Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya apakah seorang yang sedang haid boleh menghadiri majelis dzikir (ilmu) di masjid?
Beliau menjawab:
Wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam di masjid. Adapun sekedar melewati (dalam ruangan) masjid maka tidak mengapa, dengan syarat aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid. Jika keadaannya tidak boleh untuk berdiam diri di masjid, maka tidak boleh baginya untuk pergi ke masjid dalam rangka mendengarkan majelis ilmu atau membaca Al Qur’an. Kecuali jika ada tempat di luar masjid, di mana suara penceramah sampai ke tempat tersebut melalui pengeras suara, maka yang demikian tidak mengapa, untuk mendengarkan penjelasan ilmu atau bacaan Al Qur’an. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersandar di pangkuan ‘Aisyah radhiyallahu anha dan beliau membaca Al Qur’an padahal ‘Aisyah radhiyallahu anha sedang haid. Adapun pergi ke masjid untuk berdiam diri di sana dalam rangka mendengarkan ilmu ataupun bacaan Al Qur’an, maka yang demikian tidak boleh. Karena itu ketika hajjatul wada’ disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Shafiyah mengalami haid, beliau bersabda: “Apakah engkau menahannya?”, karena beliau menyangka bahwa Shafiyah belum melakukan thawaf ifadhah. Mereka menjawab bahwa dia sudah melakukannya. Ini adalah dalil yang menunjukan bahwa wanita haid tidak boleh berdiam di masjid walaupun untuk beribadah. Dan telah shahih pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita agar keluar mendatangi tempat shalat ied dalam rangka shalat ied dan dzikir dan beliau memerintahkan para wanita haid untuk menjahui tempat shalat.
(Diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar