Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Juli 2015

Tentang PANJANG BACAAN DALAM SALAT WAJIB

Saya shalat di masjid kampung. Ketika saya shalat dan menjadi imam, mereka mengatakan, “Ringankanlah shalatnya.” Apakah saya harus memperingan shalat atau tidak? Padahal mereka masih muda, tidak ada yang lanjut usia ataupun orang tua yang lemah. Saya shalat hanya membaca kurang dari sepuluh ayat. Bagaimana solusinya? Apa hukum hal ini dalam Islam?

Jawab:
Ketika seseorang mengimami manusia, disunnahkan agar ia memerhatikan keadaan mereka dan mengambil yang paling lemah di antara mereka sebagai ukuran. Inilah patokan yang disebutkan dalam sunnah Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wasallam yang suci. Shalat dengan membaca sepuluh ayat tidak tergolong memperpanjang. Biasanya, pada shalat subuh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat-surat mufashshal yang panjang; pada shalat maghrib membaca surat-surat mufashshal yang pendek, meski terkadang membaca yang panjang; pada shalat isya, zuhur, dan ashar, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca yang surat-surat mufashshal yang pertengahan. Terkadang beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memperpanjang shalat zuhur. Surat-surat mufashshal dimulai dari surat Qaf hingga akhir surat an-Nas.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/412—413)

Sumber: Asy Syariah Edisi 087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar