Cari Blog Ini

Sabtu, 01 November 2014

Tentang BANGKAI YANG NAJIS

Al Ustadz Abu Ishaq Muslim

(Tentang) bangkai, ulama sepakat tentang kenajisannya sebagaimana dinyatakan Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, juga Al-Imam An-Nawawi dalam Al Majmu’.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya.” (HR. Muslim no. 105)

Dari hadits di atas dipahami bahwa kulit hewan yang telah mati (bangkai) itu najis sehingga bila ingin disucikan harus disamak terlebih dahulu. Apabila kulitnya saja dihukumi najis maka tentunya bangkainya lebih utama lagi untuk dihukumi akan kenajisannya.
Dikecualikan dari bangkai ini adalah:

1. Bangkai manusia dengan keumumam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya mukmin itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)

2. Bangkai hewan laut dengan dalil,firman Allah:
ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَ ﻃَﻌَﺎﻣُﻪ
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan dari laut dan makanan dari hasil laut.” (Al-Maidah: 96)
Al-Imam Ath-Thabari menukilkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma tafsir dari ayat di atas, yakni yang dimaksud dengan ( ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ) adalah binatang laut itu diambil dalam keadaan hidup dan ( ﻃَﻌَﺎﻣُﻪ ) adalah binatang itu diambil dalam keadaan mati (telah menjadi bangkai).
Dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (Shahih, HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Ash-Shahihah, 1/480)

3. Setiap hewan yang tidak memiliki darah yakni darahnya tidak mengalir ketika hewan itu dibunuh atau terluka seperti lalat, belalang, kalajengking dan lainnya. Berdalil dengan hadits:
“Apabila jatuh lalat dalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencelupkan lalat tadi ke dalam air kemudian dibuangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 3320)
Al-Imam Ash-Shan‘ani berkata:
“Dimaklumi bahwa lalat akan mati apabila jatuh ke dalam air ataupun makanan terlebih lagi apabila makanannya dalam keadaan panas. Maka seandainya lalat itu menajisi makanan tersebut niscaya makanan tersebut rusak. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memperbaiki makanan yang ada, tidak merusakkannya.” (Subulus Salam)

Ketiga poin di atas sebenarnya ada perselisihan pendapat tentang kenajisannya, namun pendapat yang kuat dengan dalil yang ada, ketiganya bukanlah najis, wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Syariah Edisi 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar