Cari Blog Ini

Kamis, 11 Desember 2014

Tentang BERTEKAD UNTUK MELAKUKAN PERKARA YANG HARAM NAMUN BELUM MELAKUKANNYA

Asy Syaikh Ibnu Baaz Rahimahulloh

Pertanyaan: Apa hukum memikirkan (mengkhayalkan) perkara yang haram, seperti seorang yang memikirkan akan mencuri atau memikirkan untuk berzina dalam keadaan ia tahu hukumnya, dan iapun tidak akan melakukannya kecuali apabila ada kesempatan?

Jawaban:

Apa yang terbetik dalam jiwa seseorang dari memikirkan perkara yang jelek, seperti memikirkan untuk berzina atau mencuri, atau meminum khomr atau yang semisalnya, akan tetapi ia tidak melakukannya, MAKA YANG SEPERTI INI DIMAAFKAN, TIDAK DIKENAI DOSA ATASNYA.
Ini sebagaimana sabda Nabi Shollallohu alaihi wassalam:
إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم يتكلموا أو تعملوا به
Sesungguhnya Alloh memaafkan bagi umatku, apa yang terbetik dalam hatinya selama ia belum berbicara atau mengamalkannya. (Mutafaqun alaihi)
Dan juga sabda beliau:
من هم بسيئة ولم يعملها لم أكتبها عليه
Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kejelekan, namun ia belum melakukannya, maka Aku tidak mencatat kejelekan atasnya. (HR Muslim)
Dalam lafadz yang lain:
اكتبوها له حسنة إنما تركها من جراي
Catatlah untuknya sebagai satu kebaikan, sesungguhnya ia meninggalkannya karena Aku. (Mutafaqun alaihi)
Dari hadits Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma.
Yakni maknanya seorang yang meninggalkan kejelekan yang dia sudah bertekad untuk melakukannya, dia meninggalkannya karena Alloh. Maka akan dicatat untuknya satu kebaikan. Adapun kalau dia meninggalkannya karena sebab yang lain, maka tidak dicatat atasnya kejelekan tidak pula kebaikan. Ini merupakan keutamaan dari Alloh subhanahu wa taala dan bentuk rahmat kepada hamba-hamba-Nya.
Segala puji dan syukur hanya bagi Alloh yang tidak ada sesembahan selain-Nya, yang tidak ada Rabb kecuali Dia.

Sumber: Majmu fatawa wa maqolat mutanawiah (5/424)

Alih bahasa: Ibrohim Abu Kaysa

# forumsalafy .net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar