Cari Blog Ini

Sabtu, 04 Juli 2015

Tentang MENYEDIAKAN TEMPAT DI BELAKANG IMAM SALAT UNTUK ORANG-ORANG TERTENTU

Bolehkah imam memilihkan tempat di belakangnya bagi ulama agar ketika dia lupa ada yang mengingatkannya? Apakah hal ini dibolehkan oleh syariat?

Jawab:
Disyariatkan agar makmum yang berada di belakang imam adalah orang yang berilmu, memiliki keutamaan, serta orang yang baligh dan berilmu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Hendaknya yang di belakangku adalah orang yang baligh dan berilmu, kemudian yang di bawah mereka, kemudian yang di bawah mereka.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)
Makna hadits di atas adalah disyariatkan bagi orang yang baligh dan berilmu untuk bersegera menuju shalat sehingga mereka berada di belakang imam. Jadi, tidak bermakna bahwa disediakan tempat bagi mereka (di belakang imam) sampai mereka hadir.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 8/16—17)

Sumber: Asy Syariah Edisi 087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar