Cari Blog Ini

Jumat, 26 September 2014

Tentang CARA MENYEMBELIH KAMBING KURBAN

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Dalam menyembelih, ada beberapa adab yang sebaiknya diperhatikan dan bukan merupakan syarat kehalalan sembelihan. Namun tetap halal tanpa melakukan perkara-perkara berikut ini, di antaranya:

1. Menghadap kiblat di saat menyembelihnya.

2. Berbuat baik dalam menyembelihnya, yaitu dengan menggunakan alat yang tajam yang dia lewatkan pada tempat menyembelihnya dengan kuat dan cepat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ini termasuk adab yang wajib berdasarkan yang zhahir dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam membunuh dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih dan hendaknya salah seorang kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya." (HR. Muslim)
Pendapat inilah yang benar.

3. Hendaknya tatkala menyembelih onta dengan cara nahr, dan yang lainnya dengan cara dzabh. Nahr adalah menyembelih onta dalam keadaan berdiri yang terikat tangan kirinya. Namun jika sulit, dia menyembelihnya dalam keadaan ontanya duduk. Adapun yang lainnya disembelih dalam keadaan dibaringkan di atas lambung kirinya. Jika penyembelihnya merasa sulit, maka dia boleh menyembelih dengan tangan kirinya, dan menyembelihnya diatas lambung kanannya, jika hal itu lebih menenangkan sembelihannya dan lebih memudahkan baginya.
Disunnahkan meletakkan kakinya di bagian leher sembelihannya agar lebih memudahkan.
Adapun mendudukinya dan mengikat empat kakinya maka hal itu tidak ada asalnya dalam sunnah. Sebagian para ulama menyebutkan bahwa di antara manfaat tidak diikat kaki-kakinya adalah semakin melancarkan aliran darah dengan gerakan dan goncangannya.

4. Memotong kerongkongan dan tenggorokannya, sebagai tambahan dari memotong dua urat lehernya.

5. Menyembunyikan pisau dari hewan tersebut ketika ditajamkan agar hewan tersebut tidak melihatnya di saat menyembelih.

6. Mengucapkan takbir kepada Allah setelah membaca basmalah.

7. Menyebut nama pemilik ketika menyembelih qurban atau aqiqah, setelah membaca basmalah dan bertakbir, sambil memohon kepada Allah agar diterima, dengan mengucapkan:
بسم الله والله اكبر اللهم منك ولك عني
(Bismillah Wallahu Akbar, Ya Allah, ini darimu dan milikmu, dariku) (jika itu miliknya), atau عن فلان (atas nama fulan, jika milik orang lain), اللهم تَقَبَّلْ مني (Ya Allah, terimalah ini dariku, jika itu miliknya) atau من فلان (dari fulan, jika bukan miliknya).

Dari Kitab:
Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Terjemah:
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/236-adab-adab-menyembelih

TIS

###

Cara memotong udhiyah (hewan kurban) yang berupa kambing, baik domba maupun kambing jawa adalah sebagai berikut:

1. Siapkan pisau yang tajam. [1]

2. Baringkanlah hewan kurban di atas lambungnya yang kiri. Kemudian letakkanlah kaki anda di atas (rusuk) leher hewan kurban [2] sedangkan tangan kiri anda memegangi kepala hewan kurban sehingga menjadi tampak urat lehernya.

3. Bacalah basmalah:
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻫَﺬَﺍ ﻣِﻨْﻚَ ﻭَﻟَﻚَ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻫَﺬِﻩِ ﻋَﻨِّﻲْ ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺘَﻲْ
"Bismillah, wallahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allahumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti.”
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar, Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
Dan boleh juga dengan membaca:
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ
"Bismillah, wallahu Akbar.”
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.” [3]

4. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan). [4]

Diusahakan menyembelih sendiri hewan kurbannya karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya. Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya. Diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya.

(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)

Footnote:

[1] Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij , dari Nabi, beliau bersabda:
ﻣَﺎ ﺃَﻧْﻬَﺮَ ﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﺫُﻛِﺮَ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﻜُﻞْ، ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﺴِّﻦَّ ﻭَﺍﻟﻈُّﻔْﺮَ، ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺴِّﻦُّ ﻓَﻌَﻈْﻢٌ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﻈُّﻔْﺮُ ﻓَﻤُﺪَﻯ ﺍﻟْﺤَﺒَﺸَﺔِ
"Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban:
ﻳَﺎ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔُ، ﻫَﻠُﻤِّﻲ ﺍﻟْﻤُﺪْﻳَﺔَ. ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ: ﺍﺷْﺤَﺬِﻳﻬَﺎ ﺑِﺤَﺠَﺮٍ
"Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)

[2] Merebahkan kambing kurban dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, adalah agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah:
ﻭَﻳَﻀَﻊُ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠﻰَ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
"Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah:
ﻓَﺄَﺿْﺠَﻌَﻪُ ﺛُﻢَّ ﺫَﺑَﺤَﻪُ
"Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

[3] Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dan disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
ﻭَﻳُﺴَﻤِّﻲ ﻭَﻳُﻜَﺒِّﺮُ
"Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”

[4] Memutus al-wadjain adalah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut. Bila terputus al-wajdain, al-hulqum, dan al-muri semuanya, maka itu lebih afdhal.

###

Asy Syeikh Sholih Al Fauzan hafidzohullah

Tanya:
Samahatul walid, Ahsanallahu ilaikum. Ada yang bertanya mengatakan: apa hukum mengikat kaki hewan yang akan disembelih untuk memudahkan penyembelihan, yang mana telah diketahui mengikat kakinya ketika menyembelih dan menjadikannya tidak banyak bergerak akan membuat lebih sedikit keluarnya darah?

Jawab:
Tidak, hewan sembelihan ini tidak boleh diikat, karena ini akan membuat hewan sembelihan ini lebih tersiksa.
Karena hewan yang akan disembelih akan merasa lebih nyaman dengan kakinya tetap bisa bergerak dan yang demikian ini juga akan lebih meringankan sakitnya, maka jangan kamu ikat dia.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5361

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Berbagi ilmu agama

WA Al Istiqomah
WALIS
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar