Cari Blog Ini

Minggu, 07 Desember 2014

Tentang POLIGAMI

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya:

Sebagian orang berkata bahwa menikahi lebih dari satu istri tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang memegang tanggung jawab atas anak-anak yatim perempuan dengan berdalil firman Allah Ta’ala:
ﻭَﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰ ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu.mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. “ (An-Nisaa': 3)
Kami mengharap dari Fadhilatusy Syaikh penjelasan yang sebenarnya dari permasalahan tersebut.

Jawaban:

Ini pendapat yang batil (salah). Makna ayat yang mulia tersebut adalah, bila di bawah pemeliharaan salah seorang dari kalian terdapat seorang perempuan yatim, lalu ia khawatir jika menikahinya tidak bisa memberikan mahar yang sebanding, maka hendaknya ia mencari (wanita) yang lain. Karena sesungguhnya wanita itu banyak dan Allah tidak menjadikannya sempit (terbatas). Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikahi wanita dengan jumlah dua, tiga, atau empat karena hal tersebut lebih sempurna di dalam memelihara (bagi suami), baik terhadap syahwat maupun pandangan matanya. Juga karena hal tersebut merupakan sebab memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan wanita, berbuat baik kepada mereka, dan memberikan nafkah kepada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa wanita yang memiliki hak setengah dari suami (karena suami memiliki dua istri), atau sepertiga atau seperempat (karena ada 3 atau 4 istri), itu lebih baik daripada wanita yang tidak memiliki suami. Akan tetapi dengan syarat harus ada keadilan dan kemampuan. Bagi yang khawatir tidak bisa berbuat adil, maka mencukupkan diri dengan satu istri bersama dengan yang dimiliki berupa budak perempuan. Ini semua ditunjukkan dan ditegaskan dengan perbuatan Nabi dimana beliau ketika meninggal dunia masih memiliki 9 istri, sementara Allah Ta’ala berfirman:
ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21)
Namun beliau telah menjelaskan kepada umatnya bahwa tidak boleh bagi seorang pun dari umatnya dalam satu waktu memiliki lebih dari 4 istri. Disimpulkan dari hal tersebut bahwa meniru Nabi di sini dengan cara menikahi empat istri atau kurang dari itu. Adapun lebih dari itu maka merupakan kekhususan bagi Nabi Shalallahu’alaihi wassallam. (Lihat Fatawa Mar’ah 2/61)

###

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:

Di dalam Al-Quran terdapat ayat tentang poligami yang menyebutkan:
ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisaa': 3)
Juga firman Allah dalam ayat lain:
ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. “ (An-Nisaa':129)
Pada ayat pertama disyaratkan untuk adil di dalam hal menikah lebih dari satu istri dan pada ayat kedua dijelaskan bahwa syarat untuk berbuat adil itu tidak akan mungkin dilakukan. Maka apakah ayat kedua itu menghapus hukum dari ayat pertama yang berarti tidaklah pernikahan itu melainkan hanya dengan satu istri karena syarat adil tidak mungkin bisa dilakukan? Berilah kami pengetahuan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Tidak ada pertentangan di dalam dua ayat tersebut dan tidak pula ada penghapusan hukum oleh salah satu dari kedua ayat tersebut terhadap yang lainnya. Perbuatan adil yang diperintahkan adalah yang sesuai kemampuan, yaitu adil di dalam pembagian waktu bermalam dan pemberian nafkah. Sedangkan adil dalam masalah cinta dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti perbuatan intim dan sejenisnya, maka hal ini tidak ada kemampuan. Permasalahan tersebut yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta’ala:
ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisaa':129)
Oleh karena itu telah kuat riwayat hadits dari Nabi pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata: “Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan AlHakim)

###

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:

Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?

Jawaban:

Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama. Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami. Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya.

(Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)

###

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Sebagian wanita ada yang merasa jengkel ketika disebutkan masalah poligami di majelis dan bahkan sikap mereka berubah ketika disebutkan masalah poligami, maka apa nasehat Anda kepada para wanita tersebut?

Jawaban: Yang dimaksud adalah suami menikah lebih dari satu wanita. Seorang wanita tabiatnya tidak menyukai poligami dan ditimpa kecemburuan yang terkadang hampir sampai pada batas kegilaan. Seorang wanita tidak tercela karena cemburunya tersebut, karena hal itu memang tabiat wanita. Hanya saja seorang wanita yang berakal, perasaan dan rasa cemburunya tidak akan mengalahkan sisi hikmah dan syari’at.

Syari’at membolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dia merasa aman dari sikap berat sebelah dan dia mampu untuk berbuat adil. Allah Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)

Jadi Allah mewajibkan agar menikahi satu istri saja jika seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil. Seorang wanita tidak diragukan lagi jika dia mendengar suaminya ingin menikah lagi maka sikapnya kepada suaminya berubah, tetapi sepantasnya baginya untuk menyiapkan dirinya dan menenangkannya dan hendaknya dia mengetahui bahwa ketidak sukaan dan kecemburuan yang muncul semacam ini akan hilang jika suaminya telah menikah lagi. Ini adalah perkara yang sudah terbukti berdasarkan pengalaman.

Hanya saja seorang suami hendaknya bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam menegakkan sikap adil di antara istri pertama dan kedua, karena sebagian suami jika dia menyukai istri kedua, terkadang dia mengurangi hak istri pertama dan melupakan kebahagiaan yang pernah dia rasakan bersama istrinya yang pertama sebelumnya, sehingga dia pun lebih condong kepada istrinya yang kedua.

Siapa saja yang keadaannya demikian maka hendaklah dia menyiapkan dirinya menghadapi hukuman yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
"Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan pipinya miring.”  (Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwaa’ul Ghaliil no. 2017: “Shahih.”)

Kita berlindung kepada Allah darinya. Ketika itu seluruh manusia akan melihatnya, mereka akan menyaksikan pipinya miring sebelah, karena dia berpaling dari sikap adil, sehingga dia pun diberi balasan sesuai dengan dosanya, kita memohon keselamatan kepada Allah.

Pertanyaan: Syaikh, apakah sikap adil tersebut dalam hal nafkah dan bermalam saja?

Jawaban: Sikap adil dalam semua perkara yang memungkinkan untuk berbuat adil padanya. Yaitu dalam hal nafkah, bermalam, bahkan hingga dalam perkara hubungan suami istri jika dia mampu.

Sumber: forumsalafy[dot]net

###

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Ada sebagian wanita yang lebih mengutamakan adat istiadat masyarakat di Eropa atau di Barat secara umum atau di selain negara-negara Islam, dan mereka mengatakan bahwa poligami dilarang, padahal di sini misalnya menurut hukum syari’at poligami diperbolehkan. Maka apakah hukum mengecapkan tuduhan semacam ini terhadap Islam?

Jawaban:

Siapa saja yang membenci poligami dan dia mengklaim bahwa tidak melakukan poligami lebih utama maka dia kafir murtad dari Islam. Karena sesungguhnya –kita berlindung kepada Allah darinya– dia mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang disyariatkan oleh Allah. Padahal Allah berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوْا مَا أَنْزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, maka Allah pun menggugurkan amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Siapa yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah maka gugurlah amalnya dengan sia-sia. Jadi siapa yang membenci poligami dan dia menilai bahwa syari’at telah berbuat zhalim, atau menganggap bahwa hukum Allah dalam perkara ini kurang tepat atau tidak baik, atau menilai bahwa apa yang mereka lakukan di negara-negara Nashara dengan mencukupkan satu istri saja sebagai sesuatu yang lebih baik dan afdhal, maka ini semuanya merupakan kemurtadan dari Islam. Kita berlindung kepada Allah darinya.
Demikian juga orang yang menyatakan bahwa kewajiban shalat tidak tepat dan seandainya manusia dibiarkan tidak mengerjakan shalat maka itu lebih baik, atau dibiarkan tidak berpuasa tentu itu lebih baik, atau dibiarkan tidak menunaikan zakat tentu itu lebih baik. Siapa saja yang mengatakan ucapan semacam ini maka dia kafir.
Siapa yang menyatakan bahwa tidak shalat lebih utama, tidak puasa lebih utama, tidak ada zakat lebih utama, dan tidak mengerjakan haji lebih utama, maka dia kafir.
Demikian juga seandainya dia mengatakan bahwa tidak masalah berhukum dengan selain syari’at, bahkan hal itu boleh, walaupun hukum syari’at afdhal. Demikian juga jika dia menyatakan bahwa berhukum selain dengan apa yang Allah turunkan adalah boleh atau hal itu adalah sesuatu yang bagus, maka ini semua adalah kemurtadan dari Islam. Kita berlindung kepada Allah darinya.
Intinya siapa saja yang membenci apa yang Allah turunkan atau apa yang disyariatkan oleh Allah maka dia murtad. Demikian juga siapa saja yang senang dan ridha terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan dia menyatakan bahwa itu adalah perkara yang baik dan tepat, seperti zina dan mencuri, maka dia juga kafir.

Sumber transkrip: alifta[dot]net

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Muhammad Al-Wushaby hafizhahullah

Pertanyaan: Apa yang wajib atas seorang gadis muslimah dalam menyikapi poligami, seandainya ada pemuda yang shalih dan bertakwa yang telah menikah datang untuk melamarnya, apakah dia harus menerimanya? Atau bagaimana sikap seorang wanita yang telah menikah dan suaminya menikah lagi dengan wanita yang lain, apa yang wajib atasnya? Dan bagaimana membantah orang yang mengatakan bahwa para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam cemburu dan membenci poligami? Bagaimana dengan wanita pada hari ini? Bagaimana jawaban Anda? Semoga Allah mengampuni Anda.

Jawaban:
Poligami merupakan sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menerapkannya dengan perbuatan beliau dan beliau bersikap adil. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memilihkan untuk Nabi-Nya kecuali wanita yang terbaik dan paling sempurna. Jika seseorang merasa yakin akan mampu berbuat adil dan dia ingin melakukan poligami, maka dia telah melakukan amalan sunnah dan menerapkan sunnah yang dia akan mendapatkan pahala atasnya insya Allah. Namun wajib untuk bersikap adil di antara para istri. Seorang wanita jika dia menikah dengan pria yang telah beristri maka hal itu lebih baik dibandingkan dia hidup tanpa suami.
Jika dia dilamar oleh dua orang pria, satu yang telah beristri dan yang satu belum beristri maka hendaknya dia memperhartikan mana yang lebih besar maslahatnya. Misalnya jika dia melihat kebaikan akhlak pria yang telah beristri tersebut atau ilmunya atau adabnya atau ketakwaannya lebih dibandingkan pria yang belum beristri tadi, maka yang lebih baik baginya adalah dengan memilih pria yang telah beristri yang memiliki sifat-sifat seperti ini. Adapun jika sama sifat-sifat dari orang yang telah beristri dan yang belum beristri dari pemuda penuntut ilmu yang istiqamah, maka dia bisa memilih. Tetapi jika dia ingin memilih yang telah beristri dan tidak memilih yang belum beristri, hendaknya dia beristikharah meminta petunjuk kepada Allah mana yang lebih menyenangkan bagi hatinya, setelah itu dia bisa menerima baik yang ini maupun yang itu. Hal ini karena sifat-sifat dari keduanya berimbang.
Yang jelas teranggap sebagai kesalahan jika muncul ketidaksukaan secara pribadi pada sebagian wanita terhadap poligami. Ini merupakan kesalahan, kesalahan besar yang harus diluruskan. Karena kesalahan bukan dari poligami itu sendiri, tetapi kesalahan itu pada pihak yang melakukan poligami jika dia tidak berbuat adil dan tidak bertakwa kepada Allah, maka itu merupakan kesalahan darinya. Adapun poligami itu sendiri termasuk syari’at Islam dan merupakan perkara yang disyariatkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌُﻮْﻟُﻮْﺍ
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jadi poligami merupakan syari’at Allah yang diturunkan dari langit. Kesalahan bukan padanya, tetapi pada sebagian orang yang melakukan poligami kemudian tidak bersikap adil.
Adapun ucapannya dalam pertanyaan tadi, “Bagaimana membantah orang yang mengatakan bahwa para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam cemburu dan membenci poligami,” pernyataan bahwa mereka membenci poligami maka itu tidak benar. Bagaimana mungkin mereka membenci sesuatu yang disyariatkan oleh Allah?! Dan mana bukti yang menunjukkan bahwa mereka membenci poligami?! Adapun mereka cemburu maka hal ini mungkin saja terjadi. Tetapi mereka bukan hujjah, yang menjadi hujjah adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan Allah menjadikan poligami sebagai ujian bagi pria dan juga bagi wanita. Bahkan semua hukum syari’at merupakan ujian dari Allah, agar nampak siapa yang menerimanya dan siapa yang tidak menerimanya, siapa yang tunduk kepada kebenaran dan siapa yang menentang. Maka wajib atas kita untuk mendengar dan taat kepada Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Sumber: forumsalafy .net

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Penanya: Ada penanya yang mengatakan bahwa dia menikahi 2 orang istri.

Asy-Syaikh: Maasya Allah.

Penanya: Masalahnya wahai Syaikh, ketika istri pertama mengetahui saya menikah lagi maka dia mengumumkan perang terhadap saya, padahal saya juga tidak mau mencerai istri baru saya, maka apa yang harus saya lakukan?

Asy-Syaikh:
Yang pertama, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas usahamu menghidupkan sunnah yang manusia mulai mematikannya. Tetapi saya ingin menasehati dirimu dan orang-orang yang semisal denganmu yang senang melaksanakan poligami dan menerapkan sunnah ini:
Pertama, hendaknya engkau telah siap dari semua sisi, baik secara materi, maknawi, mental, tempat tinggal dan yang lainnya, karena kami pernah merasakan hidup di masa yang sedikit susah, karena dahulu ayah kami awalnya menempatkan para istrinya di satu rumah. Saya ingat bahwa dahulu para istri ayah saya –semoga Allah merahmati beliau– mereka tinggal di satu kamar ketika saya masih kecil. Hanya satu kamar karena kami tidak memiliki kecuali satu kamar saja. Kemudian menjadi dua kamar, namun kamar mandi dan dapurnya masih satu. Dan ketika beliau wafat, dapur kami masih tetap satu. Yang menjadi pelajaran dari kisah ini adalah hendaknya seorang muslim berusaha sekuat tenaga untuk bersikap hati-hati sebelum melakukan segala sesuatunya, sama saja apakah ketika menikah dengan istri yang pertama, kedua, ketiga dan keempat. Hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap hati-hati.
Kedua, hendaknya dia mampu bersikap adil dan siap menghadapi segala sesuatu yang akan terjadi, karena poligami bukan perkara yang gampang. Saya tidak bermaksud untuk mengesankan kepada kaum Muslimin bahwa itu adalah sesuatu yang sulit. Tidak demikian, poligami perkaranya mudah bagi siapa saja yang diberi taufik oleh Allah Azza wa Jalla dan dia menempuh sebab-sebab yang disyariatkan sebagai persiapan baginya.
Kemudian sebagian manusia mereka memiliki cara tersendiri yang terkadang merugikan dirinya sendiri dan merusak pernikahannya karena dia menikah tanpa sepengetahuan istri pertama. Kalau hal itu sebelum melakukan akad mungkin saja engkau tidak memberi tahu istri pertama karena khawatir akan terjadi masalah. Tetapi setelah engkau selesai melakukan akad, siaplah menghadapi semua urusanmu dan beritahukanlah kondisimu.
Berikutnya tempuhlah cara-cara yang baik dalam menghadapi istri pertama dan kesankanlah bahwa engkau tetap menghargai dan memuliakan, dan mencintainya. Dan jika engkau masuk ke rumah salah satu istrimu maka jangan sekali-kali engkau membicarakan kelebihan atau keadaan rumah istrimu yang lain. Jika engkau masuk ke salah satu rumah istrimu maka jadikanlah suasananya seakan-akan engkau hanya hidup di rumah itu saja.
Bersikaplah yang adil karena sikap yang adil sangat penting. Aturlah urusanmu, berbuatlah yang adil, dan bersikaplah yang lembut kepada mereka, bicaralah dengan mereka secara halus, dan temuilah ke istri pertama yang melancarkan perang terhadapmu, ucapkanlah salam kepadanya. Bersikaplah yang lembut kepadanya dan tenangkan dirinya, yaitu mendekatlah kepadanya dengan kata-kata yang baik dan kesankan kepadanya bahwa cintamu kepadanya tidak berubah dan seterusnya.
Jadi berusahalah sekuat tenaga dan mintalah bantuan kepada keluarganya jika keluarganya termasuk orang yang mau membantumu, dan juga mintalah bantuan setelah kepada Allah Azza wa Jalla kepada orang-orang yang baik dari mereka. Berikan kesempatan mereka untuk bisa menemuinya dan mintalah agar mereka menasehatinya dan mengarahkannya. Berbuatlah yang adil karena perkara yang paling penting adalah sikap yang adil, serta mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla. Dan jangan sekali-kali engkau berusaha mendapatkan keridhaannya dengan cara mencerai istri yang kedua.
Kalau perkaranya tidak juga membaik maka pisahlah tempat tinggal mereka dan tempatkanlah masing-masing di tempat tersendiri serta jauhkanlah salah satu dari yang lainnya hingga tidak ada tempat atau cara yang bisa menimbulkan persaingan.
Bersungguh-sungguhlah engkau dalam menerapkan syariat dan bergembiralah insya Allah. Mungkin engkau bisa menemui saya di perpustakaan dan saya akan memberimu pengarahan khusus insya Allah Ta’ala, besok atau lusa. Maksudnya suruhlah orang yang bertanya tersebut ke perpustakaan dan insya Allah saya akan memberinya pengarahan khusus dalam masalah ini.

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Pertanyaan: Bolehkah bagi saya untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama karena dia tidak ridha?

Jawaban:
Kenapa wahai penakut (Syaikh
bercanda sambil tertawa), kenapa?! Kebanyakan kita penakut dalam masalah ini. Jangan sampaikan hal ini kepada para istri setelah ini, nanti mereka tidak akan menerimanya walaupun yang disampaikan adalah hadits! (Syaikh tertawa).

Yaa ikhwah!! Istri pertama tidak punya hak untuk melarangmu atau menghalangimu untuk menikah lagi. Tetapi engkau introspeksilah keadaan dirimu, kalau engkau benar-benar seorang laki-laki sejati dan engkau merasa mampu untuk berbuat adil (setelah mampu secara materi dan fisik) dan hatimu kuat serta mampu bersabar menghadapi apa yang engkau dengar dan menutup mata terhadap banyak ucapan manusia, dan yang pertama kali berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk bersikap adil, maka majulah! Tetapi jika menurut dugaan kuatmu engkau akan berat sebelah dan tidak bisa berbuat adil, maka jangan maju!

Saya menduga jika masalahnya sampai engkau takut untuk memberi tahu istri maka perkaranya sudah sangat berbahaya. Ya, engkau harus berusaha untuk bersikap lembut terhadapnya, engkau sampaikan pendahuluan, yaitu dengan engkau berusaha sungguh-sungguh untuk mendinginkan suasana, dan berusaha membuatnya ridha dengan memberinya harta, dengan sikap lembut atau dengan memberi hadiah. Kemudian seandainya ditakdirkan dia tetap tidak ridha dan tidak mungkin menyetujuinya, maka engkau tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuannya. Hidupkanlah sunnah ini!! Para wanita kaum mukminin masih banyak yang menganggur (belum menikah) di rumah-rumah, dalam keadaan menjadi perawan tua. Di sebagian rumah ada 10 wanita yang belum juga menikah, sebagian mereka bahkan ada yang telah mencapai usia 40 dan 50 tahun. Sebagian kita ada yang membebek orang-orang Barat karena suka mendengar sandiwara atau sinetron yang rendah tak bermoral –dan semua sandiwara memang tak bermoral– yang memberikan gambaran yang buruk terhadap pernikahan dan poligami dan yang lainnya.

Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
“Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa': 3)
Allah memulai dengan menyebutkan perintah untuk menikahi 2 wanita. Oleh karena itu saya teringat guru kami Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah –dan beliau memiliki salaf dalam hal ini– beliau pernah menyatakan bahwa hukum asal
pernikahan adalah poligami. Sedang tidak melakukan poligami adalah hanya ketika khawatir tidak mampu berbuat adil (di samping kemampuan lahir batin).

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah

Intinya bahwasanya pemikiran untuk menolak atau tidak mau melakukan poligami yang menjalar pada gadis-gadis muslimah adalah pemikiran yang sangat berbahaya dan menyelisihi syariat Islam. Maka hendaknya mereka membuang hawa nafsu pribadi dan menundukkan diri mereka kepada hukum-hukum syariat. Kalau tidak demikian, maka mereka tidak menjadi muslimah yang shalihah dengan sebenarnya sebagaimana yang sering diklaim oleh sebagian mereka bahwa mereka adalah wanita yang multazimah
(berpegang teguh dengan syari’at Allah). Tetapi ketika diarahkan kepada hukum syari’at semacam ini, dia mengingkarinya. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman dalam ayat.yang jelas dalam Al-Qur’an:
ﻓَﻼ ﻭَﺭَﺑِّﻚَ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮْﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤَﻜِّﻤُﻮْﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺷَﺠَﺮَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ ﻻ ﻳَﺠِﺪُﻭْﺍ ﻓِﻲْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﺣَﺮَﺟًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ﻭَﻳُﺴَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴْﻤًﺎ
“Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan dirimu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak menjumpai dalam hati mereka suatu keberatan sedikitpun terhadap keputusan yang engkau tetapkan, dan mereka tunduk menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa': 65)
Maka saya menasehati para gadis agar mereka membuang jauh-jauh dari pikiran mereka masalah tidak membolehkan poligami kecuali karena darurat. Bahkan bolehnya poligami bukan karena alasan darurat. Dan hal itu lebih baik bagi para pemuda muslim karena adanya larangan melampiaskan syahwat seperti hewan. Maksudnya menyalurkan syahwatnya dengan cara yang halal dengan menikahi istri kedua, lebih baik baginya dibandingkan dengan dia menyalurkannya dengan cara yang haram, misalnya dengan cara memiliki pacar atau kekasih gelap yang itu merupakan perkara yang haram. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah ditanya:

Wahai Syaikh kami, beberapa kali saya ingin melakukan poligami, terlebih lagi dengan banyaknya anak perempuan, perawan tua dan para wanita yang dicerai di masa ini. Masalahnya bagaimana menerapkannya dalam keadaan mayoritas manusia baik yang berilmu maupun yang bodoh dan awam menentangnya. Juga sebagian pemerintah Muslimin mengharamkan poligami namun justru membolehkan hubungan yang tidak halal. Di samping itu sebagian ulama ada yang membawakan dalil untuk menolaknya dengan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang melarang Ali untuk memadu Fathimah dan alasan lainnya?

Jawaban:

(Seorang penyair) berkata:
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺢَّ ﻣِﻨْﻚَ ﺍﻟْﻮُﺩُّ ﻓَﺎﻟْﻜُﻞُّ ﻫَﻴِّﻦٌ … ﻓَﻜُﻞُّ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ ﺗُﺮَﺍﺏُ
Jika cintamu jujur maka perkaranya akan mudah semua
Karena semua yang di atas tanah adalah tanah juga

Jika engkau membuat ridha Rabbmu maka manusia tidak akan bisa merugikanmu sedikitpun, mereka ridha ataupun marah. Memang wajib untuk engkau hadapi semampumu, tetapi hal itu tidak boleh sampai mengorbankan agamamu dan mengalah dalam urusan agamamu. Kalau keadaanmu memang seperti apa yang engkau sebutkan yaitu memiliki keinginan untuk melakukan poligami DAN ENGKAU TERMASUK ORANG YANG MAMPU MELAKUKANNYA SECARA MATERI DAN MAKNAWI, yaitu engkau mampu secara materi di mana engkau tidak tertimpa madharat dengan sebab itu dan engkau juga tidak membebani dirimu dengan hal-hal yang engkau tidak mampu, juga engkau menjumpai di dalam hatimu bahwa engkau akan konsekuen dengan syaratnya, yaitu bersikap adil di antara para istri, kalau semua itu ada pada dirimu, maka bacalah bismillah dan majulah. Engkau jangan mempedulikan penolakan manusia dan ucapan mereka yang terpengaruh dengan (penggambaran negatif) sandiwara dan film rusak yang ditayangkan di sebagian negara-negara Arab dan selainnya. Maka hendaknya engkau bersemangat untuk menerapkan As-Sunnah karena itu merupakan jalan menuju jannah, dan engkau jangan mempedulikan penolakan manusia. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺭْﺿَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺳَﺨِﻂَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺃَﺳْﺨَﻂَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
"Barangsiapa yang membuat ridha manusia dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan murka Allah, maka Allah akan murka kepadanya dan juga akan menjadikan manusia marah kepadanya.” (Silsilah Ash-Shahihah no. 2311)

Perkaranya memang seperti yang engkau sebutkan; rumah-rumah kaum Muslimin penuh dengan perawan tua, yaitu ratusan ribu jumlah mereka di rumah-rumah itu. Kalau engkau tidak mau melakukan poligami dan di sana juga orang lain tidak mau melakukannya, maka (keadaannya seperti ucapan penyair):
ﺃُﻃَﻮِّﻑُ ﻣَﺎ ﺃُﻃَﻮِّﻑُ ﺛُﻢَّ ﺁﻭِﻱْ … ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻴْﺖٍ ﻗَﻌِﻴْﺪَﺗُﻪُ ﻟَﻜَﺎﻉِ
Aku berkeliling dan berputar lalu aku masuk ke sebuah rumah
Ternyata di dalamnya yang ada hanya wanita (istri) yang itu itu saja

Akhirnya wanita yang tidak segera menikah tersebut ketinggalan rombongan, dan bisa jadi dia akan mendoakan keburukan kepada ayahnya atau walinya yang tidak mau menikahkannya dengan alasan walinya tersebut tidak menyukai poligami. Saya mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat kita bahwa sebenarnya para gadis setuju dengan poligami, namun ayah dan ibunyalah yang menolak. Itulah di antara perkara yang menyebabkan anak-anak perempuan itu tetap bersama mereka hingga mereka meninggal dunia. Dan betapa banyak orang tua yang mati meninggalkan anak-anak perempuan dalam keadaan terlantar seperti anak-anak yatim. Maka tanganilah permasalahan ini. Adapun pada kita –walhamdulillah– di negara kita tidak ada yang menghalangi untuk melakukan poligami, karena kita tidak berhukum dengan undang-undang buatan manusia dan tidak pula dengan aturan-aturan yang dibuat-buat oleh orang-orang Barat. Allah berfirman:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ .
"Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa': 3)

Walaupun sebagian masyarakat kita telah tertipu dengan kepalsuan orang-orang Barat dan memperingatkan manusia agar tidak melakukan poligami. Sebagian penulis rusak dan berpenyakit hatinya dan tidak ada kebaikan pada mereka, dari orang-orang yang tertipu dan bangga dengan budaya Barat dan Eropa serta orang-orang yang membebek gaya hidup saudara-saudara kera dan babi, maka mereka ini tidak usah dipedulikan dan jangan membebek mereka.
ﻭَﻣَﻦْ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟْﻐُﺮَﺍﺏَ ﻟَﻪُ ﺩَﻟِﻴْﻠًﺎ … ﻳَﻤُﺮُّ ﺑِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻴَﻒِ ﺍﻟْﻜِﻠَﺎﺏِ
Barangsiapa menjadikan burung gagak sebagai penunjuk jalan
Maka dia akan diajak melewati bangkai anjing yang bertebaran

Maka engkau tidak usah mempedulikan burung-burung gagak itu, tetapi perhatikanlah petunjuk Nabimu shallallahu alaihi wa sallam! Jadi ada negara-negara yang melarang poligami namun membolehkan pacar atau wanita selingkuhan, kita berlindung kepada Allah darinya. Saya ingin menyampaikan kalimat; sebagian kita ada yang melarang poligami namun membolehkan poliandri (satu wanita untuk banyak pria). Bagaimana maksudnya mereka membolehkan poliandri?! Yaitu dengan menjadikan wanita simpanan dan selingkuhan. Bahkan di sebagian negara-negara Arab Islam. Engkau bisa menjumpai seorang pemuda berjalan bersama satu atau dua wanita selingkuhan atau pacar. Justru berbagai celaan akan ditujukan kepadanya jika dia melakukan pernikahan poligami. Dia malah diperbolehkan memiliki puluhan pacar yang diajaknya ke mana dia suka tanpa tujuan yang jelas, bahkan terkadang melakukan safar dengan mereka di dalam maupun di luar negeri, sehingga dia seperti kambing jantan di tengah-tengah para wanita itu. Maka di letakkan di mana akal orang-orang yang melarang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan memilih menggantinya dengan undang-undang dan peraturan yang dibuat-buat oleh orang-orang Barat. Allah berfirman:
ﺃَﻓَﻠَﺎ ﻳَﺘَﺪَﺑَّﺮُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭْﺍ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ .
"Tidakkah mereka merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an, seandainya Al-Qur’an itu bukan berasal dari perkataan Allah, niscaya mereka akan menjumpai pada pertentangan yang banyak.” (QS. An-Nisaa': 82)
Juga firman-Nya:
ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮْﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳُﻮﻗِﻨُﻮْﻥَ.
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan, siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan hukum Allah bagi kaum yang yakin.” (QS. Al-Maaidah: 50)

Maka wahai orang-orang yang suka membebek orang-orang Barat, takutlah kalian kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan tinggalkan sikap membebek dan meniru secara membabi buta semacam ini seperti burung beo. Sebagian manusia ada yang seperti burung beo atau orang yang dungu yang suka menirukan manusia pada semua yang mereka lakukan. Kalau manusia berbuat jahat dia pun ikut berbuat jahat, dan kalau.mereka berbuat baik dia pun ikut berbuat baik. Bahkan seringnya dia tidak bisa berbuat baik, bisanya hanya berbuat yang buruk saja. Maka hati-hatilah wahai hamba Allah! Kami dahulu pernah pergi ke salah satu negara Barat, saya sendiri bersama salah seorang ikhwah. Kami membeli sebagian barang untuk keluarga kami setelah kami menyelesaikan keperluan kami di negara Barat tersebut. Maka wanita yang menjual barang tersebut melihat saya membeli beberapa barang dan saya mensyaratkan agar barang-barang tersebut satu jenis. Pakaian misalnya saya syaratkan agar satu model, demikian juga barang apapun yang ingin saya beli untuk keluarga saya maka saya mensyaratkan agar satu jenis. Maka wanita tersebut menanggap hal itu aneh dan dia bertanya kepada penerjemah karena saya terlalu bagus menggunakan bahasa Inggris: “Kenapa orang ini selalu membeli barang yang sejenis dan pakaian yang satu model, sampai pakaian dalam pun harus satu model dan juga… harus satu model?!” Karena dia terkadang hanya menunjukkan jumlah yang sedikit dan tidak mencukupi. Jika dia memberi barang yang jumlahnya ada 3 maka saya membeli, kalau tidak maka saya kembalikan dan tidak jadi saya beli. Wanita tersebut menganggap aneh dan dia bertanya ke penerjemah. Maka penerjemah pun memberi tahunya bahwa saya memiliki lebih dari satu istri, dan Islam memang membolehkan bagi pria untuk menikah dengan 4 wanita. Maka wanita tersebut pun berteriak seperti lolongan anjing, yaitu berteriak dengan keras. Maka saya katakan ke penerjemah: “Tanyakan kepada wanita tersebut, katakan kepadanya bahwa saya memiliki 3 istri, tetapi saya sama sekali tidak memiliki wanita selingkuhan. Tetapi tanyakan kepadanya berapa wanita selingkuhan yang dimiliki oleh suaminya dan berapa pria yang menjadi selingkuhan wanita itu sendiri?” Ketika ikhwah penerjemah tersebut mengatakan hal itu maka wanita itu pun menundukkan kepalanya dan dia bertanya: “Kalian tidak memiliki wanita selingkuhan?!” Kami jawab: “Tidak, demi Allah. Tidak mungkin hal itu.” Dia juga bertanya: “Dan para istri kalian juga tidak memiliki pria selingkuhan?” Kami jawab: “Ya.” Dia mengomentari: “Jika perkaranya demikian maka kalian lebih baik dibandingkan kami.” Saya pun menimpali: “Kami memang lebih baik dibandingkan kalian dalam segala hal.” Maka segala puji bagi Allah.yang telah memberikan hidayah kepada kita, dan sekali-kali kita tidak akan mendapatkan hidayah seandainya Allah tidak memberi kita hidayah. Kemudian wanita itu mengatakan: “Di sebuah wilayah di negara kami ada orang yang menikah dengan hingga 100 wanita.” Kami katakan: “Adapun kami maka tidak berlebihan dan tidak juga meremehkan, karena perkaranya diatur oleh syari’at.” Ikhwah yang menjadi penerjemah tadi mengatakan bahwa sepertinya wanita tersebut memiliki keinginan untuk masuk Islam. Namun setelah itu saya melanjutkan safar dan tidak tahu apakah dia benar-benar masuk Islam atau tidak. Saya tidak menyampaikan hal ini sekedar sebagai cerita, karena saya termasuk orang yang memperingatkan agar jangan memperbanyak cerita tanpa ada kebutuhan, demikian juga banyak cerita akan menyia-nyiakan waktu. Tetapi saya sampaikan hal ini sebagai pelajaran. Perhatikanlah bagaimana wanita yang kafir tersebut mengakui kebaikan agama Islam hanya dengan menilai dari masalah poligami dan larangan memiliki pria.atau wanita selingkuhan atau pacar. Paham masalah ini? Maka oleh karena itu saya ingatkan negara-negara yang melarang poligami namun justru memperbolehkan wanita selingkuhan, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah dan mengembalikan syari’at Allah serta menerapkannya sebelum mereka mati dan menanggung dosa umat yang mereka pimpin ini.
ﻭَﺳَﻴَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻇَﻠَﻤُﻮْﺍ ﺃَﻱَّ ﻣُﻨْﻘَﻠَﺐٍ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺒُﻮْﻥَ .
"Dan kelak orang-orang yang zhalim itu akan mengetahui ke mana mereka akan dikembalikan.” (QS. Asy-Syu’araa': 227)

Penanya:

Bagaimana mengenai pendalilan sebagian ulama dengan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap Ali?

Asy-Syaikh:

Pendalilan ini tidak tepat karena dua hal:
Pertama: Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki kekhususan.
Kedua: Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengetahui keadaan Ali dan Fathimah.
Dan di sana ada perkara ketiga yaitu bahwasanya beliau tidak melarangnya dan tidak bermaksud menyakitinya. Dan setelah itu Ali radhiyallahu anhu menikah dengan wanita lain. Mungkin saja Ali mengetahui berita, atau Nabi shallallahu alaihi wa sallam merahasiakan kepada Fathimah bahwa dia adalah yang akan pertama kali menyusul beliau. Kemudian Amirul Mu’minin Ali sepeninggal.Fathimah menikah dengan beberapa wanita.

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh:
Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Pertanyaan:
Penanya mengatakan bahwa dia ingin melakukan poligami, tetapi ibunya melarangnya dengan keras seraya mengatakan: “Ayahmu saja tidak melakukan poligami!” Maka apa yang harus dia lakukan?

Jawaban:
Ini adalah alasan yang sangat lemah, yaitu jika ayahnya tidak melakukan poligami lalu mengharamkannya dari sesuatu yang Allah bolehkan. Jika dia mendapati kemampuan pada dirinya, baik secara materi, maknawi, dan harta, maka hendaklah dia melakukan poligami dan menghancurkan ikatan di leher ini yang membelenggu kaum Muslimin disebabkan sikap mereka yang membebek kepada orang-orang Barat dan disebabkan sikap taklid mereka kepada orang-orang kafir. Maka hendaknya dia menghancurkan hal tersebut dan memiliki tekad yang kuat. Dan ibunya tidak berhak untuk melarangnya darinya jika dia mendapatkan wanita yang shalihah. Memang ibunya boleh menasehatinya jika misalnya dia ingin menikahi wanita yang tidak shalihah. Adapun jika didapatkan wanita yang shalihah maka wajib atasnya untuk melakukan poligami dengan syarat adanya kemampuan.

Pertanyaan:
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda, bagaimana jika ibunya khawatir kalau anaknya melakukan poligami maka ayahnya akan ikut-ikutan melakukan poligami?

Jawaban:
Jika hal itu karena sisi ini (Syaikh tertawa), maka hendaknya dia menambah istri lebih banyak lagi. Dan ini sebagaimana yang telah saya katakan bahwa upaya memerangi terhadap poligami ini dan terhadap sebagian ajaran Islam termasuk perkara yang paling berbahaya yang membuat terlantar sekian banyak anak-anak perempuan di rumah-rumah mereka. Sekarang ini rumah-rumah itu ada sesuatu yang tersembunyi yaitu padanya terdapat puluhan anak-anak perempuan yang belum juga menikah disebabkan adanya upaya memerangi poligami. Poligami telah diperangi di majalah, di surat kabar, di sandiwara, di film-film cabul, dan dengan berbagai cara. Dan kaum Muslimin hendaknya mereka merasa mulia dengan agama mereka dan jangan menoleh kepada berbagai seruan bathil ini yang hanya akan menghalangi mereka dari kebaikan ini (poligami). Demi Allah, seandainya mereka mau menerapkannya niscaya mereka akan memuji Allah Azza wa Jalla. Tetapi mereka penakut, mata orang-orang yang penakut tidak akan bisa tidur. Maka wajib atas kita untuk menghancurkan perkara-perkara ini, hanya saja sebagaimana yang telah saya katakan wajib atas seorang muslim untuk menetapi sikap adil dalam perkara tersebut dan berusaha sekuat tenaga untuk bersikap adil, karena Allah berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً.
“Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jika engkau mendapati pada dirimu kemampuan untuk berbuat adil, maka hendaknya engkau bersegera untuk menghancurkan tali semacam ini yang telah membelenggu leher-leher kita disebabkan sikap membebek kepada orang-orang Barat. Siapa saja yang mendapapati kemampuan pada dirinya maka hendaklah dia bersegera melakukannya dan berbuat baik dengan menikahi para muslimah yang menjaga kehormatannya yang masih banyak tersembunyi di rumah-rumah mereka. Jadi sepantasnya bagi kita untuk menghidupkan sunnah-sunnah ini dan hendaknya kita berdiri dengan tegar untuk menghadang siapa saja yang menentangnya.

forumsalafy .net

###

Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Seorang penanya dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?

Jawaban:
Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syari yang telah Allah ajarkan padanya.
Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.
Sehingga setiap berbilangnya jumlah isteri maka akan lebih utama dan lebih baik untuk berbagai kemaslahatan yang mengikutinya. Akan tetapi harus ada syarat-syaratnya.
Syarat yang pertama: Kemampuan finansial, yaitu seorang insan memiliki sesuatu yang akan ia serahkan sebagai mahar dan akan ia nafkahkan kepada isteri-isterinya.
Syarat yang kedua: Kemampuan fisik, yaitu memiliki syahwat dan kekuatan yang dengan itu ia dapat menunaikan kewajibannya terhadap para isterinya tersebut.
Syarat yang ketiga: Mampu berbuat adil, yaitu dengan mengetahui dari dirinya sendiri, bahwa ia mampu untuk berbuat adil di antara isteri yang baru dan isteri yang lama. Oleh karena itu bila ia mengkhawatirkan dirinya tidak akan dapat berbuat adil, maka sungguh Allah tabaraka wa taala telah berfirman:
فإن خفتم أن لا تعدلوا فواحدة
Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja. (an-Nisaa: 3)
Yaitu cukupkanlah dengan seorang wanita saja.
ذلك أدنى أن لا تعولوا
Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zhalim. (an-Nisa: 3)
Dan di saat berbilangnya jumlah isteri (suami berpoligami), maka tidak sepantasnya sang isteri itu marah, bersedih, dan mempersembahkan perlakuan yang buruk terhadap suaminya hanya dikarenakan ia menikah lagi. Karena poligami itu termasuk di antara hak suami. Oleh karena itu wajib atas sang isteri untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah terhadap apa yang menimpanya dari berbagai perkara yang akan mengurangi kehidupannya. Bila ia (sang isteri) melakukannya, niscaya Allah Azza wa Jalla akan menolongnya mengemban urusan ini yang dilihatnya termasuk di antara petaka yang paling besar.
Oleh karena itu, kami mendengar di sebagian tempat, yang suami itu berpoligami dan berbilangnya jumlah isteri menurut mereka sebuah hal yang biasa, kami mendengar bahwa isteri yang lama itu tidak berduka, tidak galau, dan tidak bersedih hati bila suaminya menikah lagi dengan isteri yang baru. Jadi masalah itu muncul berdasarkan kebiasaan. Jika daerah tersebut tidak terbiasa dengan para pria yang berpoligami, maka akan berat bagi wanita itu akan berbilangnya jumlah isteri. Namun bila di antara kebiasaan mereka adalah poligami, niscaya akan mudah baginya.
Maka kami katakan kepada wanita yang suaminya menikah lagi, bersabarlah dan harapkanlah pahala dari Allah, hingga Allah menolongmu atas semua itu dan menolong suamimu untuk berbuat adil.
Dan hendaklah suami itu berhati-hati dari sikap zhalim di antara para isterinya dan dari berbuat tidak adil karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mengancam siapa saja yang berbuat demikian di dalam sabdanya:
من كان له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل
Barang siapa memiliki dua orang isteri, lalu ia condong kepada salah satunya, maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan miring sebelah sisinya.
Maka wajib atasnya berbuat adil di antara isteri-isterinya di segala hal, di perjalanan jauh, di dalam bertutur, di saat lapang, ketika bermalam, di segala hal yang ia mampui.
Adapun kecintaan, maka itu sebuah perkara yang tidak di bawah kehendak seorang insan, oleh karena itu, ia tidak wajib berbuat adil di antara para isterinya dalam masalah (membagi) kecintaan, karena hal itu tidaklah kembali kepadanya. Hati itu di tangan Allah Azza wa jalla. Ia memalingkannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Hanya saja, tiap sesuatu yang seorang suami itu mampu berbuat adil padanya maka hal itu wajib atasnya.

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Sumber:
www .ibnothaimeen .com/all/noor/article_3567 .shtml

Forum Salafy Indonesia

###

Tanya:
Afwan ustadz, mohon nasehatnya bagaimana trik dan tips agar poligami bisa langgeng? Karena melihat sebagian ikhwah banyak yang gagal dalam menjalani pernikahan poligami. Sebagai bekal kepada ikhwah yang ingin mengamalkan sunnah yang jarang diamalkan ini. Agar bisa langgeng, barokah pernikahannya.

Dijawab oleh Al Ustadz Askari hafizhahullah:

Masya Allah, ini membutuhkan daurah khusus. Intinya sama-sama harus memahami. Seorang istri shalehah tidak akan menghalangi suaminya untuk berpoligami karena itu bagian dari sunnah rasul shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam. Dan bahkan yang pertama kali diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala adalah poligami.
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰٰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (QS An-Nisaa: 3‏)
Iya kan? Itu yang pertama.
ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." (QS An-Nisaa: 3 ‏)
Nah ini alternatif. Jadi lebih banyak kaum muslimin yang memilih nikah alternatif, nikahnya cuma satu. Pernikahan alternatif, padahal yang utama adalah poligami.

Maka seorang muslim, muslimah tidak akan mengingkari hal ini. Jika seorang wanita itu shalehah maka di sini ujiannya. Apakah dia benar seorang wanita shalehah. Baru mendengar suaminya itu mau menikah itu sudah berontak-berontak.
" Saya bisa jadi gila "
" Saya akan bunuh diri "
" Saya akan...akan...akan... "
Penuh dengan ancaman, ini bukan wanita shalehah yang seperti ini. Wanita shalehah itu yang dikatakan oleh rasul shallallahu 'alaihi wasallam kepada seorang wanita:
ﻓَﺎﻧْﻈُﺮِﻱ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻧْﺖِ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺟَﻨَّﺘُﻚِ ﻭَﻧَﺎﺭُﻙِ
"Perhatikan wahai wanita, di mana kamu terhadap suamimu (kedudukan kamu terhadap suamimu), suamimu itu adalah surgamu atau nerakamu (yang menyebabkan kamu masuk surga atau menyebabkan kamu masuk neraka)." (HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim dan adz-Dzahaby‏)

Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, dahulu di zaman rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang seperti ini tidak ada problem. Yang menyebabkan timbulnya berbagai macam permasalahan, yang menyebabkan banyaknya para ummahat yang mempermasalahkan poligami, ini karena bisikan-bisikan syaithon. Syaithon dari kalangan jin dan manusia. Syubhat dari orang-orang kafir, yang menganggap bahwa poligami itu adalah aib, poligami itu adalah sesuatu yang tidak sepantasnya, poligami itu adalah pelampiasan syahwat dan yang lain sebagainya. Kalau kita kembali kepada hadits rasul shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan ada permasalahan. Bukankah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala anhu mengatakan:
ﻓﺘﺰﻭﺝ ﻓﺈﻥ ﺧﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﺔ ﺃﻛﺜﺮﻫﺎ ﻧﺴﺎﺀ
"Menikahlah kamu, orang terbaiknya ummat ini yang paling banyak istrinya." (HR. Al-Bukhari no. 5069)

Kalau seorang wanita muslimah tunduk kepada firman Allah Subhanahu Wata'ala:
ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﻤُﺆْﻣِﻦٍ ﻭَﻟَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٍ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟْﺨِﻴَﺮَﺓُ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻫِﻢْ
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS Al-Ahzab: 36)
Mencari pilihan yang lain dengan akalnya, dengan perasaannya, dengan bisikan-bisikan syaithon, tidak sepantasnya.
ﻓَﻠْﻴَﺤْﺬَﺭِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻔُﻮﻥَ ﻋَﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﺃَﻥْ ﺗُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﺃَﻭْ ﻳُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS An-Nuur: 63)

Karena jarangnya kaum muslimin, terkhusus ahlussunnah, belum melangkah sudah ketakutan. Selalu ingin jadi kelompok ISIS saja, Ikatan Suami Istri Satu. Rela menjadi kelompok ISIS? Mau melangkah ke yang berikutnya, itu ketakutan duluan. Takut, bagaimana mau menjadi lelaki?

Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, ini termasuk hal yang harus dihidupkan, sehingga tidak menjadi sesuatu yang asing di tengah-tengah para ummahat. Melihat seorang berpoligami itu kaya sesuatu yang menyelisihi adat kebiasaan. Tegang, pembicaraannya itu hal-hal yang negatif.
"Kamu tidak mampu!"
"Kamu tidak mampu!"
"Kamu tidak mampu!"
Diamalkan! Barangsiapa yang menjalankan sesuatu karena Allah Subhanahu Wata'ala, ingin memelihara dirinya agar tidak terjatuh ke dalam perbuatan-perbuatan kemaksiatan, dan Allah Subhanahu Wata'ala maha mengetahui apa yang terdapat di dalam hati-hati manusia. Jika seorang mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, mengharapkan ridha Allah, ingin mengikuti sunnah rasul 'alaihi shallatu wasallam, Allah tidak akan menyia-nyiakan.
Wallahu a'lam.

Sumber:
thalabilmusyari .web .id

Tentang MEMUTUS SHALAT SUNNAH KETIKA IQAMAT BERKUMANDANG

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika muadzin mengumandangkan iqamat ketika masih ada jamaah yang shalat sunnah qabliyah? Ia beralasan bahwa yang shalat sunnah itu datangnya terlambat, yaitu setelah yang lainnya selesai shalat sunnah, dan ia ingin segera mendirikan shalat pada awal waktu (tidak mau menunggu lama-lama). Tolong ustadz, berikan solusi dan penjelasannya.

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc:

Peristiwa semacam ini tidak jarang terjadi. Dalam kondisi semacam ini, banyak pihak yang merasa bingung. Imam dan muadzin bingung, karena ingin mengumandangkan iqamat namun masih ada jamaah yang shalat sunnah. Jamaah juga bingung karena ingin shalat sunnah sementara jamaah lain sudah terlalu lama menunggu dan seakan-akan sudah mau iqamat, sehingga kalau dia melaksanakan shalat sunnah takut terkejar-kejar iqamat. Begitulah kondisi yang ada. Semua kebingungan ini terjadi karena mayoritas jamaah shalat, termasuk pula muadzin dan imam, belum mengetahui hukum iqamat dan shalat sunnah dalam kondisi semacam ini. Untuk itu saya akan mencoba menjelaskan beberapa hukum yang semoga bisa menjadi pencerahan yang memberikan solusi bagi banyak kaum muslimin yang belum mengetahui masalah ini.

Yang pertama harus kita ketahui adalah bahwa iqamat merupakan hak imam. Dialah yang menentukan iqamat, bukan muadzin apalagi jamaah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, di antaranya al-Imam at-Tirmidzi. Beliau mengatakan, “Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa muadzin lebih berhak dalam hal azan, sedangkan imam lebih berhak dalam hal iqamat.”
Dalam kitab al-Mughni (2/72) karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Tidak boleh dikumandangkan iqamat sampai imam mengizinkannya.”
Dalam kitab al-Majmu’ (3/138) karya an-Nawawi disebutkan, “Asy-Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm, ‘Wajib bagi imam untuk mengontrol keadaan para muadzin agar mereka azan di awal waktu dan tidak menunggu mereka dalam hal iqamat. Imam juga wajib memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqamat pada waktunya.’ Ini teks ucapan beliau. Ulama yang semazhab dengan kami berkata, ‘Waktu azan diserahkan kepada pandangan muadzin. Ia tidak perlu bertanya dulu kepada imam. Adapun waktu iqamat diserahkan kepada imam, sehingga muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamat melainkan dengan isyarat dari imam’.”
Dalam kitab Musykil al-Atsar karya ath-Thahawi disebutkan, “Iqamat diserahkan kepada imam, bukan kepada muadzin.”

Pernyataan para ulama tersebut berdasarkan apa yang mereka pahami dari hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antaranya hadits Jabir bin Samuroh radhiallahu 'anhu, ia berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺆَﺫِّﻥُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳُﻤْﻬِﻞُ ﻓَﻼَ ﻳُﻘِﻴﻢُ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻯ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺪْ ﺧَﺮَﺝَ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﺮَﺍﻩُ
“Adalah muadzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunggu sehingga ia tidak mengumandangkan iqamat sampai ia melihat Rasulullah keluar (dari rumahnya). Ia mengumandangkan iqamat saat melihat beliau shallallahu 'alaihi wasallam.” (Hasan, HR. at-Tirmidzi, Abwabu ash-Shalah, Bab Annal Imam Ahaq bil Imamah, dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Demikian pula hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, (ia berkata):
ﺃَﺧَّﺮَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﻋُﻤَﺮُ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺭَﻗَﺪَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﺍﻟْﻮِﻟْﺪَﺍﻥُ
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat ini (isya). Umar lalu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, wanita-wanita dan anak-anak telah tertidur’.” (Sahih, HR. al-Bukhari)

Beberapa ulama berdalil dengan hadits ini dalam masalah ini. Tampak dari kejadian tersebut bahwa para sahabat menunggu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal iqamat karena beliau adalah imam. Sampai-sampai Umar radhiallahu 'anhu mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa para wanita dan anak-anak telah tertidur, menunjukkan bahwa waktu sudah cukup malam. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu melaksanakan shalat isya. Terdapat pula riwayat dari sahabat Ali radhiallahu 'anhu:
ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥُ ﺃَﻣْﻠَﻚُ ﺑِﺎﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺃَﻣْﻠَﻚُ ﺑِﺎﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ
“Muadzin lebih berhak dalam hal azan, dan imam lebih berhak dalam hal iqamat.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf, Abu Hafsh al-Kattani, dan al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shughra. Riwayat ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah pada pembahasan hadits no. 46691. Lihat takhrijnya pada kitab tersebut)

Di antara hikmahnya adalah terkadang terjadi sesuatu pada imam, atau ada kebutuhan tertentu padanya, dia juga yang menentukan waktunya agar tepat menurut Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selaras dengan kondisi makmum. Oleh karena itu, adalah pantas jika iqamat tersebut menunggu izin atau perintahnya. (Mathalibu Ulin Nuha, Kasysyaful Qina’ dan Syarh Zadul Mustaqni’ karya al-Hamd)

Atas dasar ini, ketika imam memerintahkan atau mengizinkan muadzin untuk iqamat, hendaknya segera dikumandangkan, baik saat itu ada jamaah yang sedang shalat sunnah maupun tidak. Tidak mesti menunggu jamaah menyelesaikan shalat sunnahnya. Jadi, waktu iqamat diserahkan kepada imam dan pertimbangannya.

Yang kedua, masalah makmum: apa sikap makmum setelah muadzin mulai mengumandangkan iqamat?
Makmum bisa kita bagi menjadi dua.
1. Makmum yang tidak sedang melaksanakan shalat sunnah
2. Makmum yang sedang melaksanakan shalat sunnah.
Makmum yang tidak sedang melaksanaan shalat sunnah tidak boleh memulai shalat sunnah sementara muadzin sudah memulai iqamat. Hal itu berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺃُﻗِﻴﻤَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔُ
“Jika telah ditegakkan shalat maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (Sahih, HR. Muslim)
Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:
ﺇِﻻَّ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺃُﻗِﻴْﻤَﺖْ
“… Selain shalat yang ditegakkan.”
Makna ditegakkan shalat yakni dikumandangkan iqamat, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh para ulama, di antaranya al-Mubarakfuri. Beliau mengatakan, “Itulah makna yang dikenal. Al-Iraqi mengatakan, ‘Itulah yang langsung terpahami oleh pikiran tentang hadits ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi)

Dilarangnya shalat tersebut apakah sejak awal iqamat atau akhirnya? Al-Iraqi menjawab, “Tampaknya yang dimaksud adalah ketika (muadzin) memulai iqamat agar makmum bersiap-siap mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Di antara yang menunjukan hal ini adalah hadits Abu Musa radhiallahu 'anhu dalam riwayat ath-Thabarani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seseorang shalat dua rakaat sunnah fajar ketika muadzin memulai iqamat.” Al-Iraqi mengatakan, “Sanad hadits ini bagus.” Hal ini juga dipertegas oleh al-Mubarakfuri dalam Syarah at-Tirmidzi.
Dari sini, an-Nawawi menyimpulkan, “Hadits-hadits ini mengandung larangan yang tegas untuk memulai shalat sunnah setelah iqamat shalat dikumandangkan, sama saja baik sunnah rawatib seperti sunnah subuh, zuhur, dan asar, maupun yang lainnya.” (al-Minhaj Syarah Shahih Muslim)

Ibnu Hajar juga mengatakan, “Hadits itu mengandung larangan melakukan shalat sunnah setelah dimulainya iqamat shalat, sama saja baik itu sunnah rawatib maupun selainnya.” (Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari)

Menurut an-Nawawi, ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan jumhur ulama. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi yang belum shalat dua rakaat sunnah (qabliyah) subuh hendaknya shalat di masjid setelah iqamat, selama tidak khawatir tertinggal rakaat kedua. Dalam hal ini, ada sembilan pendapat sebagaimana diterangkan oleh asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar dan dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi. Namun, pendapat asy-Syafi’i dan jumhur itulah yang dikuatkan oleh al-Mubarakfuri. Dengan demikian, dua rakaat qabliyah subuh pun tidak boleh dilakukan, walaupun keutamaan shalat tersebut sangat besar. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini.
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﺳِﺮْﺟِﺲٍ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﺃَﺩْﺭَﻙَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ  ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮَ، ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺧَﻠْﻔَﻪُ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻲِ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ، ﺛُﻢَّ ﺩَﺧَﻞَ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ، ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَﺎﺗَﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻠﺮَّﺟُﻞِ: ﺃَﻳُّﻬُﻤَﺎ ﺟَﻌَﻠْﺖَ ﺻَﻠَﺎﺗَﻚَ، ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ ﻭَﺣْﺪَﻙَ، ﺃَﻭِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ ﻣَﻌَﻨَﺎ؟
Dari Abdullah bin Sirjis radhiallahu 'anhu —dan beliau telah berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam— bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar. Datanglah seseorang lalu shalat dua rakaat (sunat) fajar di belakang beliau. Dia kemudian masuk (shalat bersama jamaah). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalatnya, beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada orang tersebut, “Shalat yang mana yang engkau anggap sebagai shalatmu: yang engkau shalat sendirian, atau yang engkau shalat bersama kami?!” (Sahih, HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban dan yang lain. Hadits tersebut adalah lafadz Ibnu Hibban, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ: ﻛُﻨْﺖُ ﺃُﺻَﻠِّﻲ ﻭَﺃَﺧَﺬَ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ، ﻓَﺠَﺬَﺑَﻨِﻲ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﺃَﺗُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢَ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ؟
Aku shalat sementara muadzin mulai mengumandangkan iqamat. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menarikku dan mengatakan, “Apakah engkau mau shalat subuh empat rakaat?!” (HR. Abu Dawud ath-Thayalisi dan al-Hakim, beliau mengatakan, “Sahih sesuai dengan syarat Muslim.”)

Adapun sikap makmum yang sedang melakukan shalat sunnah sementara muadzin mengumanangkan iqamat adalah sebagai berikut:
Secara ringkas, jika ia melanjutkan shalatnya akan menyebabkannya tertinggal takbiratul ihram maka hendaknya ia membatalkan shalatnya. Akan tetapi, kalau tersisa dari shalat sunnahnya kurang dari satu rakaat, hendaknya dia mempercepat dan tidak membatalkannya agar mendapatkan takbiratul ihram imam. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang lalu yang mengandung larangan mengerjakan shalat sunnah setelah dikumandangkannya iqamat. Berikut ini saya tambahkan juga beberapa keterangan ulama.

Ibnu Rajab mengatakan, “Jika seseorang telah memulai shalat sunnah sebelum iqamat, lalu iqamat dikumandangkan, dalam hal ini ada dua pendapat. Salah satunya, ia tetap menyempurnakan shalatnya. Pendapat yang kedua, ia memutusnya.” (Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, dengan diringkas)

Yang berpendapat memutus adalah Said bin Jubair (seorang tabi’in), dan salah satu riwayat dari asy-Syafi’i serta Ahmad. Ini juga pendapat Zhahiriyah. Al-Lajnah ad-Daimah juga memfatwakan agar shalat sunnahnya diputus sehingga mendapatkan takbiratul ihram. (Fatwa no. 3763)

Ibnu Abdir Bar mengatakan, “Yang jadi hujjah saat perselisihan adalah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Oleh karena itu, barang siapa berhujjah dengannya, dialah yang beruntung. Barang siapa menggunakannya, dialah yang selamat. Tidaklah aku diberi taufiq selain oleh Allah.” (at-Tamhid)

Muhammad bin Sirin (seorang ulama tabi’in) mengatakan, “Mereka tidak menyukai untuk shalat dua rakaat jika iqamat telah dikumandangkan.” Beliau juga mengatakan, “Apa yang tertinggal dari shalat yang wajib lebih saya sukai daripada kedua rakaat sunnah tersebut.” (at-Tamhid karya Ibnu Abdil Bar)

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hal itu karena apabila muadzin memulai iqamat berarti telah wajib masuk shalat bersamanya dan jamaah itu wajib. Maka dari itu, tidak boleh seseorang tersibukkan dengan selainnya yang lebih rendah nilainya. Barang siapa melakukan shalat setelah iqamat selain shalat yang wajib, seolah-olah ia menambah dalam shalat wajib, atau seolah-olah ia melakukan shalat wajib dua kali. Oleh karena itu, wallahu a’lam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan sabdanya, “Apakah subuh itu empat rakaat?!” Demikian pula sabdanya, “Shalat yang mana yang engkau anggap, shalatmu yang sendirian atau shalatmu bersama kami?” Sebab, tidak ada shalat setelah iqamat melainkan shalat yang ditegakkan dengan iqamat tersebut. Demikian pula, shalat-shalat sunnah itu mungkin diqadha setelah shalat wajib. Adapun yang tertinggal dari batas awal shalat wajib dan selanjutnya dari shalat di belakang imam walaupun setelah satu rakaat secara berjamaah tidak mungkin diganti dengan qadha. Jelas bahwa menjaga yang tidak mungkin diqadha lebih utama daripada yang mungkin diqadha. Apa yang didapat berupa takbiratul ihram, ucapan amin, dan ruku’, itu lebih bagus dari seluruh shalat sunnah.” (Syarhul Umdah)

Asy-Syaikh Ubaidullah ar-Rahmani mengatakan, “Yang kuat menurut saya adalah ia memutus shalatnya saat iqamat dikumandangkan jika masih tersisa satu rakaat karena paling sedikitnya shalat itu satu rakaat. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, ‘Tidak ada shalat setelah iqamat selain shalat yang wajib.’ Oleh karena itu, tidak boleh shalat satu rakaat pun setelah iqamat. Adapun jika iqamat dikumandangkan sementara dia sedang sujud atau tasyahhud maka tidak mengapa apabila dia tidak memutusnya dan tetap menyempurnakannya, karena dalam kondisi tersebut tidak disebut shalat satu rakaat setelah iqamat. (Syarah Misykatul Mashabih)

Ini pula yang difatwakan oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau (11/389).

Al-Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang belum shalat dua rakaat sunnah subuh, sementara muadzin telah mengumandangkan iqamat, “Apa yang lebih engkau sukai, apakah ia mengikuti imam lalu mengqadha dua rakaat tersebut, atau dia shalat dua rakaat dahulu baru masuk bersama imam?” Beliau menjawab, “Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal ini adalah jika telah dikumandangkan iqamat shalat, tidak boleh sama sekali shalat dua rakaat fajar di masjid. Kalau dia shalat di rumah sebelum keluar, kuharap ada kelonggaran baginya. Akan tetapi, sebagian ulama juga membenci hal itu. Tidak melakukannya lebih aku sukai. Jika seseorang sudah memulai dua rakaat fajar lalu muadzin memulai iqamat, dan harapannya jika ia mempercepat akan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, ia boleh melanjutkannya.” (Masa’il al-Imam Ahmad dan al-Imam Ishaq bin Rahuyah)

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah online

###

Asy Syaikh Zaid bin Muhammad Hadiy al-Madkholy

Beliau berkata:
وقد اختلف العلماء في هذه المسألة على أقوال كثيرة أرجحها عندي قول أهل الظاهر وجمهور السلف، وحاصله
Dan sungguh para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah ini hingga terdapat banyak pendapat.
Yang paling rajih (kuat) menurutku adalah pendapat Ahluz Zhahir dan jumhur salaf, dan ringkasnya adalah:
أن المصلي إذا سمع المؤذن يقيم الصلاة فلا يحل له الدخول في شيء من النوافل سواء مؤكدة أو غير مؤكدة، وسواء في المسجد أو في غيره، وإنما يجب عليه أن يتهيأ فور سماعه الإقامة لأداء فريضته وتسوية نفسه في الصف، والإتيان بتكبيرة الإحرام إثر تكبيرة إمامه مباشرة كما أمر
“Bahwa jika seorang yang mengerjakan sholat (sunnah) mendengar muadzin meng-iqomah-i sholat maka tidak boleh baginya untuk masuk ke dalam suatu gerakan dari sholat sunnah, sama saja untuk sunnah yang muakkadah ataupun yang ghoiru-muakkadah, baik di masjid atau di luar masjid.
Dan tiada lain yang wajib baginya adalah mempersiapkan diri untuk menunaikan sholat wajib begitu mendengar iqomah, meluruskan dirinya di dalam shof, dan mulai melakukan takbirotul ihrom mengikuti takbirnya imam secara langsung sebagaimana yang diperintahkan.”
قلت: اللهم إلا إذا سمع الإقامة وقد شرع في السنة لا سيما المؤكدة منها، وكان قد أوشك من الانتهاء فيتمها خفيفة وليسلم وليدخل مع إمامه؛ عملا بقول الله تعالى: {ولا تبطلوا أعمالكم}. والله أعلم
Maka aku katakan:
Ya Allah… Kecuali jika dia mendengar iqomah (dan sungguh dia telah tenggelam dalam suatu sholat sunnah, terlebih sunnah yang muakkadah) dan dia hampir selesai sholat, maka hendaknya dia menyempurnakannya dengan ringan, segera salam dan masuk ke sholat jama’ah bersama imamnya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian.”
Wallaahu A’lam.
(al Afnaan an Nadiyah, juz ke2, hal 191)

WA Forum Berbagi Faidah
Dikutip dari WIS

Salafy.or.id

###

Soal:
Apabila iqamat dikumandangkan dan seseorang sedang melakukan shalat sunnah dua rakaat atau tahiyatul masjid, apakah dia menghentikan shalatnya agar bisa shalat wajib berjamaah? Apabila jawabannya ya, apakah dia harus salam dua kali ketika menghentikan shalatnya atau dia hentikan tanpa salam?

Jawab:
Yang benar di antara dua pendapat ulama, hendaknya dia menghentikan shalat tersebut dan tidak perlu salam untuk keluar dari shalat tersebut. Dia langsung bergabung dengan imam.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/315)

Sumber: Asy Syariah Edisi 087

###

Al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta'ala

Pertanyaan:
Fadhilatasy Syaikh, apa pendapat yang rajih tentang shalat nafilah, jika telah dikumandangkan iqamah ?

Jawaban:
Pendapat yang rajih tentang shalat nafilah, jika telah dikumandangkan iqamat, apabila ia sudah di rakaat ke-2 maka ia menyempurnakannya secara ringan, dan jika masih pada rakaat pertama maka ia memutuskannya.

Sumber: Liqa' Al Babil Maftuh (24)
Alih bahasa: Abu Salim ibnu Shalih Al Jawi

Sabtu, 06 Desember 2014

Tentang NIKAH SIRI ATAU NIKAH DI BAWAH TANGAN

Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah

Pertanyaan:
Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebaikan-Nya kepada Anda, penanya dari Perancis mengatakan:
“Bolehkah bagi saya untuk menikah dengan istri yang kedua dengan akad yang diakui oleh adat-istiadat saja, karena poligami dilarang di negara saya?”

Jawaban:

Apa yang dimaksud dengan akad yang diakui oleh adat-istiadat tersebut? Jika hal tersebut maksudnya adalah dengan hanya mencukupkan dengan akad yang dilakukan oleh wali si wanita dan hadirnya dua orang saksi yang adil, jika maksudnya tersebut adalah seperti ini maka pernikahan tersebut sah dan akadnya sah. Namun jika masudnya lain maka kami tidak tahu dan kami tidak bisa menetapkan fatwa hukumnya.
Hanya saja seperti ini dugaan kuatnya yaitu bahwa yang dimaksud dengan pernikahan yang diakui oleh adat adalah yang tidak dicatatkan di kantor pemerintah, tetapi hanya dilakukan di tengah-tengah kabilah (suku atau masyarakat) dengan kehadiran pihak yang mengurusi akad, wali, pihak yang menikah atau perwakilannya, atau wali juga bisa diwakilkan, dan dua orang saksi, kemudian dilaksanakan akad. Yang semacam ini boleh dan teranggap pernikahan yang sah menurut syari’at, walaupun tidak dicatatkan pada kantor pemerintah yang melarang apa yang diperbolehkan dan disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla.

# forumsalafy .net

Tentang VONIS KAFIR KEPADA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim hafizhahullah

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan, dan apakah ia dibunuh [1] atau tidak.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah ‘azza wa jalla dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah ‘azza wa jalla baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim Rahimahullah, hal. 7)

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah ‘azza wa jalla dalam firman-Nya:
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian [2].” (Maryam: 59)

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

1. Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir [3] orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah juga berpendapat demikian [4]. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

Mereka berargumen dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
Dalam ayat di atas Allah ‘azza wa jalla menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan, yang berarti ia boleh dibunuh.

Argumen mereka dari hadits adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau pun tidak.

Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq Rahimahullah berkata:
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562)
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)

2. Sementara itu, dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak atau belum kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili Rahimahullah dalam kitabnya Ash Shalah wat Tahajjud (hal. 96) menyatakan, “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik ahli haditsnya maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yang amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam yang secara zhahir menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam:
“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.” [6]

Demikian pula hadits-hadits lain yang senada dengan ini. Adapun ahlul ilmi yang berpendapat dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat, hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had, bukan karena ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik, Asy Syafi’i, dan selain keduanya.”

Al-Hafizh Al-‘Iraqi Rahimahullah berkata, “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat bila memang ia tidak menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yang shahih dalam masalah hukum meninggalkan shalat ini [7], mereka menjawab dengan beberapa jawaban, di antaranya:
Pertama:
Makna dari hadits-hadits tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua:
Vonis kafir yang ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yang menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga:
Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran, sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’.
Keempat:
Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.”
(Tharhut Tatsrib, 1/324-325)

Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah ‘azza wa jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu [8] (syirik) dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48)
Sementara tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik, namun salah satu perbuatan dosa besar yang Allah ‘azza wa jalla janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Allah ‘azza wa jalla kehendaki.

Juga hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam:
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud)

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam:
“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya, namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425 dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)

Demikian pula hadits dalam Ash-Shahihain yang dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Siapa yang mengucapkan, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‘Isa adalah hamba Allah, putra dari hamba perempuan Allah, kalimat-Nya yang Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya, dan surga itu benar adanya, neraka pun adanya’, maka orang yang bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dalam surga apa pun amalannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 139)
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim (no. 141) dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam:
“Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, maka Allah haramkan neraka baginya.”

Selain itu, banyak didapatkan dalil yang menunjukkan tidak kekalnya seorang muslim yang masih memiliki iman walau sedikit di dalam neraka, bila ia telah mengucapkan syahadatain, seperti hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berikut ini. Anas berkata, “Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477)

Ulama yang berpandangan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yang akan kita baca dalam keterangan berikut ini.

Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin [9] dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara [10]. Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam berikut ini:
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’ 3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]
Dalam hadits di atas tidak disebutkan hukum bunuh untuk orang yang meninggalkan shalat. (Al-Minhaj, 2/257)

Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur, ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tidak mau bertaubat maka dibunuh [11] dengan cara dipenggal dengan pedang menurut pendapat jumhur [12]. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had baginya bukan dibunuh karena kafir. Setelah meninggal, ia dikafani, dishalati, dan dikuburkan di pemakaman muslimin. (Al-Majmu’ 3/17, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)

Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (22/40-53) sehubungan dengan perkara shalat ini, tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:
- Orang yang menolak untuk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh, sementara di hatinya sama sekali tidak ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tidak ada keinginan untuk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
- Orang yang terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggalnya, sama sekali ia tidak pernah sujud kepada Allah ‘azza wa jalla. Ia pun tidak mengakui kewajibannya maka orang ini pun kafir.
- Orang yang tidak menjaga shalat lima waktu, ini adalah keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat, pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yang keadaannya seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab, kalau tidak maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalilnya adalah hadits ‘Ubadah ibnush Shamit Radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.
- Kaum mukminin yang menjaga shalat mereka. Inilah yang mendapat janji untuk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari perbedaan pendapat yang ada, penulis sendiri lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak kafir. Dan inilah pendapat yang menenangkan hati kami, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata ketika menguatkan pendapat ini, “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dengan orang yang meninggalkan shalat (dari kalangan kerabat mereka). Seandainya orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan tidak akan diampuni dosanya, tentu tidak boleh mewarisi dan tidak mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yang dibawakan oleh yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan hadits Jabir, hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq, adalah bahwa hadits-hadits tersebut dibawa maknanya kepada orang yang meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dalam sebagian hukum yang diberlakukan kepadanya, yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yang telah disebutkan.” (Al-Majmu’, 3/19)

Al-Imam Al-Albani Rahimahullah menyatakan, “Aku berpandangan bahwa yang benar adalah pendapat jumhur. Adapun riwayat yang datang dari sahabat bukanlah nash yang memastikan bahwa yang mereka maksudkan dengan kufur adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka [13]….” (Ash-Shahihah, 1/174)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Asy Syariah

Catatan kaki:

[1] Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Abdullah ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Waki’ ibnul Jarrah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahuyah, dan murid/pengikut mereka berpandangan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat, apakah dibunuh sebagai seorang muslim yang menjalani hukum had sebagaimana dibunuhnya zina muhshan (orang yang sudah/pernah menikah lalu berzina), ataukah dibunuh karena kafir sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad dan zindiq. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7 dan 20)

[2] Kalimat فَسَوفَ يَلقَونَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dengan kerugian. Qatadah berkata, “(Kelak mereka akan menjumpai) kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan sebuah lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam lagi sangat buruk makanannya. Adapula yang menafsirkannya dengan sebuah lembah di Jahannam yang berisi darah dan nanah. (Al-Mishbahul Munir fit Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 830-831)

[3] Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan padanya hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tidak memperoleh warisan dari kerabatnya yang meninggal, bila sudah beristri (dan istrinya seorang muslimah) maka ia harus menceraikan istrinya, bila belum maka tidak boleh dinikahkan dengan wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia, jenazahnya tidak boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.
Dan pendapat ini pula yang dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antaranya Samahatusy Syaikh Ibn Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.

[4] Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dalam masalah membunuh orang yang meninggalkan shalat ini. Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuhnya orang yang murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Abu ‘Amr Al-Auza’i, Ayyub As-Sikhtiyani, Abdullah ibnul Mubarak, Ishaq bin Rahuyah, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah, satu sisi dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkannya dari ‘Umar ibnul Khaththab, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan sahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had, bukan karena kafir. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 20)

[6] Yakni si pezina tidak mungkin melakukan perbuatan zina di kala imannya sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dalam perbuatan nista tersebut karena imannya sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tidak punya iman dalam arti keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran, namun si pezina tetap seorang muslim dengan keimanan yang sekadar mensahkan keislamannya.

[7] Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.

[8] Apabila si hamba meninggal dalam keadaan membawa dosa syirik, tidak sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosanya maka: “Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa.” (Az-Zumar: 53)

[9] Yang harus selalu diingat, hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan, namun yang berwenang dalam penegakannya adalah wulatul umur, yaitu pemerintah kaum muslimin.

[10] Dan ia mati tentunya bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik, seorang mukmin yang mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazahnya tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.

[11] Berargumen dengan ayat: “Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

[12] Berdalil dengan hadits: “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk berbuat ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu, maka kalau kalian membunuh baikkanlah dalam cara membunuh.” (HR. Muslim no. 1955). Sementara membunuh dengan memukulkan pedang ke leher (memenggal) merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lebih cepat menghilangkan nyawa, sehingga tidak menyakitkan dan menyiksa orang yang dibunuh.

[13] Karena ada yang namanya kufrun duna kufrin, yaitu amalnya merupakan amalan kekafiran namun pelakunya belum tentu dikafirkan.

###

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan:
هناك من يصوم ويؤدي العبادات، ولكنه لا يصلي فهل يقبل صومه وعبادته؟
Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai ibadah namun tidak mau menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat diterima?

Jawaban:
بسم الله والحمد لله؛ الصحيح أن تارك الصلاة عمداً يكفر بذلك كفراً أكبر، وبذلك لا يصح صومه ولا بقية عباداته حتى يتوب إلى الله سبحانه؛ لقول الله عز وجل: وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ. وما جاء في معناها من الآيات والأحاديث
Yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan dengan kekufuran yang besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena perbuatannya tersebut. Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan ibadah lainnya hingga ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa taala. Hal ini berdasarkan firman Allah azza wa jalla:
ولو أشركوا لحبط عنهم ما كانوا يعملون
Dan seandainya mereka berbuat syirik, niscaya akan gugur apa yang telah mereka kerjakan. (Surat al-Anam ayat 88)
Serta ayat-ayat maupun hadits-hadits yang semakna dengannya.
وذهب جمع من أهل العلم أنه لا يكفر بذلك كفراً أكبر، ولا يبطل صومه ولا عبادته إذا كان مقراً بالوجوب ولكنه ترك الصلاة تساهلاً وكسلاً، والصحيح القول الأول، وهو أنه يكفر بتركها كفراً أكبر إذا كان عامداً ولو أقر بالوجوب؛ لأدلة كثيرة منها قول النبي صلى الله عليه وسلم: بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة؛ خرجه مسلم في صحيحه من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما، ولقوله صلى الله عليه وسلم: العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر؛ خرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي رضي الله عنه، وقد بسط العلامة ابن القيم رحمه الله القول في ذلك في رسالة مستقلة في أحكام الصلاة وتركها، وهي رسالة مفيدة تحسن مراجعتها والاستفادة منها
Sebagian ulama memandang bahwa ia tidak dikafirkan dengan kekufuran yang besar karena sebab itu, puasanya tidak batal, dan ibadahnya pun tidak gugur. Tentu selagi ia masih mengakui kewajibannya, hanya saja ia meninggalkannya karena menggampangkan maupun bermalas-malasan.
Dan yang benar adalah pendapat pertama bahwa ia dikafirkan karena meninggalkannya dengan kekufuran yang besar, bila secara sengaja meninggalkannya meskipun  ia mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak.
Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
بين الرجل وبين الكفر و الشرك ترك الصلاة
Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat. (HR Muslim di dalam Kitabul Iman bab Ithlaqu ismil kufri ala man tarakash shalata no. 82)
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini di dalam shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kafir. (HR Ahmad di Baqi Musnadil Anshar dari hadits Buraidah al-Aslami no. 22428, at-Tirmidzi di al-Iman bab ma jas fi tarkish shalati no. 2621, dan Ibnu Majah di Iqamatush Shalati bab ma jaa fiman tarakash shalata no. 1079)
Imam Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallahu anhu.
Al-allamah Ibnul Qayim rahimahullah menguraikan panjang lebar pendapat tentang masalah tersebut dalam sebuah risalah tersendiri, di dalam Ahkamush Shalati wa Tarkiha (hukum-hukum shalat dan meninggalkannya). Sebuah risalah penuh manfaat, baik untuk mengulanginya, dan mengambil faedah darinya.

Sumber:
www .binbaz .org .sa/node/428

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Forum Salafy Indonesia

###

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin Rahimahullah

”Kami mendapati didalam Al-kitab (Al-Qur’an) dan as-Sunnah dalil keduanya menunjukkan atas kafirnya orang yang meninggalkan shalat, dengan kekufuran yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.” (Hukmu Taarikis Shalah, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin: 6)

Jumat, 05 Desember 2014

Tentang KETIKA MELIHAT SAUDARA SESAMA MUSLIM BERBUAT KESALAHAN

Al-Imam Ibnu Mazin berkata, “Seorang mukmin selalu mencari udzur untuk saudaranya, sementara orang munafik selalu mencari kesalahan temannya.”

Al-Imam Hamdun Al-Qassar berkata, “Jika saudaramu terjatuh dalam sebuah kesalahan maka berikanlah untuknya 90 udzur. Apabila tetap tidak dapat, maka dirimulah yang lebih patut untuk dicela.”

Al-Imam Ibnul A’rabi berkata, “Berusahalah untuk selalu melupakan kesalahan yang diperbuat saudaramu, pasti rasa cinta di antara kalian akan terjaga.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
“Termasuk tabiat manusia biasa, ada pada dirinya kekurangan, kelemahan, dan kesalahan. Maka yang wajib bagi seorang muslim terhadap saudaranya adalah menutupi kelemahannya dan tidak menyebarkan kelemahan tersebut kecuali dalam keadaan darurat. Maka apabila keadaan darurat tersebut mengharuskan untuk membongkar aibnya dan menyebarkannya, niscaya dia akan melakukannya (demi kepentingan yang syar’i). Akan tetapi kalau bukan karena keadaan darurat, maka yang lebih utama adalah menutupi kekurangan tersebut. Dia adalah manusia biasa. Barangkali dia berbuat salah karena dorongan syahwat atau syubhat yang ada pada dirinya, di mana al-haq tersamar baginya. Maka kemudian dia berbicara dengan ucapan yang batil atau melakukan perbuatan yang menyimpang. Sedangkan seorang mukmin diperintahkan untuk menutupi kekurangan saudaranya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam:
ﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘُﺮُ ﻋَﺒْﺪٌ ﻋَﺒْﺪًﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﺘَﺮَﻩُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
“Tidaklah seorang hamba menutupi kekurangan hamba yang lainnya di dunia kecuali Allah akan menutupi kekurangan atau kesalahan dia pada hari kiamat.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu)
Beliau rahimahullah juga berkata:
“Menutupi aib/dosa/kesalahan seseorang tidaklah terpuji (secara mutlak) dalam semua kondisi, dan tidak pula tercela dalam semua kondisi. Bahkan perkara ini terbagi menjadi 2 macam:
Pertama: Menutupi aib/dosa/kesalahan seseorang yang senang menutupi atas diri pribadinya. Yaitu suatu kesalahan yang sifatnya tidak menyeretnya pada kekejian (di tengah muslimin). Maka yang demikian ini semestinya untuk ditutupi, dinasehati, dan dijelaskan kepadanya bahwa dia telah keliru. Ini merupakan jenis perbuatan ‘menutupi kesalahan’ yang terpuji.
Kedua: Menutupi kesalahan seseorang yang mengikuti hawa nafsunya, suka meremehkan dalam banyak hal, senang melampaui batas terhadap hamba-hamba Allah, dan suka berbuat kejelekan. Maka jenis orang seperti ini tidaklah ditutup tutupi kesalahannya. Bahkan yang disyariatkan adalah dijelaskan keburukan-keburukannya kepada waliyyul amr sehingga ia diberikan sangsi karenanya. Dan agar supaya menjadi peringatan bagi yang lainnya.
(Syarah Riyadhus Shalihin Bab 28)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:
"Menutupinya (menutupi kesalahan saudaranya) adalah sesuatu yang dituntut, tetapi jika dia terkenal suka melakukannya berulang-ulang, maka tidak boleh mendiamkannya. Adapun jika hal itu baru dilakukan pertama kali atau dia tidak dikenal pernah melakukannya sebelumnya, maka hendaknya menutupinya disertai nasehat kepadanya, serta memperingatkannya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Hal itu hendaknya dilakukan empat mata antara dirimu dengannya."

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al Khothob rodhiyallohu ‘anhu merasa kehilangan seseorang dari penduduk Syam di mana orang tersebut selalu menghadiri majelis beliau.
Maka Umar bin Al Khothob berkata kepada shahabat beliau: “Apa yang dilakukan oleh fulan bin fulan?”
Mereka menjawab: “Dia berturut turut minum khomr, sejak beberapa hari ini kami tidak melihatnya.”
Maka Umar rodhiyallohu ‘anhu memanggil sekertarisnya, beliau berkata:
“Tulislah:
Dari Umar bin Al Khothob kepada Fulan bin Fulan, semoga keselamatan tercurah untukmu. Sesungguhnya aku memuji Alloh kepadamu, yang tiada ilah yang haq kecuali Dia,
غافر الذنب و قابل التوب شديد العقاب ذي الطول ،لا اله الا هو اليه المصير
“Yang Mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya; Yang mempunyai karunia. Tiada ilah (yang berhak disembah dengan benar) selain Dia. Hanya kepada-Nyalah kembali (semua makhluk).” [Qs. Ghofir: 3]
Kemudian Umar rodhiyallohu ‘anhu berkata kepada shohabat shohabat beliau:
“Berdoalah kepada Alloh untuk saudara kalian agar dia mau menghadap kepada Alloh dengan hatinya dan bertaubat kepada-Nya.”
Ketika surat Umar rodhiyallohu ‘anhu telah sampai kepada orang itu ia pun membacanya dan mengulang-ulang dalam hatinya sambil berkata:
غافر الذنب و قابل التوب شديد العقاب
“Yang Mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukuman-Nya.
Sungguh Dia telah memperingatkanku dengan hukuman-Nya dan menjanjikanku dengan ampunan-Nya.”
Ia terus mengulang-ulang dalam hatinya, kemudian menangis, kemudian bertaubat, dan baik dalam taubatnya.
Ketika telah sampai kepada Umar berita tentang orang itu maka beliau berkata kepada para shohabat beliau:
“Seperti inilah hendaknya yang kalian lakukan apabila kalian melihat saudara kalian jatuh tergelincir (dalam kemaksiatan), luruskanlah ia, doakanlah kepada Alloh agar bertaubat, dan janganlah kalian menjadi penolong-penolong syaithan untuk membinasakannya.”
(Lihat: Tafsir ibnu Katsir surat Ghofir ayat 3)

Tentang BERDIRI MENUNGGU SELESAINYA ADZAN SEBELUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, biasanya pada hari jumat sebagian orang mereka masuk ke masjid tatkala adzan sedang dikumandangkan, kemudian mereka berdiri menunggu sampai adzan selesai. Kemudian tatkala khatib memulai khutbahnya, mereka shalat (sunnah). Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat seperti ini, yaitu engkau menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat sunnah.
Akan tetapi pendapat ini, pendapat yang lemah.
Pendapat yang rajih, Engkau (langsung) shalat sunnah, ini dari 2 sisi:
Bersegera untuk shalat, sebagai ganti engkau berdiri untuk menunggu adzan selesai.
Kami katakan: Bersegeralah untuk shalat!
Untuk engkau bersiap-siap mendengarkan khutbah.
Dikarenakan mendengarkan khutbah lebih penting, dibanding dengan menjawab adzan.
Menjawab adzan SUNNAH, sedangkan mendengarkan khutbah WAJIB.
Dan perkara wajib didahulukan atas sunnah.
Adapun selain shalat jumat, maka tidak mengapa engkau menjawab adzan terlebih dahulu. Supaya tidak luput darimu menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat tahiyyatul masjid.

Sumber: Silsilah Liqaat Bab al-Maftuh (Liqa 87)

# forumsalafy .net

Tentang DUDUK DI SHAF YANG LEBIH AKHIR AGAR BISA MENDENGARKAN KHUTBAH JUMAT DENGAN JELAS

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apabila seseorang masuk ke masjid pada hari jumat dan ia mendapati celah pada ujung shaf pertama. Apakah lebih utama untuk duduk pada shaf kedua, yang dekat dengan (di hadapan) imam ataukah di ujung shaf pertama?

Jawaban:
Apabila ia bisa mendengar khutbah, seperti di masjid yang padanya pengeras suara dan tidak ada yang samar baginya dari khutbah.
Maka duduk di shaf yang pertama lebih utama, tanpa keraguan.
Adapun ketika dia tidak bisa mendengar khutbah, maka duduk di hadapan imam (khatib) lebih utama.
Yang demikian dikarenakan mendengarkan khutbah hukumnya WAJIB.
Sementara mendapatkan shaf pertama sunnah.
Dan sekarang -walhamdulillah- kebanyakan dari masjid-masjid yang ada, menggunakan pengeras suara.

Sumber: Silsilah Liqaat Bab al Maftuh (Liqa 124)

# forumsalafy .net