Cari Blog Ini

Minggu, 07 Desember 2014

Tentang POLIGAMI

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya:

Sebagian orang berkata bahwa menikahi lebih dari satu istri tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang memegang tanggung jawab atas anak-anak yatim perempuan dengan berdalil firman Allah Ta’ala:
ﻭَﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴَﺘَﺎﻣَﻰ ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu.mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. “ (An-Nisaa': 3)
Kami mengharap dari Fadhilatusy Syaikh penjelasan yang sebenarnya dari permasalahan tersebut.

Jawaban:

Ini pendapat yang batil (salah). Makna ayat yang mulia tersebut adalah, bila di bawah pemeliharaan salah seorang dari kalian terdapat seorang perempuan yatim, lalu ia khawatir jika menikahinya tidak bisa memberikan mahar yang sebanding, maka hendaknya ia mencari (wanita) yang lain. Karena sesungguhnya wanita itu banyak dan Allah tidak menjadikannya sempit (terbatas). Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikahi wanita dengan jumlah dua, tiga, atau empat karena hal tersebut lebih sempurna di dalam memelihara (bagi suami), baik terhadap syahwat maupun pandangan matanya. Juga karena hal tersebut merupakan sebab memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan wanita, berbuat baik kepada mereka, dan memberikan nafkah kepada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa wanita yang memiliki hak setengah dari suami (karena suami memiliki dua istri), atau sepertiga atau seperempat (karena ada 3 atau 4 istri), itu lebih baik daripada wanita yang tidak memiliki suami. Akan tetapi dengan syarat harus ada keadilan dan kemampuan. Bagi yang khawatir tidak bisa berbuat adil, maka mencukupkan diri dengan satu istri bersama dengan yang dimiliki berupa budak perempuan. Ini semua ditunjukkan dan ditegaskan dengan perbuatan Nabi dimana beliau ketika meninggal dunia masih memiliki 9 istri, sementara Allah Ta’ala berfirman:
ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21)
Namun beliau telah menjelaskan kepada umatnya bahwa tidak boleh bagi seorang pun dari umatnya dalam satu waktu memiliki lebih dari 4 istri. Disimpulkan dari hal tersebut bahwa meniru Nabi di sini dengan cara menikahi empat istri atau kurang dari itu. Adapun lebih dari itu maka merupakan kekhususan bagi Nabi Shalallahu’alaihi wassallam. (Lihat Fatawa Mar’ah 2/61)

###

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:

Di dalam Al-Quran terdapat ayat tentang poligami yang menyebutkan:
ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisaa': 3)
Juga firman Allah dalam ayat lain:
ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. “ (An-Nisaa':129)
Pada ayat pertama disyaratkan untuk adil di dalam hal menikah lebih dari satu istri dan pada ayat kedua dijelaskan bahwa syarat untuk berbuat adil itu tidak akan mungkin dilakukan. Maka apakah ayat kedua itu menghapus hukum dari ayat pertama yang berarti tidaklah pernikahan itu melainkan hanya dengan satu istri karena syarat adil tidak mungkin bisa dilakukan? Berilah kami pengetahuan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Tidak ada pertentangan di dalam dua ayat tersebut dan tidak pula ada penghapusan hukum oleh salah satu dari kedua ayat tersebut terhadap yang lainnya. Perbuatan adil yang diperintahkan adalah yang sesuai kemampuan, yaitu adil di dalam pembagian waktu bermalam dan pemberian nafkah. Sedangkan adil dalam masalah cinta dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti perbuatan intim dan sejenisnya, maka hal ini tidak ada kemampuan. Permasalahan tersebut yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta’ala:
ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺘُﻢْ
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisaa':129)
Oleh karena itu telah kuat riwayat hadits dari Nabi pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata: “Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan AlHakim)

###

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:

Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?

Jawaban:

Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama. Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami. Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya.

(Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)

###

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Sebagian wanita ada yang merasa jengkel ketika disebutkan masalah poligami di majelis dan bahkan sikap mereka berubah ketika disebutkan masalah poligami, maka apa nasehat Anda kepada para wanita tersebut?

Jawaban: Yang dimaksud adalah suami menikah lebih dari satu wanita. Seorang wanita tabiatnya tidak menyukai poligami dan ditimpa kecemburuan yang terkadang hampir sampai pada batas kegilaan. Seorang wanita tidak tercela karena cemburunya tersebut, karena hal itu memang tabiat wanita. Hanya saja seorang wanita yang berakal, perasaan dan rasa cemburunya tidak akan mengalahkan sisi hikmah dan syari’at.

Syari’at membolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dia merasa aman dari sikap berat sebelah dan dia mampu untuk berbuat adil. Allah Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُوْلُوْا
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)

Jadi Allah mewajibkan agar menikahi satu istri saja jika seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil. Seorang wanita tidak diragukan lagi jika dia mendengar suaminya ingin menikah lagi maka sikapnya kepada suaminya berubah, tetapi sepantasnya baginya untuk menyiapkan dirinya dan menenangkannya dan hendaknya dia mengetahui bahwa ketidak sukaan dan kecemburuan yang muncul semacam ini akan hilang jika suaminya telah menikah lagi. Ini adalah perkara yang sudah terbukti berdasarkan pengalaman.

Hanya saja seorang suami hendaknya bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam menegakkan sikap adil di antara istri pertama dan kedua, karena sebagian suami jika dia menyukai istri kedua, terkadang dia mengurangi hak istri pertama dan melupakan kebahagiaan yang pernah dia rasakan bersama istrinya yang pertama sebelumnya, sehingga dia pun lebih condong kepada istrinya yang kedua.

Siapa saja yang keadaannya demikian maka hendaklah dia menyiapkan dirinya menghadapi hukuman yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
"Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan pipinya miring.”  (Al-Albany rahimahullah berkata dalam Irwaa’ul Ghaliil no. 2017: “Shahih.”)

Kita berlindung kepada Allah darinya. Ketika itu seluruh manusia akan melihatnya, mereka akan menyaksikan pipinya miring sebelah, karena dia berpaling dari sikap adil, sehingga dia pun diberi balasan sesuai dengan dosanya, kita memohon keselamatan kepada Allah.

Pertanyaan: Syaikh, apakah sikap adil tersebut dalam hal nafkah dan bermalam saja?

Jawaban: Sikap adil dalam semua perkara yang memungkinkan untuk berbuat adil padanya. Yaitu dalam hal nafkah, bermalam, bahkan hingga dalam perkara hubungan suami istri jika dia mampu.

Sumber: forumsalafy[dot]net

###

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Ada sebagian wanita yang lebih mengutamakan adat istiadat masyarakat di Eropa atau di Barat secara umum atau di selain negara-negara Islam, dan mereka mengatakan bahwa poligami dilarang, padahal di sini misalnya menurut hukum syari’at poligami diperbolehkan. Maka apakah hukum mengecapkan tuduhan semacam ini terhadap Islam?

Jawaban:

Siapa saja yang membenci poligami dan dia mengklaim bahwa tidak melakukan poligami lebih utama maka dia kafir murtad dari Islam. Karena sesungguhnya –kita berlindung kepada Allah darinya– dia mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang disyariatkan oleh Allah. Padahal Allah berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوْا مَا أَنْزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, maka Allah pun menggugurkan amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Siapa yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah maka gugurlah amalnya dengan sia-sia. Jadi siapa yang membenci poligami dan dia menilai bahwa syari’at telah berbuat zhalim, atau menganggap bahwa hukum Allah dalam perkara ini kurang tepat atau tidak baik, atau menilai bahwa apa yang mereka lakukan di negara-negara Nashara dengan mencukupkan satu istri saja sebagai sesuatu yang lebih baik dan afdhal, maka ini semuanya merupakan kemurtadan dari Islam. Kita berlindung kepada Allah darinya.
Demikian juga orang yang menyatakan bahwa kewajiban shalat tidak tepat dan seandainya manusia dibiarkan tidak mengerjakan shalat maka itu lebih baik, atau dibiarkan tidak berpuasa tentu itu lebih baik, atau dibiarkan tidak menunaikan zakat tentu itu lebih baik. Siapa saja yang mengatakan ucapan semacam ini maka dia kafir.
Siapa yang menyatakan bahwa tidak shalat lebih utama, tidak puasa lebih utama, tidak ada zakat lebih utama, dan tidak mengerjakan haji lebih utama, maka dia kafir.
Demikian juga seandainya dia mengatakan bahwa tidak masalah berhukum dengan selain syari’at, bahkan hal itu boleh, walaupun hukum syari’at afdhal. Demikian juga jika dia menyatakan bahwa berhukum selain dengan apa yang Allah turunkan adalah boleh atau hal itu adalah sesuatu yang bagus, maka ini semua adalah kemurtadan dari Islam. Kita berlindung kepada Allah darinya.
Intinya siapa saja yang membenci apa yang Allah turunkan atau apa yang disyariatkan oleh Allah maka dia murtad. Demikian juga siapa saja yang senang dan ridha terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan dia menyatakan bahwa itu adalah perkara yang baik dan tepat, seperti zina dan mencuri, maka dia juga kafir.

Sumber transkrip: alifta[dot]net

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Muhammad Al-Wushaby hafizhahullah

Pertanyaan: Apa yang wajib atas seorang gadis muslimah dalam menyikapi poligami, seandainya ada pemuda yang shalih dan bertakwa yang telah menikah datang untuk melamarnya, apakah dia harus menerimanya? Atau bagaimana sikap seorang wanita yang telah menikah dan suaminya menikah lagi dengan wanita yang lain, apa yang wajib atasnya? Dan bagaimana membantah orang yang mengatakan bahwa para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam cemburu dan membenci poligami? Bagaimana dengan wanita pada hari ini? Bagaimana jawaban Anda? Semoga Allah mengampuni Anda.

Jawaban:
Poligami merupakan sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menerapkannya dengan perbuatan beliau dan beliau bersikap adil. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memilihkan untuk Nabi-Nya kecuali wanita yang terbaik dan paling sempurna. Jika seseorang merasa yakin akan mampu berbuat adil dan dia ingin melakukan poligami, maka dia telah melakukan amalan sunnah dan menerapkan sunnah yang dia akan mendapatkan pahala atasnya insya Allah. Namun wajib untuk bersikap adil di antara para istri. Seorang wanita jika dia menikah dengan pria yang telah beristri maka hal itu lebih baik dibandingkan dia hidup tanpa suami.
Jika dia dilamar oleh dua orang pria, satu yang telah beristri dan yang satu belum beristri maka hendaknya dia memperhartikan mana yang lebih besar maslahatnya. Misalnya jika dia melihat kebaikan akhlak pria yang telah beristri tersebut atau ilmunya atau adabnya atau ketakwaannya lebih dibandingkan pria yang belum beristri tadi, maka yang lebih baik baginya adalah dengan memilih pria yang telah beristri yang memiliki sifat-sifat seperti ini. Adapun jika sama sifat-sifat dari orang yang telah beristri dan yang belum beristri dari pemuda penuntut ilmu yang istiqamah, maka dia bisa memilih. Tetapi jika dia ingin memilih yang telah beristri dan tidak memilih yang belum beristri, hendaknya dia beristikharah meminta petunjuk kepada Allah mana yang lebih menyenangkan bagi hatinya, setelah itu dia bisa menerima baik yang ini maupun yang itu. Hal ini karena sifat-sifat dari keduanya berimbang.
Yang jelas teranggap sebagai kesalahan jika muncul ketidaksukaan secara pribadi pada sebagian wanita terhadap poligami. Ini merupakan kesalahan, kesalahan besar yang harus diluruskan. Karena kesalahan bukan dari poligami itu sendiri, tetapi kesalahan itu pada pihak yang melakukan poligami jika dia tidak berbuat adil dan tidak bertakwa kepada Allah, maka itu merupakan kesalahan darinya. Adapun poligami itu sendiri termasuk syari’at Islam dan merupakan perkara yang disyariatkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮْﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻜُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌُﻮْﻟُﻮْﺍ
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi sebanyak dua, atau tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja, atau gaulilah budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih mudah bagi kalian untuk tidak berbuat zhalim.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jadi poligami merupakan syari’at Allah yang diturunkan dari langit. Kesalahan bukan padanya, tetapi pada sebagian orang yang melakukan poligami kemudian tidak bersikap adil.
Adapun ucapannya dalam pertanyaan tadi, “Bagaimana membantah orang yang mengatakan bahwa para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam cemburu dan membenci poligami,” pernyataan bahwa mereka membenci poligami maka itu tidak benar. Bagaimana mungkin mereka membenci sesuatu yang disyariatkan oleh Allah?! Dan mana bukti yang menunjukkan bahwa mereka membenci poligami?! Adapun mereka cemburu maka hal ini mungkin saja terjadi. Tetapi mereka bukan hujjah, yang menjadi hujjah adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan Allah menjadikan poligami sebagai ujian bagi pria dan juga bagi wanita. Bahkan semua hukum syari’at merupakan ujian dari Allah, agar nampak siapa yang menerimanya dan siapa yang tidak menerimanya, siapa yang tunduk kepada kebenaran dan siapa yang menentang. Maka wajib atas kita untuk mendengar dan taat kepada Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Sumber: forumsalafy .net

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Penanya: Ada penanya yang mengatakan bahwa dia menikahi 2 orang istri.

Asy-Syaikh: Maasya Allah.

Penanya: Masalahnya wahai Syaikh, ketika istri pertama mengetahui saya menikah lagi maka dia mengumumkan perang terhadap saya, padahal saya juga tidak mau mencerai istri baru saya, maka apa yang harus saya lakukan?

Asy-Syaikh:
Yang pertama, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas usahamu menghidupkan sunnah yang manusia mulai mematikannya. Tetapi saya ingin menasehati dirimu dan orang-orang yang semisal denganmu yang senang melaksanakan poligami dan menerapkan sunnah ini:
Pertama, hendaknya engkau telah siap dari semua sisi, baik secara materi, maknawi, mental, tempat tinggal dan yang lainnya, karena kami pernah merasakan hidup di masa yang sedikit susah, karena dahulu ayah kami awalnya menempatkan para istrinya di satu rumah. Saya ingat bahwa dahulu para istri ayah saya –semoga Allah merahmati beliau– mereka tinggal di satu kamar ketika saya masih kecil. Hanya satu kamar karena kami tidak memiliki kecuali satu kamar saja. Kemudian menjadi dua kamar, namun kamar mandi dan dapurnya masih satu. Dan ketika beliau wafat, dapur kami masih tetap satu. Yang menjadi pelajaran dari kisah ini adalah hendaknya seorang muslim berusaha sekuat tenaga untuk bersikap hati-hati sebelum melakukan segala sesuatunya, sama saja apakah ketika menikah dengan istri yang pertama, kedua, ketiga dan keempat. Hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bersikap hati-hati.
Kedua, hendaknya dia mampu bersikap adil dan siap menghadapi segala sesuatu yang akan terjadi, karena poligami bukan perkara yang gampang. Saya tidak bermaksud untuk mengesankan kepada kaum Muslimin bahwa itu adalah sesuatu yang sulit. Tidak demikian, poligami perkaranya mudah bagi siapa saja yang diberi taufik oleh Allah Azza wa Jalla dan dia menempuh sebab-sebab yang disyariatkan sebagai persiapan baginya.
Kemudian sebagian manusia mereka memiliki cara tersendiri yang terkadang merugikan dirinya sendiri dan merusak pernikahannya karena dia menikah tanpa sepengetahuan istri pertama. Kalau hal itu sebelum melakukan akad mungkin saja engkau tidak memberi tahu istri pertama karena khawatir akan terjadi masalah. Tetapi setelah engkau selesai melakukan akad, siaplah menghadapi semua urusanmu dan beritahukanlah kondisimu.
Berikutnya tempuhlah cara-cara yang baik dalam menghadapi istri pertama dan kesankanlah bahwa engkau tetap menghargai dan memuliakan, dan mencintainya. Dan jika engkau masuk ke rumah salah satu istrimu maka jangan sekali-kali engkau membicarakan kelebihan atau keadaan rumah istrimu yang lain. Jika engkau masuk ke salah satu rumah istrimu maka jadikanlah suasananya seakan-akan engkau hanya hidup di rumah itu saja.
Bersikaplah yang adil karena sikap yang adil sangat penting. Aturlah urusanmu, berbuatlah yang adil, dan bersikaplah yang lembut kepada mereka, bicaralah dengan mereka secara halus, dan temuilah ke istri pertama yang melancarkan perang terhadapmu, ucapkanlah salam kepadanya. Bersikaplah yang lembut kepadanya dan tenangkan dirinya, yaitu mendekatlah kepadanya dengan kata-kata yang baik dan kesankan kepadanya bahwa cintamu kepadanya tidak berubah dan seterusnya.
Jadi berusahalah sekuat tenaga dan mintalah bantuan kepada keluarganya jika keluarganya termasuk orang yang mau membantumu, dan juga mintalah bantuan setelah kepada Allah Azza wa Jalla kepada orang-orang yang baik dari mereka. Berikan kesempatan mereka untuk bisa menemuinya dan mintalah agar mereka menasehatinya dan mengarahkannya. Berbuatlah yang adil karena perkara yang paling penting adalah sikap yang adil, serta mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla. Dan jangan sekali-kali engkau berusaha mendapatkan keridhaannya dengan cara mencerai istri yang kedua.
Kalau perkaranya tidak juga membaik maka pisahlah tempat tinggal mereka dan tempatkanlah masing-masing di tempat tersendiri serta jauhkanlah salah satu dari yang lainnya hingga tidak ada tempat atau cara yang bisa menimbulkan persaingan.
Bersungguh-sungguhlah engkau dalam menerapkan syariat dan bergembiralah insya Allah. Mungkin engkau bisa menemui saya di perpustakaan dan saya akan memberimu pengarahan khusus insya Allah Ta’ala, besok atau lusa. Maksudnya suruhlah orang yang bertanya tersebut ke perpustakaan dan insya Allah saya akan memberinya pengarahan khusus dalam masalah ini.

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Pertanyaan: Bolehkah bagi saya untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama karena dia tidak ridha?

Jawaban:
Kenapa wahai penakut (Syaikh
bercanda sambil tertawa), kenapa?! Kebanyakan kita penakut dalam masalah ini. Jangan sampaikan hal ini kepada para istri setelah ini, nanti mereka tidak akan menerimanya walaupun yang disampaikan adalah hadits! (Syaikh tertawa).

Yaa ikhwah!! Istri pertama tidak punya hak untuk melarangmu atau menghalangimu untuk menikah lagi. Tetapi engkau introspeksilah keadaan dirimu, kalau engkau benar-benar seorang laki-laki sejati dan engkau merasa mampu untuk berbuat adil (setelah mampu secara materi dan fisik) dan hatimu kuat serta mampu bersabar menghadapi apa yang engkau dengar dan menutup mata terhadap banyak ucapan manusia, dan yang pertama kali berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk bersikap adil, maka majulah! Tetapi jika menurut dugaan kuatmu engkau akan berat sebelah dan tidak bisa berbuat adil, maka jangan maju!

Saya menduga jika masalahnya sampai engkau takut untuk memberi tahu istri maka perkaranya sudah sangat berbahaya. Ya, engkau harus berusaha untuk bersikap lembut terhadapnya, engkau sampaikan pendahuluan, yaitu dengan engkau berusaha sungguh-sungguh untuk mendinginkan suasana, dan berusaha membuatnya ridha dengan memberinya harta, dengan sikap lembut atau dengan memberi hadiah. Kemudian seandainya ditakdirkan dia tetap tidak ridha dan tidak mungkin menyetujuinya, maka engkau tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuannya. Hidupkanlah sunnah ini!! Para wanita kaum mukminin masih banyak yang menganggur (belum menikah) di rumah-rumah, dalam keadaan menjadi perawan tua. Di sebagian rumah ada 10 wanita yang belum juga menikah, sebagian mereka bahkan ada yang telah mencapai usia 40 dan 50 tahun. Sebagian kita ada yang membebek orang-orang Barat karena suka mendengar sandiwara atau sinetron yang rendah tak bermoral –dan semua sandiwara memang tak bermoral– yang memberikan gambaran yang buruk terhadap pernikahan dan poligami dan yang lainnya.

Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
“Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa': 3)
Allah memulai dengan menyebutkan perintah untuk menikahi 2 wanita. Oleh karena itu saya teringat guru kami Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah –dan beliau memiliki salaf dalam hal ini– beliau pernah menyatakan bahwa hukum asal
pernikahan adalah poligami. Sedang tidak melakukan poligami adalah hanya ketika khawatir tidak mampu berbuat adil (di samping kemampuan lahir batin).

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah

Intinya bahwasanya pemikiran untuk menolak atau tidak mau melakukan poligami yang menjalar pada gadis-gadis muslimah adalah pemikiran yang sangat berbahaya dan menyelisihi syariat Islam. Maka hendaknya mereka membuang hawa nafsu pribadi dan menundukkan diri mereka kepada hukum-hukum syariat. Kalau tidak demikian, maka mereka tidak menjadi muslimah yang shalihah dengan sebenarnya sebagaimana yang sering diklaim oleh sebagian mereka bahwa mereka adalah wanita yang multazimah
(berpegang teguh dengan syari’at Allah). Tetapi ketika diarahkan kepada hukum syari’at semacam ini, dia mengingkarinya. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman dalam ayat.yang jelas dalam Al-Qur’an:
ﻓَﻼ ﻭَﺭَﺑِّﻚَ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮْﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤَﻜِّﻤُﻮْﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺷَﺠَﺮَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ ﻻ ﻳَﺠِﺪُﻭْﺍ ﻓِﻲْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﺣَﺮَﺟًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ﻭَﻳُﺴَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴْﻤًﺎ
“Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan dirimu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak menjumpai dalam hati mereka suatu keberatan sedikitpun terhadap keputusan yang engkau tetapkan, dan mereka tunduk menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa': 65)
Maka saya menasehati para gadis agar mereka membuang jauh-jauh dari pikiran mereka masalah tidak membolehkan poligami kecuali karena darurat. Bahkan bolehnya poligami bukan karena alasan darurat. Dan hal itu lebih baik bagi para pemuda muslim karena adanya larangan melampiaskan syahwat seperti hewan. Maksudnya menyalurkan syahwatnya dengan cara yang halal dengan menikahi istri kedua, lebih baik baginya dibandingkan dengan dia menyalurkannya dengan cara yang haram, misalnya dengan cara memiliki pacar atau kekasih gelap yang itu merupakan perkara yang haram. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah ditanya:

Wahai Syaikh kami, beberapa kali saya ingin melakukan poligami, terlebih lagi dengan banyaknya anak perempuan, perawan tua dan para wanita yang dicerai di masa ini. Masalahnya bagaimana menerapkannya dalam keadaan mayoritas manusia baik yang berilmu maupun yang bodoh dan awam menentangnya. Juga sebagian pemerintah Muslimin mengharamkan poligami namun justru membolehkan hubungan yang tidak halal. Di samping itu sebagian ulama ada yang membawakan dalil untuk menolaknya dengan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang melarang Ali untuk memadu Fathimah dan alasan lainnya?

Jawaban:

(Seorang penyair) berkata:
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺢَّ ﻣِﻨْﻚَ ﺍﻟْﻮُﺩُّ ﻓَﺎﻟْﻜُﻞُّ ﻫَﻴِّﻦٌ … ﻓَﻜُﻞُّ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ ﺗُﺮَﺍﺏُ
Jika cintamu jujur maka perkaranya akan mudah semua
Karena semua yang di atas tanah adalah tanah juga

Jika engkau membuat ridha Rabbmu maka manusia tidak akan bisa merugikanmu sedikitpun, mereka ridha ataupun marah. Memang wajib untuk engkau hadapi semampumu, tetapi hal itu tidak boleh sampai mengorbankan agamamu dan mengalah dalam urusan agamamu. Kalau keadaanmu memang seperti apa yang engkau sebutkan yaitu memiliki keinginan untuk melakukan poligami DAN ENGKAU TERMASUK ORANG YANG MAMPU MELAKUKANNYA SECARA MATERI DAN MAKNAWI, yaitu engkau mampu secara materi di mana engkau tidak tertimpa madharat dengan sebab itu dan engkau juga tidak membebani dirimu dengan hal-hal yang engkau tidak mampu, juga engkau menjumpai di dalam hatimu bahwa engkau akan konsekuen dengan syaratnya, yaitu bersikap adil di antara para istri, kalau semua itu ada pada dirimu, maka bacalah bismillah dan majulah. Engkau jangan mempedulikan penolakan manusia dan ucapan mereka yang terpengaruh dengan (penggambaran negatif) sandiwara dan film rusak yang ditayangkan di sebagian negara-negara Arab dan selainnya. Maka hendaknya engkau bersemangat untuk menerapkan As-Sunnah karena itu merupakan jalan menuju jannah, dan engkau jangan mempedulikan penolakan manusia. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ﻣَﻦْ ﺃَﺭْﺿَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺳَﺨِﻂَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺃَﺳْﺨَﻂَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
"Barangsiapa yang membuat ridha manusia dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan murka Allah, maka Allah akan murka kepadanya dan juga akan menjadikan manusia marah kepadanya.” (Silsilah Ash-Shahihah no. 2311)

Perkaranya memang seperti yang engkau sebutkan; rumah-rumah kaum Muslimin penuh dengan perawan tua, yaitu ratusan ribu jumlah mereka di rumah-rumah itu. Kalau engkau tidak mau melakukan poligami dan di sana juga orang lain tidak mau melakukannya, maka (keadaannya seperti ucapan penyair):
ﺃُﻃَﻮِّﻑُ ﻣَﺎ ﺃُﻃَﻮِّﻑُ ﺛُﻢَّ ﺁﻭِﻱْ … ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻴْﺖٍ ﻗَﻌِﻴْﺪَﺗُﻪُ ﻟَﻜَﺎﻉِ
Aku berkeliling dan berputar lalu aku masuk ke sebuah rumah
Ternyata di dalamnya yang ada hanya wanita (istri) yang itu itu saja

Akhirnya wanita yang tidak segera menikah tersebut ketinggalan rombongan, dan bisa jadi dia akan mendoakan keburukan kepada ayahnya atau walinya yang tidak mau menikahkannya dengan alasan walinya tersebut tidak menyukai poligami. Saya mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat kita bahwa sebenarnya para gadis setuju dengan poligami, namun ayah dan ibunyalah yang menolak. Itulah di antara perkara yang menyebabkan anak-anak perempuan itu tetap bersama mereka hingga mereka meninggal dunia. Dan betapa banyak orang tua yang mati meninggalkan anak-anak perempuan dalam keadaan terlantar seperti anak-anak yatim. Maka tanganilah permasalahan ini. Adapun pada kita –walhamdulillah– di negara kita tidak ada yang menghalangi untuk melakukan poligami, karena kita tidak berhukum dengan undang-undang buatan manusia dan tidak pula dengan aturan-aturan yang dibuat-buat oleh orang-orang Barat. Allah berfirman:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ .
"Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa': 3)

Walaupun sebagian masyarakat kita telah tertipu dengan kepalsuan orang-orang Barat dan memperingatkan manusia agar tidak melakukan poligami. Sebagian penulis rusak dan berpenyakit hatinya dan tidak ada kebaikan pada mereka, dari orang-orang yang tertipu dan bangga dengan budaya Barat dan Eropa serta orang-orang yang membebek gaya hidup saudara-saudara kera dan babi, maka mereka ini tidak usah dipedulikan dan jangan membebek mereka.
ﻭَﻣَﻦْ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟْﻐُﺮَﺍﺏَ ﻟَﻪُ ﺩَﻟِﻴْﻠًﺎ … ﻳَﻤُﺮُّ ﺑِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻴَﻒِ ﺍﻟْﻜِﻠَﺎﺏِ
Barangsiapa menjadikan burung gagak sebagai penunjuk jalan
Maka dia akan diajak melewati bangkai anjing yang bertebaran

Maka engkau tidak usah mempedulikan burung-burung gagak itu, tetapi perhatikanlah petunjuk Nabimu shallallahu alaihi wa sallam! Jadi ada negara-negara yang melarang poligami namun membolehkan pacar atau wanita selingkuhan, kita berlindung kepada Allah darinya. Saya ingin menyampaikan kalimat; sebagian kita ada yang melarang poligami namun membolehkan poliandri (satu wanita untuk banyak pria). Bagaimana maksudnya mereka membolehkan poliandri?! Yaitu dengan menjadikan wanita simpanan dan selingkuhan. Bahkan di sebagian negara-negara Arab Islam. Engkau bisa menjumpai seorang pemuda berjalan bersama satu atau dua wanita selingkuhan atau pacar. Justru berbagai celaan akan ditujukan kepadanya jika dia melakukan pernikahan poligami. Dia malah diperbolehkan memiliki puluhan pacar yang diajaknya ke mana dia suka tanpa tujuan yang jelas, bahkan terkadang melakukan safar dengan mereka di dalam maupun di luar negeri, sehingga dia seperti kambing jantan di tengah-tengah para wanita itu. Maka di letakkan di mana akal orang-orang yang melarang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan memilih menggantinya dengan undang-undang dan peraturan yang dibuat-buat oleh orang-orang Barat. Allah berfirman:
ﺃَﻓَﻠَﺎ ﻳَﺘَﺪَﺑَّﺮُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻋِﻨْﺪِ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟَﻮَﺟَﺪُﻭْﺍ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ .
"Tidakkah mereka merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an, seandainya Al-Qur’an itu bukan berasal dari perkataan Allah, niscaya mereka akan menjumpai pada pertentangan yang banyak.” (QS. An-Nisaa': 82)
Juga firman-Nya:
ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮْﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳُﻮﻗِﻨُﻮْﻥَ.
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan, siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan hukum Allah bagi kaum yang yakin.” (QS. Al-Maaidah: 50)

Maka wahai orang-orang yang suka membebek orang-orang Barat, takutlah kalian kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan tinggalkan sikap membebek dan meniru secara membabi buta semacam ini seperti burung beo. Sebagian manusia ada yang seperti burung beo atau orang yang dungu yang suka menirukan manusia pada semua yang mereka lakukan. Kalau manusia berbuat jahat dia pun ikut berbuat jahat, dan kalau.mereka berbuat baik dia pun ikut berbuat baik. Bahkan seringnya dia tidak bisa berbuat baik, bisanya hanya berbuat yang buruk saja. Maka hati-hatilah wahai hamba Allah! Kami dahulu pernah pergi ke salah satu negara Barat, saya sendiri bersama salah seorang ikhwah. Kami membeli sebagian barang untuk keluarga kami setelah kami menyelesaikan keperluan kami di negara Barat tersebut. Maka wanita yang menjual barang tersebut melihat saya membeli beberapa barang dan saya mensyaratkan agar barang-barang tersebut satu jenis. Pakaian misalnya saya syaratkan agar satu model, demikian juga barang apapun yang ingin saya beli untuk keluarga saya maka saya mensyaratkan agar satu jenis. Maka wanita tersebut menanggap hal itu aneh dan dia bertanya kepada penerjemah karena saya terlalu bagus menggunakan bahasa Inggris: “Kenapa orang ini selalu membeli barang yang sejenis dan pakaian yang satu model, sampai pakaian dalam pun harus satu model dan juga… harus satu model?!” Karena dia terkadang hanya menunjukkan jumlah yang sedikit dan tidak mencukupi. Jika dia memberi barang yang jumlahnya ada 3 maka saya membeli, kalau tidak maka saya kembalikan dan tidak jadi saya beli. Wanita tersebut menganggap aneh dan dia bertanya ke penerjemah. Maka penerjemah pun memberi tahunya bahwa saya memiliki lebih dari satu istri, dan Islam memang membolehkan bagi pria untuk menikah dengan 4 wanita. Maka wanita tersebut pun berteriak seperti lolongan anjing, yaitu berteriak dengan keras. Maka saya katakan ke penerjemah: “Tanyakan kepada wanita tersebut, katakan kepadanya bahwa saya memiliki 3 istri, tetapi saya sama sekali tidak memiliki wanita selingkuhan. Tetapi tanyakan kepadanya berapa wanita selingkuhan yang dimiliki oleh suaminya dan berapa pria yang menjadi selingkuhan wanita itu sendiri?” Ketika ikhwah penerjemah tersebut mengatakan hal itu maka wanita itu pun menundukkan kepalanya dan dia bertanya: “Kalian tidak memiliki wanita selingkuhan?!” Kami jawab: “Tidak, demi Allah. Tidak mungkin hal itu.” Dia juga bertanya: “Dan para istri kalian juga tidak memiliki pria selingkuhan?” Kami jawab: “Ya.” Dia mengomentari: “Jika perkaranya demikian maka kalian lebih baik dibandingkan kami.” Saya pun menimpali: “Kami memang lebih baik dibandingkan kalian dalam segala hal.” Maka segala puji bagi Allah.yang telah memberikan hidayah kepada kita, dan sekali-kali kita tidak akan mendapatkan hidayah seandainya Allah tidak memberi kita hidayah. Kemudian wanita itu mengatakan: “Di sebuah wilayah di negara kami ada orang yang menikah dengan hingga 100 wanita.” Kami katakan: “Adapun kami maka tidak berlebihan dan tidak juga meremehkan, karena perkaranya diatur oleh syari’at.” Ikhwah yang menjadi penerjemah tadi mengatakan bahwa sepertinya wanita tersebut memiliki keinginan untuk masuk Islam. Namun setelah itu saya melanjutkan safar dan tidak tahu apakah dia benar-benar masuk Islam atau tidak. Saya tidak menyampaikan hal ini sekedar sebagai cerita, karena saya termasuk orang yang memperingatkan agar jangan memperbanyak cerita tanpa ada kebutuhan, demikian juga banyak cerita akan menyia-nyiakan waktu. Tetapi saya sampaikan hal ini sebagai pelajaran. Perhatikanlah bagaimana wanita yang kafir tersebut mengakui kebaikan agama Islam hanya dengan menilai dari masalah poligami dan larangan memiliki pria.atau wanita selingkuhan atau pacar. Paham masalah ini? Maka oleh karena itu saya ingatkan negara-negara yang melarang poligami namun justru memperbolehkan wanita selingkuhan, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah dan mengembalikan syari’at Allah serta menerapkannya sebelum mereka mati dan menanggung dosa umat yang mereka pimpin ini.
ﻭَﺳَﻴَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻇَﻠَﻤُﻮْﺍ ﺃَﻱَّ ﻣُﻨْﻘَﻠَﺐٍ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺒُﻮْﻥَ .
"Dan kelak orang-orang yang zhalim itu akan mengetahui ke mana mereka akan dikembalikan.” (QS. Asy-Syu’araa': 227)

Penanya:

Bagaimana mengenai pendalilan sebagian ulama dengan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap Ali?

Asy-Syaikh:

Pendalilan ini tidak tepat karena dua hal:
Pertama: Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki kekhususan.
Kedua: Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengetahui keadaan Ali dan Fathimah.
Dan di sana ada perkara ketiga yaitu bahwasanya beliau tidak melarangnya dan tidak bermaksud menyakitinya. Dan setelah itu Ali radhiyallahu anhu menikah dengan wanita lain. Mungkin saja Ali mengetahui berita, atau Nabi shallallahu alaihi wa sallam merahasiakan kepada Fathimah bahwa dia adalah yang akan pertama kali menyusul beliau. Kemudian Amirul Mu’minin Ali sepeninggal.Fathimah menikah dengan beberapa wanita.

Ditranskrip dan diterjemahkan oleh:
Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

###

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah

Pertanyaan:
Penanya mengatakan bahwa dia ingin melakukan poligami, tetapi ibunya melarangnya dengan keras seraya mengatakan: “Ayahmu saja tidak melakukan poligami!” Maka apa yang harus dia lakukan?

Jawaban:
Ini adalah alasan yang sangat lemah, yaitu jika ayahnya tidak melakukan poligami lalu mengharamkannya dari sesuatu yang Allah bolehkan. Jika dia mendapati kemampuan pada dirinya, baik secara materi, maknawi, dan harta, maka hendaklah dia melakukan poligami dan menghancurkan ikatan di leher ini yang membelenggu kaum Muslimin disebabkan sikap mereka yang membebek kepada orang-orang Barat dan disebabkan sikap taklid mereka kepada orang-orang kafir. Maka hendaknya dia menghancurkan hal tersebut dan memiliki tekad yang kuat. Dan ibunya tidak berhak untuk melarangnya darinya jika dia mendapatkan wanita yang shalihah. Memang ibunya boleh menasehatinya jika misalnya dia ingin menikahi wanita yang tidak shalihah. Adapun jika didapatkan wanita yang shalihah maka wajib atasnya untuk melakukan poligami dengan syarat adanya kemampuan.

Pertanyaan:
Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda, bagaimana jika ibunya khawatir kalau anaknya melakukan poligami maka ayahnya akan ikut-ikutan melakukan poligami?

Jawaban:
Jika hal itu karena sisi ini (Syaikh tertawa), maka hendaknya dia menambah istri lebih banyak lagi. Dan ini sebagaimana yang telah saya katakan bahwa upaya memerangi terhadap poligami ini dan terhadap sebagian ajaran Islam termasuk perkara yang paling berbahaya yang membuat terlantar sekian banyak anak-anak perempuan di rumah-rumah mereka. Sekarang ini rumah-rumah itu ada sesuatu yang tersembunyi yaitu padanya terdapat puluhan anak-anak perempuan yang belum juga menikah disebabkan adanya upaya memerangi poligami. Poligami telah diperangi di majalah, di surat kabar, di sandiwara, di film-film cabul, dan dengan berbagai cara. Dan kaum Muslimin hendaknya mereka merasa mulia dengan agama mereka dan jangan menoleh kepada berbagai seruan bathil ini yang hanya akan menghalangi mereka dari kebaikan ini (poligami). Demi Allah, seandainya mereka mau menerapkannya niscaya mereka akan memuji Allah Azza wa Jalla. Tetapi mereka penakut, mata orang-orang yang penakut tidak akan bisa tidur. Maka wajib atas kita untuk menghancurkan perkara-perkara ini, hanya saja sebagaimana yang telah saya katakan wajib atas seorang muslim untuk menetapi sikap adil dalam perkara tersebut dan berusaha sekuat tenaga untuk bersikap adil, karena Allah berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً.
“Namun jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu wanita saja.” (QS. An-Nisa’: 3)
Jika engkau mendapati pada dirimu kemampuan untuk berbuat adil, maka hendaknya engkau bersegera untuk menghancurkan tali semacam ini yang telah membelenggu leher-leher kita disebabkan sikap membebek kepada orang-orang Barat. Siapa saja yang mendapapati kemampuan pada dirinya maka hendaklah dia bersegera melakukannya dan berbuat baik dengan menikahi para muslimah yang menjaga kehormatannya yang masih banyak tersembunyi di rumah-rumah mereka. Jadi sepantasnya bagi kita untuk menghidupkan sunnah-sunnah ini dan hendaknya kita berdiri dengan tegar untuk menghadang siapa saja yang menentangnya.

forumsalafy .net

###

Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Seorang penanya dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?

Jawaban:
Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syari yang telah Allah ajarkan padanya.
Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.
Sehingga setiap berbilangnya jumlah isteri maka akan lebih utama dan lebih baik untuk berbagai kemaslahatan yang mengikutinya. Akan tetapi harus ada syarat-syaratnya.
Syarat yang pertama: Kemampuan finansial, yaitu seorang insan memiliki sesuatu yang akan ia serahkan sebagai mahar dan akan ia nafkahkan kepada isteri-isterinya.
Syarat yang kedua: Kemampuan fisik, yaitu memiliki syahwat dan kekuatan yang dengan itu ia dapat menunaikan kewajibannya terhadap para isterinya tersebut.
Syarat yang ketiga: Mampu berbuat adil, yaitu dengan mengetahui dari dirinya sendiri, bahwa ia mampu untuk berbuat adil di antara isteri yang baru dan isteri yang lama. Oleh karena itu bila ia mengkhawatirkan dirinya tidak akan dapat berbuat adil, maka sungguh Allah tabaraka wa taala telah berfirman:
فإن خفتم أن لا تعدلوا فواحدة
Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja. (an-Nisaa: 3)
Yaitu cukupkanlah dengan seorang wanita saja.
ذلك أدنى أن لا تعولوا
Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zhalim. (an-Nisa: 3)
Dan di saat berbilangnya jumlah isteri (suami berpoligami), maka tidak sepantasnya sang isteri itu marah, bersedih, dan mempersembahkan perlakuan yang buruk terhadap suaminya hanya dikarenakan ia menikah lagi. Karena poligami itu termasuk di antara hak suami. Oleh karena itu wajib atas sang isteri untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah terhadap apa yang menimpanya dari berbagai perkara yang akan mengurangi kehidupannya. Bila ia (sang isteri) melakukannya, niscaya Allah Azza wa Jalla akan menolongnya mengemban urusan ini yang dilihatnya termasuk di antara petaka yang paling besar.
Oleh karena itu, kami mendengar di sebagian tempat, yang suami itu berpoligami dan berbilangnya jumlah isteri menurut mereka sebuah hal yang biasa, kami mendengar bahwa isteri yang lama itu tidak berduka, tidak galau, dan tidak bersedih hati bila suaminya menikah lagi dengan isteri yang baru. Jadi masalah itu muncul berdasarkan kebiasaan. Jika daerah tersebut tidak terbiasa dengan para pria yang berpoligami, maka akan berat bagi wanita itu akan berbilangnya jumlah isteri. Namun bila di antara kebiasaan mereka adalah poligami, niscaya akan mudah baginya.
Maka kami katakan kepada wanita yang suaminya menikah lagi, bersabarlah dan harapkanlah pahala dari Allah, hingga Allah menolongmu atas semua itu dan menolong suamimu untuk berbuat adil.
Dan hendaklah suami itu berhati-hati dari sikap zhalim di antara para isterinya dan dari berbuat tidak adil karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah mengancam siapa saja yang berbuat demikian di dalam sabdanya:
من كان له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل
Barang siapa memiliki dua orang isteri, lalu ia condong kepada salah satunya, maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan miring sebelah sisinya.
Maka wajib atasnya berbuat adil di antara isteri-isterinya di segala hal, di perjalanan jauh, di dalam bertutur, di saat lapang, ketika bermalam, di segala hal yang ia mampui.
Adapun kecintaan, maka itu sebuah perkara yang tidak di bawah kehendak seorang insan, oleh karena itu, ia tidak wajib berbuat adil di antara para isterinya dalam masalah (membagi) kecintaan, karena hal itu tidaklah kembali kepadanya. Hati itu di tangan Allah Azza wa jalla. Ia memalingkannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Hanya saja, tiap sesuatu yang seorang suami itu mampu berbuat adil padanya maka hal itu wajib atasnya.

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

Sumber:
www .ibnothaimeen .com/all/noor/article_3567 .shtml

Forum Salafy Indonesia

###

Tanya:
Afwan ustadz, mohon nasehatnya bagaimana trik dan tips agar poligami bisa langgeng? Karena melihat sebagian ikhwah banyak yang gagal dalam menjalani pernikahan poligami. Sebagai bekal kepada ikhwah yang ingin mengamalkan sunnah yang jarang diamalkan ini. Agar bisa langgeng, barokah pernikahannya.

Dijawab oleh Al Ustadz Askari hafizhahullah:

Masya Allah, ini membutuhkan daurah khusus. Intinya sama-sama harus memahami. Seorang istri shalehah tidak akan menghalangi suaminya untuk berpoligami karena itu bagian dari sunnah rasul shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam. Dan bahkan yang pertama kali diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala adalah poligami.
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰٰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (QS An-Nisaa: 3‏)
Iya kan? Itu yang pertama.
ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." (QS An-Nisaa: 3 ‏)
Nah ini alternatif. Jadi lebih banyak kaum muslimin yang memilih nikah alternatif, nikahnya cuma satu. Pernikahan alternatif, padahal yang utama adalah poligami.

Maka seorang muslim, muslimah tidak akan mengingkari hal ini. Jika seorang wanita itu shalehah maka di sini ujiannya. Apakah dia benar seorang wanita shalehah. Baru mendengar suaminya itu mau menikah itu sudah berontak-berontak.
" Saya bisa jadi gila "
" Saya akan bunuh diri "
" Saya akan...akan...akan... "
Penuh dengan ancaman, ini bukan wanita shalehah yang seperti ini. Wanita shalehah itu yang dikatakan oleh rasul shallallahu 'alaihi wasallam kepada seorang wanita:
ﻓَﺎﻧْﻈُﺮِﻱ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻧْﺖِ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺟَﻨَّﺘُﻚِ ﻭَﻧَﺎﺭُﻙِ
"Perhatikan wahai wanita, di mana kamu terhadap suamimu (kedudukan kamu terhadap suamimu), suamimu itu adalah surgamu atau nerakamu (yang menyebabkan kamu masuk surga atau menyebabkan kamu masuk neraka)." (HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim dan adz-Dzahaby‏)

Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, dahulu di zaman rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang seperti ini tidak ada problem. Yang menyebabkan timbulnya berbagai macam permasalahan, yang menyebabkan banyaknya para ummahat yang mempermasalahkan poligami, ini karena bisikan-bisikan syaithon. Syaithon dari kalangan jin dan manusia. Syubhat dari orang-orang kafir, yang menganggap bahwa poligami itu adalah aib, poligami itu adalah sesuatu yang tidak sepantasnya, poligami itu adalah pelampiasan syahwat dan yang lain sebagainya. Kalau kita kembali kepada hadits rasul shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan ada permasalahan. Bukankah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala anhu mengatakan:
ﻓﺘﺰﻭﺝ ﻓﺈﻥ ﺧﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﺔ ﺃﻛﺜﺮﻫﺎ ﻧﺴﺎﺀ
"Menikahlah kamu, orang terbaiknya ummat ini yang paling banyak istrinya." (HR. Al-Bukhari no. 5069)

Kalau seorang wanita muslimah tunduk kepada firman Allah Subhanahu Wata'ala:
ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﻤُﺆْﻣِﻦٍ ﻭَﻟَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٍ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟْﺨِﻴَﺮَﺓُ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻫِﻢْ
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS Al-Ahzab: 36)
Mencari pilihan yang lain dengan akalnya, dengan perasaannya, dengan bisikan-bisikan syaithon, tidak sepantasnya.
ﻓَﻠْﻴَﺤْﺬَﺭِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻔُﻮﻥَ ﻋَﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﺃَﻥْ ﺗُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﺃَﻭْ ﻳُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS An-Nuur: 63)

Karena jarangnya kaum muslimin, terkhusus ahlussunnah, belum melangkah sudah ketakutan. Selalu ingin jadi kelompok ISIS saja, Ikatan Suami Istri Satu. Rela menjadi kelompok ISIS? Mau melangkah ke yang berikutnya, itu ketakutan duluan. Takut, bagaimana mau menjadi lelaki?

Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, ini termasuk hal yang harus dihidupkan, sehingga tidak menjadi sesuatu yang asing di tengah-tengah para ummahat. Melihat seorang berpoligami itu kaya sesuatu yang menyelisihi adat kebiasaan. Tegang, pembicaraannya itu hal-hal yang negatif.
"Kamu tidak mampu!"
"Kamu tidak mampu!"
"Kamu tidak mampu!"
Diamalkan! Barangsiapa yang menjalankan sesuatu karena Allah Subhanahu Wata'ala, ingin memelihara dirinya agar tidak terjatuh ke dalam perbuatan-perbuatan kemaksiatan, dan Allah Subhanahu Wata'ala maha mengetahui apa yang terdapat di dalam hati-hati manusia. Jika seorang mengamalkannya dengan penuh keikhlasan, mengharapkan ridha Allah, ingin mengikuti sunnah rasul 'alaihi shallatu wasallam, Allah tidak akan menyia-nyiakan.
Wallahu a'lam.

Sumber:
thalabilmusyari .web .id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar