Cari Blog Ini

Kamis, 20 Agustus 2015

Tentang ZIKIR BERJAMAAH

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Bagaimana hukum dzikir berjamaah setelah shalat dengan suara bersamaan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang?
Dan bagaimanakah tata cara yang disunnahkan, dzikir dikeraskan ataukah dipelankan?

Jawab:
Yang disunnahkan adalah MENGERASKAN suara ketika berdzikir setelah shalat lima waktu dan setelah shalat Jumat seusai salam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan di dalam as-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
Sesungguhnya MENGERASKAN suara ketika berdzikir ketika jamaah selesai menunaikan shalat wajib (setelah salam) merupakan KEBIASAAN yang dilakukan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Ibnu Abbas berkata:
Dahulu aku bisa mengetahui bahwa mereka (para jamaah shalat) telah selesai mengerjakan shalat, apabila aku mendengarnya (mendengar suara dzikir yang dikeraskan setelah shalat).
[lihat Shahih al-Bukhari 841, Muslim 583]
Adapun melakukan dzikir secara berjamaah, setiap orang berusaha untuk bisa membaca dzikir bebarengan dengan yang lain dari awal sampai akhir, berusaha untuk mengikuti suaranya, maka tata cara yang seperti ini tidak ada asalnya, bahkan ini adalah BIDAH. Yang disyariatkan adalah semua berdzikir kepada Allah secara tanpa ada niatan untuk mempertemukan/membarengkan suara dari awal sampai akhir.

Sumber:
binbaz .org .sa/mat/946

WhatsApp Manhajul Anbiya

###

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan:
Anda mengatakan bahwa diperbolehkan mengeraskan suara ketika berdzikir setelah shalat, apakah hal tersebut dilakukan secara berjama'ah?

Jawaban:
Kenyataannya, saya tidak mengatakan hal tersebut diperbolehkan, bahkan saya katakan bahwa hal tersebut merupakan amalan sunnah, yaitu amalan yang lebih afdhal.
Adapun membaca dzikir ini secara berjama'ah, termasuk amalan bid'ah. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya tidak pernah mengamalkannya. Bahkan hendaknya setiap orang yang shalat membaca dzikir tersebut secara bersendirian, akan tetapi dengan mengeraskan suaranya.

Sumber artikel:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/279-280

Alih bahasa:

Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله

TIS | طلب العلم الشر عي

Tidak ada komentar:

Posting Komentar