Cari Blog Ini

Kamis, 20 Agustus 2015

Tentang JUAL BELI KARENA TERPAKSA ATAU KARENA MALU

Jual beli orang yang dipaksa

Jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli orang yang dipaksa hukumnya tidak sah. Mereka berhujjah dengan ayat*) dan hadits**) di atas, juga dengan hadits berikut:

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku tindakan kesalahan, kealpaan, dan keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah 2045 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 7/356-357 dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad hasan karena banyak penguatnya. Lihat Nashbur Rayah, 4/64-66, dan Al-Maqashidul Hasanah hal. 369-371, no. 528)

Termasuk faedah dalam bab ini adalah jual beli seseorang karena malu, sebab tidak terwujud persyaratan keridhaan padanya.

*) Yakni firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kailan saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali de-ngan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)

**) Yakni sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya jual beli itu dengan keridhaan.”

Sumber: Asy syariah edisi 025
(ditulis oleh al Ustadz Muhammad Afifuddin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar