menaati pun, tidak dengan penuh ketaatan.

3. Dengan bermusyawarah, akan menyinari pemikiran karena menggunakan pada tempatnya.

4. Musyawarah akan menghasilkan pendapat yang benar, karena hampir-hampir seorang yang bermusyawarah tidak akan salah dalam perbuatannya. Kalaupun salah atau belum sempurna sesuatu yang ia cari, maka ia tidak tercela.

Dikutip dengan edit seperlunya dari: Majalah Asy Syariah Edisi 06

WA Al Istifadah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar