Cari Blog Ini

Rabu, 01 Oktober 2014

Tentang MENGANGKAT TANGAN KETIKA KHATIB BERDOA

Samahatus syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Bin Baaz rohimahulloh

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan mengangkat kedua tangan ketika khotib berdoa di hari jumat? Karena aku dengar bahwa hal tersebut tidak boleh mengangkat tangan ketika berdoa di hari jumat.

Jawaban:
Tidak pernah teriwayatkan dari nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya di dalam khutbah jumat, dan ketika sebagian sahabat melihat sebagian penguasa mengangkat kedua tangan di dalam khutbah jumat maka sahabat mengingkari perbuatan tersebut, karena ibadah bersifat tauqifiyyah maka tidak ada tempat bagi akal untuk masuk ke dalamnya, maka tidak sepatutnya bagi khothib di hari jumat untuk mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, karena hal ini belum pernah ternukilkan dari nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kecuali jika dia melakukan istisqo (meminta turunnya hujan) yakni beristighitsah meminta kepada Alloh untuk diberi perlindungan dari kegersangan dan kekeringan maka tidak mengapa mengangkat tangan di dalam khutbah jumat ketika berdoa istighotsah. Sebagaimana yang dilakukan nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam karena beliau tatkala beristighotsah di hari jumat di dalam khuthbah jumat beliau mengangkat kedua tangannya, dan beliau berdoa dan manusia mengangkat tangan mereka (juga).
Adapun di dalam khutbah (jumat) biasa yang padanya tidak ada permohonan istighotsah maka tidak boleh mengangkat tangan. Kenapa? Karena rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya, padahal beliaulah yang mengatakan:
ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻧِﻲ ﺃُﺻَﻠّﻲ
“Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat.“
Dan Alloh pun berfirman
ﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ﺃُﺳْﻮَﺓٌ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ
“Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri rosululloh.” [Qs. Al-ahzaab: 21]
Maka manakala rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya di dalam khutbah jumatnya dan demikian pula dalam khutbah ‘iednya, maka hal itu berarti tidak disyariatkannya bagi kita untuk kita mengangkat kedua tangan kita kecuali dalam rangkat istisqo di dalam khutbah sholat istisqo, atau di dalam sholat jumat atau di dalam sholat ‘ied apabila khotib ber-istisqo mengangkat kedua tangannya, sebagaimana yang dilakukan oleh nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.

[Fatawa Ibnu Baaz rohimahulloh]

###

Asy-Syaikh 'Abdul Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah

Khatib tidak mengangkat kedua tangannya ketika khutbah, kecuali ketika meminta hujan. Apabila dia meminta diturunkannya pertolongan, mohon diturunkan air, dan meminta hujan maka dia mengangkat kedua tangannya.
Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika meminta hujan dalam khutbah Jum'at,  maka beliau pun  MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA

Pada khutbah (Jum'at) biasa, yang tidak ada istisqa (do'a minta hujan) padanya, maka tidak disyari'atkan padanya mengangkat kedua tangan. Namun khatib berdo'a TANPA MENGANGKAT kedua tangannya. Demikianlah tuntutan Sunnah.
Makmum apabila dia mengaminkan do'a antara dirinya dengan Rabb-nya (dengan suara pelan, pen), maka itu tidak mengapa insya Allah, namun diapun TIDAK MENGANGKAT kedua tangannya.

Jadi makmum seperti imam, tidak mengangkat kedua tangannya kecuali ketika do'a minta hujan.
Para makmum demikian juga, mereka MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA apabila imam mengangkat tangan dalam do'a minta hujan.

Adapun khutbah Jum'at biasa,  maka imam tidak mengangkat tangan padanya. Demikian juga dalam khutbah Id, tidak mengangkat tangan.
Mengangkat tangan hanya ada pada Khutbah minta hujan secara khusus,  sebagiamana di atas, berdasarkan riwayat yang pasti dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Dinukil dari:
http://www.binbaz.org.sa/node/4692

Majmu'ah Manhajul Anbiya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar