Cari Blog Ini

Selasa, 16 September 2014

Tentang MENDATANGI DUKUN

Orang yang mendatangi dukun ada tiga keadaan:

1. Dia mendatangi dukun kemudian dia bertanya kepadanya dan percaya serta membenarkan ucapannya maka hal ini merupakan tindakan kufur kepada Allah Azza wa Jalla kerena mempercayai ucapan dukun berarti telah percaya dukun mengetahui ilmu ghoib sedangkan mempercayai orang yang mengaku tahu ilmu ghoib merupakan pendustaan terhadap firman Allah ta ‘ala
ﻗﻞ ﻻ ﻳﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﻮﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﺍﻟﻐﻴﺐ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ
“Katakanlah bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghoib kecuali Allah.” (An Naml: 60)
Oleh kerena inilah datang dalam hadits yang shohih
ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﻛﺎﻫﻨﺎ ﻓﺼﺪﻗﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ
”Barang siapa yang mendatangi dukun kemudian dia mempercayai ucapannya maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa Sallam.” (HR At Tirmidzi no. 130 dishohihkan Asy Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ no. 6817)

2. Dia mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya namun dia tidak percaya terhadap ucapannya maka hal demikian harom, dan pelakunya mendapat hukuman tidak diterima sholatnya selama empat puluh hari sebagaimana telah disebutkan dalam hadits shohih Muslim no. 2230 bahwa nabi Sholallah alaihi wa Sallam bersabda:
ﻣﻦ ﺃﺗﻰ ﻋﺮﺍﻓﺎ ﻓﺴﺄﻟﻪ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal kemudian dia bertanya padanya maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari.” [1]
Dalam riwayat ini Rosul menyatakan bahwa hanya bertanya saja telah membuat sholatnya tidak diterima selama 40 hari, sehingga tidak selayakya kita mendatangi dukun atau tukang ramal lalu bertanya kepadanya walaupun hanya iseng-iseng saja.
ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺴﺘﻌﺎﻥ ﻭ ﻋﻠﻴﻪ ﺗﻜﻼﻥ
3. Dia mendatangi dukun kemudian dia bertanya kepadanya dalam rangka membongkar kedok kebohonganya kepada manusia, maka yang demikian tidak mengapa. Hal ini berdasarkan tindakan Nabi Sholallahu alaihi wa sallam mendatangi Ibnu Shoyyad yang merupakan seorang dukun. Beliau bertanya padanya untuk menunjukkan kelamahannya bahwa dia tidak mengetahui perkara ghoib sebagaimana dalam riwayat Bukhori no. 1354 dan Muslim no. 2923.
ﻭ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ
(Disadur dari kitab Fatwa Arkaanul Islam kumpulan fatwa Asy Syaikh Al Utsaimin Rohimahulla ta’ala no. 75)

Faidah dari: Ustadz Abu Sufyan Sedayu Gresik
________________________________________
Catatan Kaki
[1] Tentang hadits ini, al-Imam an-Nawawi rahimahullah menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa dia tidak diperintahkan mengulangi shalatnya, namun pahalanya hilang (yakni shalat yang dilakukan tidak berpahala selama 40 hari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar