Cari Blog Ini

Minggu, 26 Oktober 2014

Tentang MEMENUHI UNDANGAN WALIMAH ATAU UNDANGAN MAKAN

Disusun oleh: 
Abu ‘Ubaidah Iqbal Al Jawy
13 Dzulhijjah 1434 H/18 Okt 2013
Darul Al Hadits Al Fiyusy Lahj Yemen

Sebelumnya telah lewati pembahasan kita seputar hukum memenuhi undangan walimah pernikahan, yang mana pendapat terkuat dan terpilih adalah wajib berdasarkan dalil-dalil yang menunjukan atas kewajiban memenuhi undangan tersebut.

Adapun memenuhi undangan makan selain walimah pernikahan seperti walimah khitan maka para ulama juga berbeda pendapat menjadi dua pendapat;

Pendapat Pertama: Menyatakan bahwa hukumnya wajib.
Ini adalah pendapat Asy Syafi’iyah, Al ‘Anbary dan Ibnu Hazm dan dipilih oleh Asy Syaukany. Dalil mereka keumuman hadits hadits Abu Hurairah:
‏« ﺣَﻖُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺳِﺖٌّ ‏» ﻗِﻴﻞَ: ﻣَﺎ ﻫُﻦَّ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟، ﻗَﺎﻝَ: ‏«ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴﺘَﻪُ ﻓَﺴَﻠِّﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺩَﻋَﺎﻙَ ﻓَﺄَﺟِﺒْﻪُ ..… ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ
“Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya, "Apa yang enam perkara itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, “Bila engkau bertemu dengannya, ucapkanlah salam kepadanya. Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya…" (HR. Muslim dengan lafadz ini)
Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
‏«ﺇِﺫَﺍ ﺩَﻋَﺎ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﺧَﺎﻩُ، ﻓَﻠْﻴُﺠِﺐْ ﻋُﺮْﺳًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﻧَﺤْﻮَﻩُ ‏»
“Jika salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia penuhi undangan tersebut, baik undangan pernikahan atau semisalnya.” (HR. Muslim dari shahabat Ibnu 'Umar‏)

Pendapat Kedua: Menyatakan bahwa hukumnya sunnah.
Ini adalah pendapat Jumhur (kebanyakan) para ulama. Dalil yang memalingkan dari wajib kepada sunnah adalah hadits Anas radhiallahu ‘anhu:
ﺃَﻥَّ ﺟَﺎﺭًﺍ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺎﺭِﺳِﻴًّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻃَﻴِّﺐَ ﺍﻟْﻤَﺮَﻕِ، ﻓَﺼَﻨَﻊَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻩُ، ﻓَﻘَﺎﻝَ: ‏« ﻭَﻫَﺬِﻩِ؟ ‏» ﻟِﻌَﺎﺋِﺸَﺔَ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ‏« ﻟَﺎ ‏»، ﻓَﻌَﺎﺩَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻩُ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ‏« ﻭَﻫَﺬِﻩِ؟ ‏»، ﻗَﺎﻝَ: ﻟَﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ‏« ﻟَﺎ ‏»، ﺛُﻢَّ ﻋَﺎﺩَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻩُ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ‏« ﻭَﻫَﺬِﻩِ؟ ‏»، ﻗَﺎﻝَ: ﻧَﻌَﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔِ، ﻓَﻘَﺎﻣَﺎ ﻳَﺘَﺪَﺍﻓَﻌَﺎﻥِ ﺣَﺘَّﻰ ﺃَﺗَﻴَﺎ ﻣَﻨْﺰِﻟَﻪُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah itu dia datang mengundang beliau.
Beliau bertanya, “‘Aisyah bagaimana?" Orang itu menjawab, "Dia tidak." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau begitu aku juga tidak.”
Orang itu mengulangi undangannya kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “‘Aisyah bagaimana?” Orang itu menjawab, "Dia tidak." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau begitu aku juga tidak.”
Orang itu mengulangi undangannya pula. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “‘Aisyah bagaimana?” Jawab orang itu pada ketiga kalinya, "Ya, ‘Aisyah juga." Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama ‘Aisyah ke rumah tetangga itu.
Sisi Pendalilan dari hadits ini bahwa Rasulullah tidak memenuhi undangan orang tersebut.
Menjawab pendalilan pendapat pertama;
- Hadits Abu Hurairah yang dijadikan dalil pendapat pertama bersifat umum bahwa semua bentuk undangan wajib dipenuhi, namun hadits Anas yang telah kita sebutkan di atas telah memalingkan keumuman hukum tersebut kepada mustahab atau sunnah.
- Adapun hadits Ibnu Umar dengan lafadz di atas diriwayatkan dari jalan Ma’mar dari Ayyub dari Nafi’. Riwayat Ma’mar menyelisihi riwayat Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’, karena riwayat Hammad tanpa ada tambahan lafadz “baik undangan pernikahan atau semisalnya”. Hammad adalah orang yang paling tsiqoh periwayatannya dari Ayyub. Dengan ini, riwayat Ma’mar dikategorikan “Syadzah” karena menyelisihi rawi yang lebih tsiqoh dalam periwayatannya dari Ayyub.
Di sana juga terdapat riwayat lain dengan lafadz:
‏«ﻣَﻦْ ﺩُﻋِﻲَ ﺇِﻟَﻰ ﻋُﺮْﺱٍ ﺃَﻭْ ﻧَﺤْﻮِﻩِ، ﻓَﻠْﻴُﺠِﺐْ ‏»
“Barangsiapa yang diundang ke pesta pernikahan atau semisalnya, hendaknya ia mendatanginya."
Riwayat ini dari jalan Az Zubaidy dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Namun para perawi dari Nafi seperti Malik, ‘Ubaidulloh Al ‘Umary, Isma’il bin Umayyah, Musa bin ‘Uqbah, dan ‘Umar bin Muhammad, semua meriwayatkan tanpa lafadz ”pernikahan atau semisalnya”. Sehingga disini riwayat Az Zubaidy dikategorikan Syadzah pula.
Dari sini kita mengetahui bahwa lafadz hadits Ibnu ‘Umar tentang kewajiban memenuhi undangan hanya terkait dengan walimah pernikahan saja, sebagaimana yang telah ditunjukan dalam riwayat yang Al Imam Al Bukhory dan Muslim dari Nafi dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda,
‏«ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻲَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ ‏»
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara pesta pernikahan maka hendaknya dia datang.” (Muttafaqun 'alaihi dari shahabat Ibnu Umar)
Riwayat ini lebih shahih dari lafadz Muslim dari jalan Ma’mar maupun Az Zubaidy. Wallohu a’lam.

KESIMPULAN
Melihat dalil-dalil yang telah kita paparkan di atas maka terlihat bahwa pendapat Jumhur ‘ulama lebih kuat dan terpilih. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syekh Al ‘Utsaimin dan Syekhuna ‘Abdurohman Al ‘Adeny. Bahwa semua bentuk undangan walimah atau makan selain pesta pernikahan maka hukumnya sunnah. Wallohu 'alam bish showab.

PERINGATAN
Sebagaimana telah lewat, jika di dalam acara tersebut terdapat kemungkaran maka tidak boleh kita hadir di dalamnya. Silakan lihat pembahasan kita yang telah lewat dalam permasalahan “Hukum Mendatangi Walimah atau Pesta Pernikahan.”
Wallohul muwaffiq ilash showab.

WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar