Cari Blog Ini

Sabtu, 01 November 2014

Tentang SUCINYA MANI

Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari

Ada dua pendapat dalam masalah mani ini. Pendapat pertama mengatakan najis sedang pendapat kedua mengatakan yang sebaliknya, mani itu suci. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan sucinya mani dan ini dipegangi oleh Al-Imam Ahmad, Asy-Syafi‘i dan selain keduanya. Dan pendapat inilah yang rajih. Al-Imam An-Nawawi berkata: “Kebanyakan ulama berpendapat mani itu suci.” (Syarah Shahih Muslim juz 3, hal. 198)

Mereka berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiallahu anha yang hanya mengerik bekas mani yang telah mengering pada pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tanpa mencucinya (sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 288, 290), walaupun didapatkan pula riwayat ‘Aisyah radhiallahu anha mencuci bekas mani yang menempel pada pakaian beliau shallallahu alaihi wasallam (sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 229, 230, 231, 232 dan Muslim no. 289). Namun kedua riwayat ini tidak saling bertentangan (riwayat mengerik atau mencuci). Hal ini dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani: “Hadits yang menunjukkan dicucinya bekas mani yang menempel pada pakaian dan hadits yang menunjukkan dikeriknya mani tersebut tidaklah saling bertentangan karena bisa dikumpulkan antara keduanya dengan jelas bagi yang berpendapat sucinya mani. Hadits tentang mencuci dibawa kepada hukum istihbab (disenanginya mencuci bekas mani yang menempel pada pakaian) dalam rangka kebersihan bukan karena kewajiban. Ini merupakan cara yang ditempuh Al-Imam Asy-Syafi’i, Ahmad dan ashabul hadits.” (Fathul Bari juz 1 hal. 415)

Al-Imam An-Nawawi (berkata): “Seandainya mani itu najis niscaya tidak cukup menghilangkannya dengan sekedar mengerik.” (Syarah Shahih Muslim juz 3, hal. 198)

Sumber: Syariah Edisi 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar