Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Juli 2015

Tentang ANAK-ANAK MENJADI IMAM SALAT

Seseorang memasuki masjid dan mendapati sejumlah anak-anak. Yang terbesar di antara mereka berusia dua belas tahun. Sahkah keimaman anak yang berusia dua belas tahun tersebut?

Jawab:
Sah hukumnya seorang anak yang sudah berakal menjadi imam shalat berdasarkan sabda Nabi Subhanahu wata’ala,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ – الْحَدِيثَ
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaannya terhadap Kitabullah.”
Demikian pula hadits dalam Shahih al-Bukhari dari Umar bin Salamah al- Jarmi radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ayahku kembali dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
‘Apabila datang waktu shalat, hendaknya yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaan al-Qur’annya di antara kalian.’
Mereka melihat-lihat dan tidak mendapatkan seseorang yang lebih banyak bacaan al-Qur’annya daripada diriku. Mereka pun menyuruhku maju padahal usiaku masih enam belas atau tujuh belas tahun.”
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al- Lajnah, 7/393—394)

Sumber: Asy Syariah Edisi 087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar