Cari Blog Ini

Kamis, 02 Oktober 2014

Tentang ISTRI MINTA CERAI KARENA SUAMI MENIKAH LAGI

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Penanya: Apakah seorang istri berdosa jika dia meminta cerai kepada suami karena suaminya tersebut menikah lagi?

Asy-Syaikh:
Jika si istri ketika menikah mensyaratkan kepada suaminya agar dia tidak menikah lagi, lalu suaminya melanggar dan menikah lagi, bagi dia berhak melakukan fasakh (membatalkan pernikahannya). Adapun jika dia tidak mensyaratkan, maka dia tidak berhak. Karena dia meminta cerai hanya gara-gara suaminya menikah lagi, padahal suaminya tidak menzhaliminya dan bersikap adil. Dalam keadaan seperti ini maka tidak boleh baginya untuk memintai cerai, karena itu bukan alasan yang dibenarkan, karena Allah membolehkan bagi suaminya untuk menikah lagi. Jadi engkau sebagai istri jangan mengingkari suamimu pada sesuatu yang diperbolehkan. Tetapi kalau suamimu melampaui batas, berbuat zhalim kepadamu dan tidak bersikap adil, maka engkau berhak menuntut cerai dan engkau tidak bersalah.

Sumber: alfawzan[dot]af[dot]org[dot]sa

Alih bahasa: Abu Almass

###

Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah

Pertanyaan: Sebagian ikhwah ingin menikah lagi, tetapi istri pertamanya keberatan dan berdalih dengan firman Allah Azza wa Jalla:
ﻟَﺎ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻭُﺳْﻌَﻬَﺎ
"Allah tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Menurutnya madunya itu adalah sesuatu yang tidak mampu dia hadapi dan dia mengatakan kepada suaminya: “Jika engkau ingin menikah lagi maka cerailah diriku lebih dahulu!”

Jawaban:
Yang lebih utama bagi sang istri adalah dengan bersabar sampai jika dia tidak melihat sikap adil dari suaminya maka tidak mengapa dia meminta cerai. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻃَﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨَﻰ ﻭَﺛُﻠَﺎﺙَ ﻭَﺭُﺑَﺎﻉَ
"Maka nikahilah wanita yang kalian sukai sebanyak dua, tiga dan empat.” (QS. An-Nisa': 3)
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri menikah dengan 9 istri, sedangkan kita tidak boleh menikahi lebih dari 4 istri. Jadi yang dituntut dari sang suami adalah bersikap adil. Jika sang istri tersebut shalihah dan sang suami ingin bersabar bersamanya maka ini adalah perkara yang tidak masalah. Namun jika dia bukan istri yang shalihah maka tidak mengapa mencerainya atau menikah dengan wanita lain yang shalihah. Namun harus diketahui bahwa tidak boleh bagi sang istri untuk meyakini bahwa hal itu haram, yaitu suaminya tidak boleh menikah lagi. Adapun jika dia tidak mampu bersabar, maka kami nasehatkan agar dia bersabar sampai dia melihat suaminya bersikap zhalim dan tidak berbuat adil. Kalau tidak demikian, jika sampai dia menganggapnya sebagai sesuatu yang haram maka anggapan ini termasuk kekafiran.
Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib ketika dia ingin menikah dengan anak perempuan Abu Jahal:
ﺇِﻥَّ ﻋَﻠِﻴًّﺎ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻋَﻠَﻰ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔَ ﺑِﺎﺑْﻨَﺔِ ﺃَﺑِﻲْ ﺟَﻬْﻞٍ ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻻَ ﺗَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﺑِﻨْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺑِﻨْﺖُ ﻋَﺪُﻭِّ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﻋَﻠِﻲٌّ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﺑﺎﻧﺒﺔ ﺃَﺑِﻲْ ﺟَﻬْﻞٍ ﻓَﻠْﻴُﻔَﺎﺭِﻕْ ﺍﺑْﻨَﺘِﻲْ
"Sesungguhnya Ali ingin memadu Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan anak musuh Allah, jika Ali tetap ingin menikah dengan anak Abu Jahl maka hendaknya dia terlebih dahulu mencerai putriku.” [Shahih Al-Bukhary no. 3110 dan 3729 dan Shahih Muslim no. 2449]
Atau yang semakna.
Yang jelas istrinya tersebut tidak boleh meyakini bahwa hal itu sesuatu yang haram.

Sumber artikel: muqbel[dot]net

Alih bahasa: Abu Almass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar