Cari Blog Ini

Selasa, 28 Oktober 2014

Tentang BATALNYA WUDHU KARENA MAKAN MAKANAN YANG DIMASAK

Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari

Ulama berselisih pendapat dalam masalah memakan makanan yang dimasak, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Dalam hal ini mereka terbagi dalam tiga pendapat:

Pertama: Tidak wajib berwudhu karena memakan makanan yang dimasak apa pun, termasuk di dalamnya makan daging unta dan sama saja apakah makanan itu disentuh api (dimasak) atau pun tidak. Demikian pendapat jumhur ulama dan dihikayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Abu Thalhah, Abu Darda, Amir bin Rabi’ah dan Abu Umamah. Juga pendapat jumhur tabi’in, Malik, dan Abu Hanifah.

Kedua: Wajib berwudhu karena memakan makanan yang dimasak yang disentuh api, demikian pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Az-Zuhri, Abu Qilabah, Abu Mijlaz, dan dihikayatkan Ibnul Mundzir dari jama’ah shahabat: Ibnu Umar, Abu Thalhah, Abu Musa, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhum.

Ketiga: Wajib berwudhu karena makan daging unta secara khusus, demikian pendapat Ahmad, Ishaq, Yahya bin Yahya dan Al-Mawardi menghikayatkan pendapat ini dari jamaah shahabat seperti Zaid bin Tsabit, Abu Musa, Ibnu Umar, Abu Thalhah, Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu anhum. Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, Muhammad bin Ishaq, Abu Tsaur, Abu Khaitsamah dan ia memilih pendapat ini, demikian pula Ibnu Khuzaimah. (Al-Majmu’ , 2/68)
Pendapat inilah yang rajih dengan hadits Jabir ibnu Samurah:
Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﺃَﺃَﺗَﻮَﺿَّﺄُ ﻣِﻦْ ﻟﺤُُﻮْﻡِ ﺍﻟْﻐَﻨَﻢِ؟ ﻗَﺎﻝَ: ﺇِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ، ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄْ ﻭَﺇِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ، ﻓَﻼَ ﺗَﻮَﺿَّﺄْ. ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﺃَﺗَﻮَﺿَّﺄُ ﻣِﻦْ ﻟُﺤُﻮْﻡِ ﺍْﻹِﺑِﻞِ؟ ﻗﺎَﻝَ: ﻧَﻌَﻢْ، ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄْ ﻣِﻦْ ﻟُﺤُﻮْﻡِ ﺍْﻹِﺑِﻞِ
“Apakah aku berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau menjawab: “Kalau engkau mau engkau berwudhu, kalau mau maka engkau tidak perlu berwudhu.” Beliau ditanya lagi: “Apakah aku berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah setelah makan daging unta.” (Shahih HR. Muslim no. 360 dari hadits Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu)

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang harus berwudhu setelah makan daging unta, karena makan daging unta membatalkan wudhu. Demikian pendapat Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, Muhammad bin Ishaq, Ahmad, Ishaq, Abu Khaitsamah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi dan dinukilkan pendapat ini dari Ashabul Hadits dan sekelompok shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Syarah Shahih Muslim, 4/48; Al-Mughni, 1/122; Al-Muhalla, 1/226; Subulus Salam, 1/106)
Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata: “Kami berwudhu dari makan daging unta dan kami tidak berwudhu karena makan daging kambing.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 1/46, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah, hal. 106)

Pendapat lain menyatakan bahwa makan daging unta tidaklah membatalkan wudhu dengan dalil hadits Jabir: “(Di antara) dua perintah yang akhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang disentuh api (dimasak).” (HR. At-Tirmidzi no. 80 dan An-Nasai no. 185)
Mereka yang berpendapat seperti ini adalah jumhur tabi’in, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan murid-murid mereka dan dihikayatkan pula dari Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Abud Darda, Abu Thalhah, Amir bin Rabi’ah, Abu Umamah. (Syarah Shahih Muslim, 4/48; Al-Mughni 1/122; Subulus Salam, 1/106)

Berkata Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah: “Mayoritas ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan orang-orang setelah mereka berpendapat tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang dimasak.” (Sunan Tirmidzi , 1/53)

Ucapan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim dan di dalam Al-Majmu’: “Mayoritas ulama berpendapat (makan daging unta) tidaklah membatalkan wudhu, di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Al-Khulafa’ur Rasyidun yang empat.”
Ini merupakan anggapan yang keliru dari beliau rahimahullah. Kesalahan beliau ini telah diperingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah (hal. 9) beliau menyatakan: “Adapun yang dinukilkan dari Al-Khulafa Ar-Rasyidun atau jumhur shahabat bahwa mereka tidak berwudhu karena makan daging unta, maka sungguh orang yang menukilkan demikian telah keliru dalam anggapannya terhadap mereka. Kesalahan anggapan tersebut dikarenakan adanya riwayat dari mereka bahwa mereka tidaklah berwudhu karena memakan sesuatu yang dimasak. Padahal yang diinginkan di sini menurut mereka adalah keberadaan sesuatu yang dimasak bukan sebagai satu sebab diwajibkannya berwudhu. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudhu karena makan daging unta bukan disebabkan daging unta ini telah dimasak. Sebagaimana dikatakan: Fulan tidak perlu berwudhu karena menyentuh kemaluannya, walaupun dalam satu keadaan wajib baginya untuk berwudhu setelah menyentuh kemaluannya apabila keluar madzi dari kemaluannya.” (Sebagaimana dinukilkan dari Tamamul Minnah hal. 105)

Dari dua pendapat yang ada (tentang apakah batal wudhu seseorang yang makan daging unta), maka yang rajih dalilnya adalah pendapat pertama (yang menyatakan bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu).
Adapun hadits Jabir: “(Di antara) dua perintah yang akhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang disentuh api (dimasak)”, hadits ini dinyatakan oleh Abu Hatim mudhtharib pada matannya. Dan sangat dimungkinkan seorang rawinya yakni Syu’aib telah salah di dalam menyampaikan haditsnya. (Al-’Ilal Ibnu Abi Hatim, 168)
Juga telah ada pembicaraan terhadap hadits ini di kalangan para imam Ahlul Hadits. (Lihat At-Talkhisul Habir, 1/174-176)
Hadits ini juga merupakan hadits yang lafadz dan hukumnya umum, sementara hadits yang menunjukkan wudhu karena makan daging unta adalah hadits yang khusus. Dan kaidah yang masyhur sebagaimana diterangkan ulama ahli ushul, ketika ada dalil yang khusus maka dikedepankan pengamalannya daripada dalil yang umum, wallahu a’lam. Juga, makan daging unta itu membatalkan wudhu bukan karena ia disentuh api, namun karena keberadaannya sebagai daging unta sehingga ia dimasak (dengan api) ataupun dimakan dalam keadaan mentah tetap keberadaannya membatalkan wudhu. (Syarah Shahih Muslim, 4/49; Al-Mughni , 1/122-123; Al-Majmu 2/670; I’lamul Muwaqqi’in 1/298-299; Ijabatus Sail hal. 36)

Sumber: Asy Syariah online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar