Cari Blog Ini

Kamis, 20 Agustus 2015

Tentang JUAL BELI DENGAN ORANG YANG SEDANG BUTUH UANG

Jual beli dengan orang yang tengah membutuhkan (uang)

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini:
1. Jumhur ulama berpendapat, jual beli seperti ini sah namun makruh. Sebab, umumnya orang yang sedang butuh akan menjual barangnya dengan harga murah.
2. Al-Imam Ahmad, dikuatkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani, berpendapat, haram hukumnya jual beli dengan orang yang sedang butuh. Beliau berhujjah dengan hadits:
“Rasulullah melarang jual beli orang yang sedang butuh.”
3. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) berpendapat, jual belinya sah tanpa ada hukum makruh. Sebab, jika dilarang mem-beli barang orang yang tengah membutuh-kan tadi, justru akan menambah mudharat (kesusahan) bagi yang bersangkutan.
Yang rajih (pendapat yang kuat), insya Allah, adalah pendapat Ibnu Taimiyyah. Karena, hadits yang dijadikan hujjah untuk melarang sanadnya dha’if. Hadits itu diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, Abu Dawud dan Al-Baihaqi, dari jalan seorang syaikh dari Bani Tamim, dari ‘Ali bin Abi Thalib.

Sanad ini di-dha’if-kan karena tidak diketahui siapa syaikh di atas. Meski ada penguat lain dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman, yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, namun dalam sanadnya ada perawi yang bernama Kautsar bin Hakim, di mana dia matruk (ditinggalkan hadits–nya). Sanadnya juga terputus antara Makhul dan Hudzaifah. Wallahu a’lam.

Sumber: Asy syariah edisi 025
(ditulis oleh al Ustadz Muhammad Afifuddin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar