Cari Blog Ini

Kamis, 18 September 2014

Tentang TINDIK TELINGA DAN TINDIK HIDUNG

Yang benar dalam masalah ini, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tidak apa-apa melubangi daun telinga anak perempuan, karena hal ini dalam rangka berhias dengan sesuatu yang mubah. Telah datang berita yang pasti tentang para wanita dari kalangan shahabat di mana mereka mengenakan anting-anting di telinga mereka. Perbuatan melubangi telinga ini meski ada unsur menyakiti namun sifatnya ringan. Bila seorang anak dilubangi telinganya sejak kecil maka akan sembuh dengan segera.

Adapun melubangi ujung hidung, maka aku tidak ingat ada ucapan ulama tentang masalah ini, akan tetapi perbuatan seperti ini ada unsur mencacati dan menjelekkan hidung dalam pandangan kami, mungkin selain kami tidak memandang demikian. Bila memang wanita tersebut berada di negeri yang terbiasa meletakkan perhiasan pada hidung maka tidak apa-apa ia melubangi ujung hidungnya untuk menggantungkan perhiasan padanya.

[Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/137]

###

Soal : Bolehkah menindik telinga anak perempuan agar bisa dipasang (padanya) anting-anting?

Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah:

Yang demikian itu diperbolehkan, karena hal tersebut untuk perhiasan, bukan untuk melukainya ataupun merubah ciptaan Allah. Dan juga karena hal ini telah dikenal sejak zaman jahiliyyah (sebelum datangnya Islam) dan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tanpa ada larangan dan bahkan beliau mengizinkannya. Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.

Shalawat dan salam (keselamatan) senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shabatanya.

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daaimah no 4048

Alih bahasa: Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy

###

Masalah: Hukum tusuk telinga bayi perempuan

Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja. Meskipun padanya sedikit menyakiti bayi saat melakukan tusuk telinga, namun perbuatan ini menghantarkan kepada maksud dari tujuan ditusuknya telinga bayi, yaitu sebagai perhiasan dan kecantikannya. Biasanya apabila hal ini dilakukan saat bayi masih kecil maka lebih cepat sembuhnya.
Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: Kemudian beliau perintahkan untuk bersedekah, sehingga para wanita melepaskan anting-anting yang berada di telinga mereka dan kalung yang berada di leher mereka. [HR. Al-Bukhari]
Telah berfatwa bolehnya hal ini para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, asy-Syaikh al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Fauzan, Syaikhuna dan ulama yang lainnya.
Berkata asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah: Tidak mengapa menusuk telinga bayi perempuan dengan tujuan untuk memasang perhiasan di telinganya. Perbuatan ini terus menerus dilakukan oleh kebanyakan manusia, bahkan di zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam para wanita dahulu memakai perhiasan di telinga mereka, tanpa ada pengingkaran.

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
23 Dzul Qadah 1435 H/18 September 2014
Daarul Hadits Al Fiyusy Harasahallah

WA. Permata Muslimah Salafiyyah

ummuyusuf .com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar