Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Juli 2015

Tentang BATALNYA SALAT KARENA MENDAHULUI GERAKAN IMAM

Apa hukumnya seseorang mendahului gerakan imam? Sahkah shalatnya?

Jawab:
Haram hukumnya makmum mendahului imam, bahkan hal ini termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi pelakunya. Adalah sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut apabila mengangkat kepalanya mendahului imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah wujudnya menjadi wujud keledai?” (HR. al-Bukhari)
Adapun tentang sah tidaknya shalatnya, ada perbedaan pendapat. Yang lebih kuat dalam hal ini ialah apabila seseorang mendahului imam dengan sengaja, shalatnya batal. Apabila mendahului imam secara tidak sengaja, ia kembali ke posisi sebelumnya lantas mengikuti imam.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/328—329)

Sumber: Asy Syariah Edisi 087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar