Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkan,
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ - وَفِي رِوَايَةٍ: إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ
“Apabila salah seorang dari kalian memukul, hendaklah menjauhi (jangan memukul) wajah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612)
Ulama mengatakan bahwa hadits ini secara jelas menunjukkan larangan memukul wajah. Termasuk dalam larangan ini bila seorang suami memukul istri, anak, ataupun budaknya dengan alasan pukulan pendidikan. (Syarah Shahih Muslim, 16/165)
Cari Blog Ini
Minggu, 07 Desember 2014
Tentang MENAMPAR ATAU MEMUKUL WAJAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar