Cari Blog Ini

Selasa, 09 September 2014

Tentang BEPERGIAN KE NEGERI KAFIR

Dalam masalah safar, Islam memberi ketentuan yang tegas dan jelas terkait safar ke negeri-negeri kafir. Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, safar ke negeri-negeri kafir adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat, seperti dalam rangka pengobatan, bisnis, studi bidang-bidang khusus yang bermanfaat yang tidak mungkin bisa diperoleh kecuali dengan melakukan safar ke negeri-negeri kafir. Maka safar semacam itu boleh, sekadar memenuhi kebutuhan semata. Bila telah selesai kebutuhannya, wajib kembali ke negeri kaum muslimin.

Boleh berkunjung ke negeri-negeri kafir ini disyaratkan dengan tetap menampilkan agamanya secara zhahir, tampil mulia dengan Islamnya, serta menjauhi tempat-tempat yang.buruk. Tetap waspada dari infiltrasi (disusupi) dan tipu daya kaum kafir. Termasuk yang dibolehkan safar ke negeri-negeri kafir yaitu bila memiliki tujuan atau misi dakwah mengajak ke jalan Allah serta menyebarkan Islam.

(Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam)

###

Question:
My son travels abroad to attend football (soccer) matches in the lands of the unbelievers; what is your advice for me and for him regarding this matter?

Shaykh Salih Fawzan:
[My advice] is that he is to have Taqwa of Allah and not to follow this game that has no benefit, rather it is harmful, and that he not travel for its sake to the lands of the unbelievers.
Firstly [football] is useless. And secondly, travelling to the lands of the unbelievers is not permitted except for a necessity, for medical treatment, to learn something special only they have and which we need, or for trade, this is alright.

Translated by Owais Al-Hashimi حفظه الله

salaf-us-saalih.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar