Cari Blog Ini

Kamis, 11 Desember 2014

Tentang MELAKUKAN SAFAR PADA HARI JUMAT

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apa hukum melakukan safar sebelum shalat jumat?

Jawaban:

Safar pada hari jumat apabila setelah adzan kedua, maka ini tidak boleh. Berdasarkan firman Allah taala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk melakukan shalat jumat, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Al Jumuah: 9)
Maka tidak boleh bagi seseorang untuk melakukan safar pada waktu tersebut. Dikarenakan Allah talaa berfirman:
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Adapun kalau safar sebelum itu dan ia meniatkan untuk shalat di perjalanan, sebagai contoh ia safar dari daerahnya dan ia mengetahui akan melewati suatu daerah di perjalanannya, kemudian ia singgah di tempat tersebut dan shalat jumat di sana, maka ini tidak mengapa.

Adapun ketika ia tidak bisa singgah di sebuah tempat yang seorang bisa shalat di sana, maka ada beberapa pendapat para ulama:
Sebagian mereka memakruhkannya.
Sebagian yang lain mengharamkannya.
Sebagian lainnya membolehkannya, dan mengatakan bahwa Allah tidak mewajibkan atas kita untuk mendatangi shalat kecuali setelah adzan.
Maka yang terbaik adalah seseorang tidak melakukan safar, kecuali apabila keadaannya yang memang mengharuskannya. Seperti tertinggal rombongan atau jadwal penerbangan pesawat yang tidak bisa ditunda atau yang semisalnya. Atau yang lebih utama untuk tetap tinggal dan tidak melakukan safar di hari jumat.

Sumber: Silsilah Liqaat Bab al Maftuh (Liqa 50)

Alih bahasa: Ibrohim Abu Kaysa

# forumsalafy .net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar