Cari Blog Ini

Kamis, 18 September 2014

Tentang KHITAN, MENCUKUR BULU KEMALUAN, MEMOTONG KUKU, MENCABUT BULU KETIAK, DAN MEMOTONG KUMIS

Disebutkan dalam Shohih Bukhory dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda:
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓُ ﺧَﻤْﺲٌ ﺃَﻭْ ﺧَﻤْﺲٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻥُ.ﻭَﺍﻻِﺳْﺘِﺤْﺪَﺍﺩُ ﻭَﻧَﺘْﻒُ ﺍﻹِﺑْﻂِ ﻭَﺗَﻘْﻠِﻴﻢُ ﺍﻷَﻇْﻔَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺺُّ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﺏِ
“Al-fitroh [1] itu ada lima [2] (atau lima hal yang termasuk fitroh): khitan [3], mencukur bulu kemaluan [4], memotong kuku [5], mencabut bulu ketiak [6], dan memotong kumis [7].” (HR. AL-BUKHORI no. 5889 dan MUSLIM no. 257)

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang).”
[HR. Muslim]

Abu Bakr Ibnul Arabi ketika membicarakan tentang hadits di atas berkata, “Menurut pandangan saya bahwasanya kelima cabang yang disebutkan di dalam hadits ini semuanya wajib. Karena apabila seseorang meninggalkannya, niscaya tidak tersisa penampilannya sebagai seorang bani Adam, lalu mana mungkin ia (penampilannya) termasuk dari kalangan kaum muslimin.” (Fathul Bari, 10/417)

Footnote:

[1] Kalimat Fitrah pada hadits ini bermakna Sunnah sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Abu ‘Awaanah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

[2] Sunnah-sunnah fitrah banyak sekali, tidak terbatas pada lima jenis yang disebutkan dalam hadits ini. Telah datang dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh:
‏«ﺧَﻤْﺲٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ ‏»
“lima dari sunnah-sunnah fitrah”

[3] Khitan diwajibkan bagi laki-laki yang telah baligh, dan disunnahkan bagi laki-laki yang belum baligh dan bagi wanita. Ini adalah pendapat yang kuat dan terpilih dari pendapat-pendapat yang ada. Allahu a'lam.

[4] Al-Istihdad, mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. Para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah. Menghilangkan rambut kemaluan bisa dengan cara apa saja, baik dipotong dengan gunting, dicabut atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut. Namun cara yang utama adalah dengan dicukur sampai habis tanpa menyisakannya, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah di atas.

[5] Berkata Imam An Nawawi rahimahullah, “Adapun memotong kuku, maka telah disepakati sunnahnya, baik untuk laki-laki maupun perempuan dan baik kuku tangan maupun kuku kaki.”

[6] Para ulama sepakat atas sunnahnya mencabut bulu ketiak, sebagaimana dikatakan oleh Al Imam An Nawawi.
Untuk bulu ketiak, maka cara paling utama menghilangkannya dengan dicabut bagi yang mampu. Jika tidak mampu, maka bisa dengan dipotong, dikerok atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut.

[7] Al Imam Ath Thahawi rahimahullah menyatakan bahwa, “Memotong kumis dilakukan dengan memotong kumis yang panjangnya melebihi bibir, sehingga tidak mengganggu ketika makan dan tidak terkumpul kotoran padanya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar