Pertanyaan: Apakah wanita juga keluar mani sebagaimana halnya laki-laki? Bila ya, bagaimana ciri-cirinya? Dan apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah atau dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata, “Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalau bukan karena mani tersebut)?” (Shahih, HR. Muslim no. 310)
Namun mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, “Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita encer dan berwarna kuning.” (Shahih, HR. Muslim no. 310, 315)
Al-Imam An-Nawawi berkata, “Adapun mani wanita berwarna kuning dan encer. Namun terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Dan mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki. Kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan setelah keluarnya, syahwatpun mereda.” (Syarah Shahih Muslim, 3/223)
Sebagaimana halnya laki-laki, bila seorang wanita keluar mani, karena senggama maupun ihtilam (mimpi), maka ia wajib mandi. Hal ini pernah ditanyakan oleh Ummu Sulaim kepada Rasulullah. Ketika datang menemui Rasulullah, Ummu Sulaim berkata, “Apakah wanita harus mandi bila ia ihtilam?” Rasulullah menjawab: “Ya, apabila ia melihat mani yang keluar.” (Shahih, HR. Muslim no. 313)
Dalam Al-Majmu’ (2/158), Al-Imam An-Nawawi berkata, “Ulama sepakat wajibnya seseorang mandi bila keluar mani, dan tidak ada perbedaan menurut kami apakah keluarnya karena jima’ (senggama), ihtilam, onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun keluar mani tanpa sebab. Dan sama saja apakah keluarnya dengan syahwat ataupun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak ataupun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur ataupun di waktu jaga, baik laki-laki maupun wanita.” [1]
Wallahu a’lam.
Footnote:
[1] Ungkapan An-Nawawi: ‘menurut kami’, maksudnya menurut madzhab kami yaitu Asy-Syafi’iyyah, karena permasalahan ini (mani yang keluar tanpa sebab) adalah khilafiyyah. Pendapat jumhur ulama adalah bahwa mani yang keluar tanpa syahwat, tidak disertai rasa nikmat ketika sedang terjaga maka tidak mewajibkan mandi dan hanya menimbulkan hadats kecil saja.
Sumber : Majalah Asy Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar