Cari Blog Ini

Kamis, 02 Oktober 2014

Tentang HEWAN KURBAN MENJADI SAKIT ATAU CACAT SETELAH DIBELI

Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rahimahullohu ditanya:

Saya ingin berkurban, akan tetapi saya ingin membeli (hewan kurban berupa kambing) dari sekarang, kemudian saya pelihara. Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu pada kambing tersebut, seperti sakit, cacat atau perkara yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk dijadikan hewan kurban?
Apakah saya tetap boleh menjadikannya sebagai hewan kurban atau tidak? Dalam keadaan sekarang saya sudah membelinya.

Jawaban:

Berkata para ulama Rahimahumullohu: apabila engkau telah menentukan hewan tersebut sebagai hewan kurban, seperti engkau mengatakan: “Hewan ini, hewan kurban,” maka yang seperti ini sudah menjadi hewan kurban. [1]
Apabila hewan tersebut kemudian sakit atau cacat, jika engkau yang menjadi sebab maka ini TIDAK BISA dijadikan hewan kurban, dan wajib atasmu untuk membeli lagi sebagai ganti, yang semisalnya atau kalau bisa yang lebih baik darinya.
Namun apabila bukan engkau penyebabnya, maka yang seperti ini BOLEH untuk dijadikan hewan kurban.
Oleh karena ini, kami katakan: Yang lebih utama, seseorang untuk bersabar menentukannya sebagai hewan kurban. Semisal ia sudah lebih dulu membelinya, dengan tujuan supaya ia bisa memberi asupan gizi yang baik, akan tetapi ia tidak langsung menentukannya sebagai hewan kurban. Pada saat tiba waktu penyembeliahan barulah ia menentukannya sebagai hewan kurban. Dan ia berkata (berdo’a tatkala akan menyembelih‏):
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻫﺬﺍ ﻣﻨﻚ ﻭﻟﻚ ﻋﻨﻲ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻲ
“Ya Alloh, binatang kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu. Dan ini kurban atas namaku dan keluargaku."
Maka ketika ia tidak langsung menentukan, faidahnya sangat penting: seandainya ia tidak jadi berkurban dengannya, kemudian menjualnya dan membeli yang lainnya maka baginya yang ia beli, dikarenakan ia belum menentukannya.

Silsilah Liqo’ syahri – 43
〰〰
Faidah dari Al-Ustadz Ibrohim Abu Kaysa hafidzahullah

Footnote:

[1] Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺔٌ dengan ucapan:
ﻫَﺬِﻩِ ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺔٌ
"Hewan ini adalah hewan qurban."
Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban.

###

Al Ustadz Qomar Su’aidi hafizhahullah

Dari Tanya Jawab Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo, Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M

Pertanyaan:
Bagaimana kalau sapi atau kambing sudah dibeli masih dititipkan yang memelihara, tadinya tidak ada aib. Sapi dan kambing tersebut tahu-tahu mau diambil ternyata ada aib karena kita tidak memeliharanya sendiri?

Jawab:
Kalau orangnya itu amanah dan berusaha maka tidak ada kewajiban mengganti, tapi kalau dia orangnya teledor, ya maka ada kewajiban mengganti. Dan kita juga mungkin teledor ya, itu artinya kita tidak memilih orang yang baik dalam menjaga itu. Seperti penjelasan tadi terkait dengan keteledoran apa tidak.

Sumber : 
http://forumsalafy.net/tanya-jawab-fikih-qurban-bagian-5/

WA Al Istiqomah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar