Cari Blog Ini

Minggu, 08 November 2015

Tentang MENUTUPI DINDING RUMAH DENGAN KAIN

Kamis, 24 Dzulhijjah 1436 H / 8 Oktober 2015

Dijawab oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah

PERTANYAAN

Bismillah. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. 
Ustadzah hafizhakillah. Benarkah bahwa salah satu pelanggaran syariat yang kerap terjadi ketika walimah adalah dinding yang ditutup dengan kain? Bila benar, apakah tiang penyangga juga termasuk yang dilarang ditutup? Dan apa sisi pendalilannya?
Jazakillahu khairan wa barakallahu fik.

JAWABAN

Waálaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Benar, dinding yang ditutup dengan kain memang dilarang dalam syariat. Silakan lihat di dalam kitab 'Adab AzZifaf' oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Dan perlu diketahui, bahwa yang dimakruhkan dalam hadits itu adalah menutupi 'dinding rumah', adapun selain rumah, kami tidak tahu dalilnya, termasuk dalam hal ini tiang.
Barakallahu fik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar