Jual beli orang yang dipaksa
Jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli orang yang dipaksa hukumnya tidak sah. Mereka berhujjah dengan ayat*) dan hadits**) di atas, juga dengan hadits berikut:
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku tindakan kesalahan, kealpaan, dan keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah 2045 dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 7/356-357 dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad hasan karena banyak penguatnya. Lihat Nashbur Rayah, 4/64-66, dan Al-Maqashidul Hasanah hal. 369-371, no. 528)
Termasuk faedah dalam bab ini adalah jual beli seseorang karena malu, sebab tidak terwujud persyaratan keridhaan padanya.
*) Yakni firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kailan saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali de-ngan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)
**) Yakni sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya jual beli itu dengan keridhaan.”
Sumber: Asy syariah edisi 025
(ditulis oleh al Ustadz Muhammad Afifuddin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar