Cari Blog Ini

Kamis, 11 Desember 2014

Tentang DONOR DARAH

Pertanyaan:
Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab: "Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaannya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu. Boleh donor darahnya dari saudara laki-lakimu ataupun dari selainnya. Tidak ada larangan dalam hal ini, insya Allah."
(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/712)

-----------------------------------

Tanya:
Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim?

Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab:
“Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang agung:
ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮُّﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.” (Al-Mumtahanah: 8)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.
Ibu Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq pernah datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi perjanjian damai antara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu si ibu dalam keadaan kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau memfatwakan agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Sambunglah hubungan silaturahim dengan ibumu”, sabda beliau. Padahal ibunya kafir.
Dengan demikian bila seorang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin) atau kafir musta`man (kafir yang minta jaminan keamanan kepada kaum muslimin) yang tidak terjadi peperangan antara kita dengan dia, sedang sekarat dan butuh pertolongan maka tidak apa-apa engkau memberikan donor darah padanya. Engkau akan mendapat pahala karenanya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.”
(Fatawa Nurun ‘alad Darb, hal. 375-376)

-----------------------------------

Pertanyaan:
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﺪﻡ ﻣﻦ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﻭﺇﻥ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺩﻳﻨﻬﻤﺎ؟
Apakah boleh donor darah kepada manusia lain meski berbeda agama?

Jawaban:
ﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺃﻭ ﺍﺷﺘﺪ ﺿﻌﻔﻪ ﻭﻻ ﺳﺒﻴﻞ ﻟﺘﻘﻮﻳﺘﻪ ﺃﻭ ﻋﻼﺟﻪ ﺇﻻ ﺑﻨﻘﻞ ﺩﻡ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﺗﻌﻴﻦ ﺫﻟﻚ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻹﻧﻘﺎﺫﻩ، ﻭﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻧﺘﻔﺎﻋﻪ ﺑﺬﻟﻚ - ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻌﻼﺟﻪ ﺑﻨﻘﻞ ﺩﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺩﻳﻨﻬﻤﺎ، ﻓﻴﻨﻘﻞ ﺍﻟﺪﻡ ﻣﻦ ﻛﺎﻓﺮ ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺑﻴﺎ ﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻭﻳﻨﻘﻞ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻏﻴﺮ ﺣﺮﺑﻲ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺤﺮﺑﻲ ﻓﻨﻔﺴﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺼﻮﻣﺔ، ﻓﻼ ﺗﺠﻮﺯ ﺇﻋﺎﻧﺘﻪ، ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ، ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﺳﺮ، ﻓﻺﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻳﺮﺍﻩ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺮﻗﺎﻕ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﻗﺒﻮﻝ ﻓﺪﺍﺀ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﻭﻟﻴﺎﺋﻪ، ﻭﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻣﻦ ﻓﻴﺠﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﺤﺠﺔ، ﻓﺈﻥ ﺁﻣﻦ ﻓﺒﻬﺎ، ﻭﺇﻻ ﺑﻠﻎ ﻣﺄﻣﻨﻪ
Jika seorang manusia sakit atau sangat lemah dan tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobatinya kecuali dengan donor darah dari orang lain, dan hal itu bisa menolongnya menurut persangkaan kuat orang yang ahli di bidangnya (dokter) maka yang demikian tidak mengapa.
Walaupun agamanya berbeda.
Boleh donor darah dari orang kafir kepada muslim meski kafir harbi (memerangi Islam).
Boleh juga donor darah dari seorang muslim kepada non muslim yang bukan harbi. Adapun (jika yang menjadi obyek adalah) orang kafir harbi, maka orang kafir harbi tidaklah terjaga (darah dan kehormatannya), tidak boleh (kita) menolongnya. Bahkan wajib ditetapkan hukuman untuknya. Kecuali jika ia ditawan, maka pemimpin kaum muslim atau wakilnya bisa berbuat sesuai dengan apa yang dipandang baik, bisa berupa dihukum bunuh, dijadikan budak, atau meminta tebusan untuknya dari pihak keluarganya. Namun kalau dia meminta jaminan keamanan, maka dilindungi sampai jelas hujjah padanya. Kalau dia beriman maka itu yang diharapkan. Kalau tidak, telah sampai keamanan padanya (dia hanya mendapat keamanan di dunia).
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Hanya dari Allahlah taufiq, dan semoga sholawat dan keselamatan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Komite Tetap Dewan Riset dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrozzaaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Mani’

(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 1325)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar