Ada 2 keadaan:
a. Belum mumayyiz (memahami dan membedakan)
Tidak ada perbedaan pendapat tentang ketidaksahan akad jual belinya.
b. Telah mumayyiz
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1. Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur berpen-dapat: Tidak sah jual belinya walaupun seizin walinya.
2. Jumhur ulama berpendapat: Bila dengan izin dari sang wali, maka sah.
Mereka mensyaratkan, anak kecil itu tidak tertipu dengan tingkat penipuan yang parah. Bila hal ini terjadi, maka sang wali punya hak untuk meminta kembali barang yang dijual dari sang pembeli. Pada kasus seperti ini tidak sah akad jual belinya.
Faedah: Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih membolehkan anak kecil berjual beli barang-barang yang remeh walaupun tanpa seizin wali. Adapun barang-barang yang mahal/besar, maka harus dengan izin wali. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Asy syariah edisi 025
(ditulis oleh al ustadz Muhammad Afifuddin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar