Cari Blog Ini

Rabu, 10 Desember 2014

Tentang MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID ATAU TEMPAT SHALAT

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan keras memperingatkan:
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻗُﺒُﻮﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪِ
“Allah telah melaknat Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Al-Bukhari (3/156, 198 dan 8/114) dan Muslim (2/67) dari sahabat Aisyah Radhiyallahu ‘anha)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa para penyembah kuburan adalah orang-orang terjelek. Ketika Ummu Salamah menceritakan perbuatan kaum Nasrani yang beliau lihat di Habasyah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻗَﻮْﻡٌ ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﻓِﻴﻬِﻢُ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢُ ﺑَﻨَﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻭَﺻَﻮَّﺭُﻭﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟﺼُّﻮَﺭَ، ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﺷِﺮَﺍﺭُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ
“Mereka itu, jika ada orang saleh (meninggal) di antara mereka, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambarnya. Mereka adalah orang-orang terjelek di sisi Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Lima hari menjelang wafat, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ﺃَﻟَﺎ ﻭَﺇِﻥَّ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﻗُﺒُﻮﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺻَﺎﻟِﺤِﻴﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ، ﺃَﻟَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﺍ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭَ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﻧْﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫَﻟِﻚَ
“Ketahuilah, orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi dan orang saleh sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid karena aku melarang dari hal tersebut.” (HR. Muslim)

Bahkan, ketika sedang sakaratul maut, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
ﻟَﻌْﻨَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﻗُﺒُﻮﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ؛ ﻳُﺤَﺬِّﺭُ ﻣَﺎ ﺻَﻨَﻌُﻮﺍ
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Beliau memperingatkan (agar jangan sampai meniru) perbuatan mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻻَ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻠِﺴُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ
“Jangan kalian shalat menghadap kuburan dan jangan kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim no. 972, dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskannya
ﺍﻟْﺄَﺭْﺽُ ﻛُﻠُّﻬَﺎ ﻣَﺴْﺠِﺪٌ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻘْﺒَﺮَﺓَ ﻭَﺍﻟْﺤَﻤَّﺎﻡَ
“Semua tanah bisa dijadikan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. at-Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, dan yang lainnya, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Dibenci mengerjakan shalat di masjid-masjid tersebut, yakni yang dibangun di atas kubur para nabi, orang saleh, atau raja-raja. Dalam masalah ini, saya tidak tahu ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama). Shalat (yang ditegakkan dalam masjid yang dibangun di atas kuburan) tersebut tidak sah karena adanya larangan dan laknat.” (Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim 2/675)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan:
“Masjid dan kuburan tidak akan berkumpul.” (Tahdzirus Sajid hal. 28)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah juga menjelaskan:
"Menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki tiga makna:
1. Shalat di atas kuburan, artinya sujud di atasnya. Makna ini terambil dari banyak hadits, di antaranya:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ  ﻧَﻬَﻰ ﺃَﻥْ ﻳُﺒْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻘْﻌَﺪَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻭ ﻳُﺼَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
“Bahwa Rasulullah telah melarang untuk membangun di atas kuburan, duduk dan shalat di atasnya.” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya)
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: “Menjadikan kuburan sebagai masjid artinya shalat di atasnya atau shalat menghadapnya.” (Az-Zawajir, 1/121)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Menjadikan kubur-kubur sebagai masjid lebih umum maknanya dari sekadar shalat menghadapnya atau shalat di atasnya.” (Subulus Salam 1/214)
2. Sujud menghadapnya, atau menghadapnya dalam shalat atau berdoa. Makna ini telah dijelaskan oleh dalil-dalil, di antaranya:
ﻻَ ﺗَﺠْﻠِﺴُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻭَﻻَ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ
“Jangan kalian duduk di atas kubur dan jangan kalian shalat menghadapnya.”
Al-Munawi dalam Faidhul Qadir berkata: “Mereka menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai arah kiblat bersamaan dengan keyakinan mereka yang batil.”
3. Membangun masjid di atas kuburan dengan tujuan untuk shalat di atasnya.
Al-Imam Al-Bukhari memberikan judul dalam kitabnya: “Bab dibencinya membangun masjid di atas kuburan.” Yang menguatkan makna ini adalah hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah:
ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻥْ ﻳُﺠَﺼَّﺺَ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮُ ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻘْﻌَﺪَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﺒْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
“Rasulullah telah melarang untuk mengapuri kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya.”
(Lihat secara ringkas risalah Tahdzirus Sajid, hal. 21 dst)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar