Jum'at, 25 Dzulhijjah 1436 H / 09 Oktober 2015 Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
PERTANYAAN
Bagaimana cara mengganti hutang uang jika ia berhutang saat masih awam dan jumlah hutang yang ia punya terlupa.
Sudah di bayar dengan kira-kira sekian, hanya masih ragu apakah kurang atau tidak.
Dan ia juga ragu apakah ada hutang juga dengan orang lain lagi ataukah tidak. Bagaimana cara melunasi hutang hutang yang demikian?
Jazaakumullaahu khairan.
JAWABAN
Hutang wajib dibayar, jika lupa tanyakan kepada orang yang dihutangi, berapa hutangnya dulu atau sisa berapa yang belum terbayar, jika keduanya lupa dan tidak ada bukti tertulis, maka lakukan kesepakatan bersama dengan pihak yang memberi hutang, berapa yang harus dilunasi dan mendapat keridhaannya, sehingga tidak ada tuntutan nanti di akhirat.
Barakallahu fiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar