Apa hukumnya memukul murid dengan tujuan memberikan pengajaran dan sebagai penekanan untuk menunaikan kewajiban yang dituntut dari mereka, juga dengan maksud membiasakan mereka agar tidak meremehkan kewajiban?
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:
Tidak apa-apa hal itu dilakukan, karena guru dan orangtua harus memerhatikan anak-anak didiknya. Siapa yang pantas dihukum maka diberikan hukuman, misalnya karena ia meremehkan kewajibannya. Semuanya dilakukan dengan tujuan agar anak terbiasa berakhlak dengan akhlak yang utama/mulia dan agar terus istiqamah dengan amal shalihnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka di tempat tidurnya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud, “Hadits hasan shahih.”) [1]
Anak laki-laki dipukul. Demikian pula anak perempuan bila sampai usia sepuluh tahun masih meninggalkan shalat. Anak yang seperti itu diberi pukulan pendidikan hingga ia istiqamah mengerjakan ibadah shalatnya. Demikian pula dalam kewajiban-kewajiban yang lain, dalam belajar mengajar, pekerjaan rumah, dan selainnya. Wajib bagi para wali dari anak-anak yang masih kecil, baik anaknya laki-laki ataupun perempuan, agar memerhatikan dan menyempatkan memberi arahan serta pengajaran kepada mereka. Namun yang harus diingat, pukulan yang diberikan kepada anak adalah pukulan yang ringan, tidak berbahaya bagi si anak sehingga dengannya akan tercapailah tujuan.
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 573)
Sumber: Asy Syariah Edisi 036
Catatan kaki:
[1] Yang dimaksud menyuruh anak-anak, meliputi anak laki-laki dan perempuan. Mereka hendaknya dididik bisa menegakkan shalat dengan memahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Jika hingga usia sepuluh tahun tak juga mau menegakkan shalat, maka pukullah dengan pukulan yang tidak keras dan tidak meninggalkan bekas, serta tidak diperkenankan memukul wajah. (Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 2/114)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar